BREAKING NEWS
Jumat, 13 Februari 2026

Eks Wakapolri Ikut Jadi Ahli, Oegroseno Sebut Penetapan Tersangka Kasus Ijazah Palsu Jokowi Perlu Koreksi

Raman Krisna - Kamis, 12 Februari 2026 19:22 WIB
Eks Wakapolri Ikut Jadi Ahli, Oegroseno Sebut Penetapan Tersangka Kasus Ijazah Palsu Jokowi Perlu Koreksi
Mantan Wakil Kepala Kepolisian Republik Indonesia, Komjen Oegroseno. (Foto: ist/BITV)
Berita Terkini, Eksklusif di Saluran WhatsApp bitvonline.com
+ Gabung

JAKARTA — Mantan Wakil Kepala Kepolisian Republik Indonesia (Wakapolri), Komjen (Purn) Oegroseno, bersedia menjadi ahli untuk Roy Suryo dan pihak terkait dalam penyidikan kasus tudingan ijazah palsu Presiden Joko Widodo.

Oegroseno menegaskan keterlibatannya bertujuan memberikan koreksi terhadap penegakan hukum, khususnya terkait penetapan tersangka dalam perkara tersebut.

"Iya, kita kan harus memberikan koreksi terus kepada penegakan hukum selama kita masih bisa memberikan," kata Oegroseno saat ditemui wartawan di Mapolda Metro Jaya, Kamis (12/2/2026).

Baca Juga:

Oegroseno menilai tidak ada unsur pidana dalam penelitian yang dilakukan Roy Suryo cs dan menekankan bahwa laporan awal telah menyalahi asas legalitas sebagaimana diatur dalam Pasal 1 ayat (1) dan ayat (2) KUHP.

"Tindak pidana yang diduga dilaporkan oleh Pak Jokowi dan tiga pelapor lainnya sebetulnya sejak awal sudah menyalahi asas-asas legalitas KUHP," ujarnya. Ia menekankan bahwa setiap peristiwa yang ditetapkan sebagai tindak pidana harus jelas dan spesifik.

Dalam kasus ini, Polda Metro Jaya telah menetapkan delapan orang sebagai tersangka, termasuk Roy Suryo, Rismon Sianipar, dan Tifauzia Tyassuma, dengan pasal yang mencakup UU ITE dan KUHP.

Sebelumnya, Eggi Sudjana dan Damai Hari Lubis sempat berstatus tersangka, namun kemudian status mereka dicabut setelah Surat Perintah Penghentian Penyidikan (SP3) terbit dan mereka menyelesaikan perkara melalui restorative justice.

Oegroseno menekankan bahwa perannya sebagai ahli bukan untuk membela secara politis, melainkan untuk memastikan penegakan hukum berjalan sesuai asas legalitas dan kedaulatan hukum.

Ia berharap keterlibatannya dapat menjadi masukan bagi kepolisian dalam memproses perkara sensitif ini.*

(k/dh)

Editor
: Adam
0 komentar
Tags
beritaTerkait
Eks Wakapolri Oegroseno Minta Polda Hentikan Kasus Roy Suryo Cs, Ini Alasannya
Tifa Tepis Kriminalisasi Penelitian Ijazah Jokowi, Hadirkan Tiga Tokoh Nasional dan Akademisi di Polda
Harga Emas Antam Turun Rp 17.000 per Gram, Cek Daftar Lengkap 5 Februari 2026
Board of Peace Binaan AS Libatkan Teknokrat Palestina, Tanpa Afiliasi Politik
8 Bulan Tanpa Kepastian, Dugaan Korupsi Dana Dacil di Nias Selatan Jadi Sorotan Publik
Restorative Justice, Eggi Sudjana-Damai Hari Lubis Bebas dari Dugaan Fitnah Ijazah Jokowi
komentar
Masuk untuk memberikan atau membalas komentar.
beritaTerbaru