BREAKING NEWS
Senin, 30 Maret 2026

Dihadapan Media, Roy Suryo Perlihatkan Dua Salinan Ijazah Jokowi, Perbedaan Warna Jadi Sorotan

Raman Krisna - Kamis, 12 Februari 2026 17:28 WIB
Dihadapan Media, Roy Suryo Perlihatkan Dua Salinan Ijazah Jokowi, Perbedaan Warna Jadi Sorotan
Roy Suryo menunjukkan dua lembar fotokopi ijazah Jokowi dengan perbedaan warna kertas. (Foto: ist/BITV)
Berita Terkini, Eksklusif di Saluran WhatsApp bitvonline.com
+ Gabung

JAKARTA – Tersangka kasus dugaan tudingan ijazah palsu Presiden Joko Widodo, Roy Suryo, kembali menegaskan posisi kubunya dengan memperlihatkan fotokopi ijazah Jokowi yang telah terlegalisasi.

Aksi ini dilakukan setelah Roy Suryo mendampingi tiga saksi ahli yang diajukannya dalam pemeriksaan di Polda Metro Jaya, Kamis (12/2/2026).

Roy Suryo menunjukkan dua lembar fotokopi ijazah Jokowi dengan perbedaan warna kertas.

Baca Juga:

Satu berwarna putih dengan tinta hitam, dan satu lagi berwarna lebih gelap. Meski demikian, Roy tidak menjelaskan detail perbedaan kedua dokumen tersebut.

Saksi ahli yang diajukan hari ini antara lain Komjen Pol (Purn) Oegroseno, peneliti LIPI Mohammad Sobari, dan mantan Ketua Umum PP Muhammadiyah, Din Syamsuddin.

Kehadiran para ahli dimaksudkan untuk menjelaskan metode penelitian dan validitas dokumen yang menjadi dasar tudingan kasus ijazah palsu.

Bonatua Silalahi, saksi ahli dari kubu Roy Suryo, menjelaskan bahwa fotokopi ijazah diperoleh dari KPU saat Jokowi mendaftar Pilpres 2014.

Menurutnya, dokumen ini sah secara administrasi dan merupakan data sekunder yang diambil dari data primer yang diakui KPU.

"Ini adalah salinan terbaik yang kami miliki saat ini. Secara legal, dokumen ini sah untuk mendukung proses penelitian dan pemeriksaan," kata Bonatua.

Sebelumnya, penyidik Ditreskrimum Polda Metro Jaya juga telah menunjukkan ijazah asli Jokowi yang diterbitkan Fakultas Kehutanan Universitas Gadjah Mada saat gelar perkara khusus.

Hal ini dilakukan atas permintaan kubu Roy Suryo cs untuk meninjau barang bukti terkait kasus ini.

Kuasa hukum Roy Suryo, Refly Harun, menegaskan permintaan salinan dokumen dan pemeriksaan saksi ahli adalah bagian dari hak hukum kliennya untuk mengetahui alat bukti yang digunakan penyidik.

Editor
: Nurul
0 komentar
Tags
beritaTerkait
Momen Presiden Jokowi Terima Surat Kepercayaan dari 10 Dubes Negara Sahabat
Presiden Jokowi Resmi melantik Irjen Marthinus Hukom Jadi Kepala BNN
Keras! Sekjen PDIP Tolak Gubernur Jakarta Ditunjuk Presiden
Pidatou00a0 Presiden Jokowi di Rakornas Investasi 2023, Bicara Hilirisasi hingga Energi Hijau
Presiden Jokowi Tinjau Pembangunan Bendungan Mbay di NTT
Sambutan Presiden Jokowi Saat Acara Silaturahmi dengan Penggiat Infrastruktur
komentar
Masuk untuk memberikan atau membalas komentar.
beritaTerbaru