JAKARTA – Desakan pergantian Kapolri kembali muncul dari sejumlah tokoh yang bertemu Presiden Prabowo Subianto.
Mantan Ketua KPK Abraham Samad bersama Susno Duadji, Said Didu, dan Siti Zuhro menilai reformasiPolri baru bisa berjalan efektif apabila pucuk pimpinan institusi diganti.
Respons DPR datang dari Ketua Komisi III, Habiburokhman, yang menilai pernyataan tersebut "salah kaprah".
Menurutnya, reformasi kepolisian bersifat kultural dan institusional, bukan masalah personal.
"Usulan mereka terasa tendensius, subyektif, dan bersudut pandang sempit. Reformasi di bidang apapun tidak bisa disandarkan pada persoalan suka atau tidak suka terhadap individu," kata Habiburokhman, Jumat (6/2/2026).
Habiburokhman menekankan, Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo selama memimpin sejak Januari 2021 justru berada di garis depan mempercepat reformasiPolri.
Data Komisi III menunjukkan tingkat represifitas menurun drastis dan Polri tercatat sebagai institusi yang paling responsif terhadap pengaduan masyarakat.
Ia juga mengingatkan bahwa pergantian Kapolri adalah kewenangan konstitusional Presiden dan tidak seharusnya diintervensi pihak manapun, termasuk tokoh oposisi.
"Boleh saja berbeda pandangan politik, tapi jangan memberikan tekanan yang salah kaprah karena justru bisa melemahkan negara," ujarnya.
Di sisi lain, Kapolri Listyo Sigit menegaskan penolakannya terhadap wacana pemindahan Polri ke bawah kementerian.
Dalam Rapat Kerja dengan Komisi III DPR RI, ia menyebut langkah tersebut akan melemahkan institusi Polri, negara, dan presiden.
"Kalau ada pilihan Polri tetap di bawah Presiden atau di bawah kementerian, saya lebih memilih copot diri daripada melemahkan institusi," tegas Listyo Sigit.
Diskusi tentang reformasiPolri kembali menyoroti pentingnya keseimbangan antara reformasi struktural, kultural, dan kepemimpinan, tanpa menjadikan pergantian Kapolri sebagai satu-satunya ukuran keberhasilan.*