BREAKING NEWS
Sabtu, 14 Februari 2026

Dugaan Pungli Penerimaan Honorer di Pemkot Bandar Lampung 2024–2025 Mencuat, Aktivis dan Lembaga Minta Penegakan Hukum

Ahmad Yani Setiawan - Jumat, 13 Februari 2026 21:26 WIB
Dugaan Pungli Penerimaan Honorer di Pemkot Bandar Lampung 2024–2025 Mencuat, Aktivis dan Lembaga Minta Penegakan Hukum
Zulkifli di hadapan perwakilan tiga lembaga yang membawa aspirasi masyarakat, yakni Herman dari Sekretariat DPD GRIB Jaya Lampung, Hi. Arman dari PWDPI, dan A. Habibi dari DPD KO-WAPPI, saat pertemuan di kantor BKPSDM Kota Bandar Lampung, Kamis (13/2/2026
Berita Terkini, Eksklusif di Saluran WhatsApp bitvonline.com
+ Gabung

BANDAR LAMPUNG – Dugaan pungutan liar (pungli) dalam penerimaan honorer di Pemkot Bandar Lampung tahun 2024–2025 semakin mengemuka.

Zulkifli, Kepala Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Kota Bandar Lampung, mengakui adanya penerimaan

honorer tersebut berdasarkan kebutuhan, namun menegaskan pihaknya akan menindaklanjuti dugaan oknum yang meminta uang untuk penerbitan SK.

Baca Juga:

Pengakuan itu disampaikan Zulkifli di hadapan perwakilan tiga lembaga yang membawa aspirasi masyarakat, yakni Herman dari Sekretariat DPD GRIB Jaya Lampung, Hi. Arman dari PWDPI, dan A. Habibi dari DPD KO-WAPPI, saat pertemuan di kantor BKPSDM Kota Bandar Lampung, Kamis (13/2/2026).

Herman menyoroti penerimaan honorer yang menurut regulasi tidak diperbolehkan, sementara Hi. Arman mempertanyakan pungli senilai Rp50 juta terkait SK honorer.

"Pemkot Bandar Lampung sangat jelas melanggar UU Nomor 20 Tahun 2023 yang melarang pengangkatan pegawai non-ASN untuk mengisi jabatan ASN," kata A. Habibi tegas.

Habibi juga menegaskan pelanggaran tersebut berpotensi melanggar beberapa regulasi lain, antara lain:

1. Pasal 17-19 UU No. 30 Tahun 2014 tentang Administrasi Pemerintahan, yang melarang pejabat bertindak sewenang-wenang.

2. Pasal 12E UU No. 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, yang ancaman hukumannya 4–20 tahun penjara.

Ketiga lembaga sepakat akan melaporkan kasus ini ke Komisi II DPR RI dan Presiden, agar ditindak tegas dari akar.

"Jika Walikota, Kadis, Camat, dan Lurah terbukti terlibat dalam penerimaan honorer yang meminta uang Rp50–100 juta, maka ini jelas kejahatan terstruktur dan harus diadili," ujar Habibi.

Zulkifli menyatakan pihaknya akan memanggil oknum terkait, menampung laporan, dan membahasnya lebih lanjut dalam rapat internal BKPSDM.*

Editor
: Adam
0 komentar
Tags
beritaTerkait
Pemko Medan dan Walubi Sepakati Perayaan Imlek 2577 Kongzili Bertepatan Ramadan, Dimulai Usai Salat Tarawih
Pemko Medan Pastikan Mediasi Profesional antara Perusahaan dan Tenaga Kerja, Demi Pertumbuhan Ekonomi Kota
Jokowi Kembali Diperiksa Polisi di Solo, Polda Metro Jaya Lengkapi Berkas Kasus Tuduhan Ijazah Palsu
Drama 5 Gol Warnai Laga Terakhir Grup A, FAMILY FC Tundukkan HALAK HITA FC dan Amankan Posisi Ketiga, Imam Praja Dinobatkan Man of the Match
Empat Anak di Asahan Diduga Dicabuli Oknum Pegawai Perkebunan, Polisi Lakukan Pendalaman Kasus
PSI Serahkan Sepenuhnya Keputusan Duet Prabowo-Zulhas di Pilpres 2029 ke Prabowo sebagai Pimpinan Koalisi
komentar
Masuk untuk memberikan atau membalas komentar.
beritaTerbaru