JAKARTA – Kementerian Luar Negeri (Kemlu) menegaskan keikutsertaan Indonesia dalam Board of Peace (BoP) tidak berkaitan dengan normalisasi hubungan politik dengan Israel.
Pemerintah memastikan posisi Indonesia dalam mendukung kemerdekaan Palestina tetap konsisten.
Pernyataan itu disampaikan Juru Bicara Kemlu RI, Vahd Nabyl Achmad Mulachela, merespons bergabungnya Israel dalam Dewan Perdamaian yang dibentuk Presiden Amerika Serikat Donald J. Trump.
"Keikutsertaan Indonesia di Board of Peace tidak dimaknai sebagai normalisasi hubungan politik dengan pihak manapun, atau sebagai legitimasi terhadap kebijakan negara manapun," kata Nabyl dalam keterangan tertulis, Kamis, 12 Februari 2026.
Menurut Nabyl, partisipasi Indonesia dalam forum tersebut semata-mata didasarkan pada mandat kemanusiaan.
Mandat itu mencakup stabilisasi, perlindungan warga sipil, penyaluran bantuan kemanusiaan, serta dukungan terhadap rekonstruksi Gaza.
Ia menjelaskan langkah Indonesia merujuk pada Resolusi Dewan Keamanan Perserikatan Bangsa-Bangsa Nomor 2803 Tahun 2025.
Resolusi tersebut menjadi landasan keterlibatan komunitas internasional dalam upaya penanganan dampak konflik di Gaza.
Kemlu juga menegaskan bahwa bergabungnya negara mana pun dalam Board of Peace tidak akan mengubah prinsip dasar politik luar negeri Indonesia terhadap Palestina.
Sejak awal konflik meningkat, Indonesia secara konsisten menyerukan penghentian kekerasan terhadap warga sipil, mengecam pelanggaran hukum internasional dan hukum humaniter internasional, serta mendesak akses bantuan kemanusiaan dibuka tanpa hambatan.
Selain itu, Indonesia tetap mendorong implementasi solusi dua negara sebagai jalan penyelesaian permanen konflik Palestina–Israel.
Dalam konteks diplomasi perdamaian, Indonesia memandang keterlibatan para pihak yang berkonflik sebagai bagian dari proses menuju penyelesaian damai.