JAKARTA — Mantan Wakil Kepala Kepolisian Republik Indonesia (Wakapolri), Komjen (Purn) Oegroseno, bersedia menjadi ahli untuk Roy Suryo dan pihak terkait dalam penyidikan kasus tudingan ijazah palsu Presiden Joko Widodo.
Oegroseno menegaskan keterlibatannya bertujuan memberikan koreksi terhadap penegakan hukum, khususnya terkait penetapan tersangka dalam perkara tersebut.
"Iya, kita kan harus memberikan koreksi terus kepada penegakan hukum selama kita masih bisa memberikan," kata Oegroseno saat ditemui wartawan di Mapolda Metro Jaya, Kamis (12/2/2026).
Oegroseno menilai tidak ada unsur pidana dalam penelitian yang dilakukan Roy Suryo cs dan menekankan bahwa laporan awal telah menyalahi asas legalitas sebagaimana diatur dalam Pasal 1 ayat (1) dan ayat (2) KUHP.
"Tindak pidana yang diduga dilaporkan oleh Pak Jokowi dan tiga pelapor lainnya sebetulnya sejak awal sudah menyalahi asas-asas legalitas KUHP," ujarnya. Ia menekankan bahwa setiap peristiwa yang ditetapkan sebagai tindak pidana harus jelas dan spesifik.
Dalam kasus ini, Polda Metro Jaya telah menetapkan delapan orang sebagai tersangka, termasuk Roy Suryo, Rismon Sianipar, dan Tifauzia Tyassuma, dengan pasal yang mencakup UU ITE dan KUHP.
Sebelumnya, Eggi Sudjana dan Damai Hari Lubis sempat berstatus tersangka, namun kemudian status mereka dicabut setelah Surat Perintah Penghentian Penyidikan (SP3) terbit dan mereka menyelesaikan perkara melalui restorative justice.
Oegroseno menekankan bahwa perannya sebagai ahli bukan untuk membela secara politis, melainkan untuk memastikan penegakan hukum berjalan sesuai asas legalitas dan kedaulatan hukum.
Ia berharap keterlibatannya dapat menjadi masukan bagi kepolisian dalam memproses perkara sensitif ini.*
(k/dh)
Editor
: Adam
Eks Wakapolri Ikut Jadi Ahli, Oegroseno Sebut Penetapan Tersangka Kasus Ijazah Palsu Jokowi Perlu Koreksi