Bareskrim Polri Selidiki Jaringan Jual Beli Emas Ilegal dengan Transaksi Capai Rp 25,9 Triliun
JAKARTA Bareskrim Polri tengah mendalami kasus jaringan jual beli emas hasil tambang ilegal yang beroperasi di wilayah Kalimantan Barat
HUKUM DAN KRIMINAL
BANDAR LAMPUNG – Dugaan pungutan liar (pungli) dalam penerimaan honorer di Pemkot Bandar Lampung tahun 2024–2025 semakin mengemuka.
Zulkifli, Kepala Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Kota Bandar Lampung, mengakui adanya penerimaan
honorer tersebut berdasarkan kebutuhan, namun menegaskan pihaknya akan menindaklanjuti dugaan oknum yang meminta uang untuk penerbitan SK.Baca Juga:
Pengakuan itu disampaikan Zulkifli di hadapan perwakilan tiga lembaga yang membawa aspirasi masyarakat, yakni Herman dari Sekretariat DPD GRIB Jaya Lampung, Hi. Arman dari PWDPI, dan A. Habibi dari DPD KO-WAPPI, saat pertemuan di kantor BKPSDM Kota Bandar Lampung, Kamis (13/2/2026).
Herman menyoroti penerimaan honorer yang menurut regulasi tidak diperbolehkan, sementara Hi. Arman mempertanyakan pungli senilai Rp50 juta terkait SK honorer.
"Pemkot Bandar Lampung sangat jelas melanggar UU Nomor 20 Tahun 2023 yang melarang pengangkatan pegawai non-ASN untuk mengisi jabatan ASN," kata A. Habibi tegas.
Habibi juga menegaskan pelanggaran tersebut berpotensi melanggar beberapa regulasi lain, antara lain:
1. Pasal 17-19 UU No. 30 Tahun 2014 tentang Administrasi Pemerintahan, yang melarang pejabat bertindak sewenang-wenang.
2. Pasal 12E UU No. 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, yang ancaman hukumannya 4–20 tahun penjara.
Ketiga lembaga sepakat akan melaporkan kasus ini ke Komisi II DPR RI dan Presiden, agar ditindak tegas dari akar.
"Jika Walikota, Kadis, Camat, dan Lurah terbukti terlibat dalam penerimaan honorer yang meminta uang Rp50–100 juta, maka ini jelas kejahatan terstruktur dan harus diadili," ujar Habibi.
Zulkifli menyatakan pihaknya akan memanggil oknum terkait, menampung laporan, dan membahasnya lebih lanjut dalam rapat internal BKPSDM.*
JAKARTA Bareskrim Polri tengah mendalami kasus jaringan jual beli emas hasil tambang ilegal yang beroperasi di wilayah Kalimantan Barat
HUKUM DAN KRIMINAL
MEDAN Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sumatera Utara (Sumut) melakukan pemeriksaan terhadap Kepala Kejaksaan Negeri (Kejari) Karo, Danke Rajag
HUKUM DAN KRIMINAL
KUPANG Gubernur Nusa Tenggara Timur (NTT), Emanuel Melkiades Laka Lena, menyampaikan pesan penting kepada 464 wisudawan Universitas Kris
PEMERINTAHAN
BANDA ACEH Kapolda Aceh, Irjen Pol. Drs. Marzuki Ali Basyah, M.M., memimpin kegiatan Pakta Integritas dan Pengambilan Sumpah Penerimaan
NASIONAL
SEMARANG Menteri Ketenagakerjaan (Menaker), Yassierli, melakukan inspeksi mendadak (sidak) ke sebuah perusahaan di Kabupaten Semarang pa
NASIONAL
JAKARTA Koordinator Komisi untuk Orang Hilang dan Tindak Kekerasan (KontraS), Dimas Bagus Arya, mengungkapkan bahwa terdapat 16 orang ya
HUKUM DAN KRIMINAL
JAKARTA Analis Kebijakan Publik, Said Didu, berpendapat bahwa perang yang sedang berlangsung di Timur Tengah (Timteng) lebih banyak membaw
NASIONAL
JAKARTA Duka mendalam menyelimuti jajaran Tentara Nasional Indonesia (TNI) atas gugurnya tiga prajurit yang tergabung dalam Satgas UNIFI
SOSOK
JAKARTA Pemerintah melalui Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM), Bahlil Lahadalia, memastikan bahwa harga bahan bakar minyak (B
EKONOMI
MEDAN Kasus pencemaran nama baik yang melibatkan Roy Suryo dan Dokter Tifa terkait tuduhan ijazah Presiden ke7 Jokowi terus berkembang.
HUKUM DAN KRIMINAL