Berita Terkini, Eksklusif di Saluran WhatsApp bitvonline.com
+ Gabung
JAKARTA – Tersangka kasus dugaan tudingan ijazah palsu Presiden Joko Widodo, Roy Suryo, kembali menegaskan posisi kubunya dengan memperlihatkan fotokopi ijazah Jokowi yang telah terlegalisasi.
Aksi ini dilakukan setelah Roy Suryo mendampingi tiga saksi ahli yang diajukannya dalam pemeriksaan di Polda Metro Jaya, Kamis (12/2/2026).
Roy Suryo menunjukkan dua lembar fotokopi ijazah Jokowi dengan perbedaan warna kertas.
Baca Juga:
Satu berwarna putih dengan tinta hitam, dan satu lagi berwarna lebih gelap. Meski demikian, Roy tidak menjelaskan detail perbedaan kedua dokumen tersebut.
Saksi ahli yang diajukan hari ini antara lain Komjen Pol (Purn) Oegroseno, peneliti LIPI Mohammad Sobari, dan mantan Ketua Umum PP Muhammadiyah, Din Syamsuddin.
Kehadiran para ahli dimaksudkan untuk menjelaskan metode penelitian dan validitas dokumen yang menjadi dasar tudingan kasus ijazah palsu.
Bonatua Silalahi, saksi ahli dari kubu Roy Suryo, menjelaskan bahwa fotokopi ijazah diperoleh dari KPU saat Jokowi mendaftar Pilpres 2014.
Menurutnya, dokumen ini sah secara administrasi dan merupakan data sekunder yang diambil dari data primer yang diakui KPU.
"Ini adalah salinan terbaik yang kami miliki saat ini. Secara legal, dokumen ini sah untuk mendukung proses penelitian dan pemeriksaan," kata Bonatua.
Sebelumnya, penyidik Ditreskrimum Polda Metro Jaya juga telah menunjukkan ijazah asli Jokowi yang diterbitkan Fakultas Kehutanan Universitas Gadjah Mada saat gelar perkara khusus.
Hal ini dilakukan atas permintaan kubu Roy Suryo cs untuk meninjau barang bukti terkait kasus ini.
Kuasa hukum Roy Suryo, Refly Harun, menegaskan permintaan salinan dokumen dan pemeriksaan saksi ahli adalah bagian dari hak hukum kliennya untuk mengetahui alat bukti yang digunakan penyidik.
Tags
beritaTerkait
komentar
Masuk untuk memberikan atau membalas komentar.