Zulkifli di hadapan perwakilan tiga lembaga yang membawa aspirasi masyarakat, yakni Herman dari Sekretariat DPD GRIB Jaya Lampung, Hi. Arman dari PWDPI, dan A. Habibi dari DPD KO-WAPPI, saat pertemuan di kantor BKPSDM Kota Bandar Lampung, Kamis (13/2/2026
Berita Terkini, Eksklusif di Saluran WhatsApp bitvonline.com
Pengakuan itu disampaikan Zulkifli di hadapan perwakilan tiga lembaga yang membawa aspirasi masyarakat, yakni Herman dari Sekretariat DPD GRIB Jaya Lampung, Hi. Arman dari PWDPI, dan A. Habibi dari DPD KO-WAPPI, saat pertemuan di kantor BKPSDM Kota Bandar Lampung, Kamis (13/2/2026).
Herman menyoroti penerimaan honorer yang menurut regulasi tidak diperbolehkan, sementara Hi. Arman mempertanyakan pungli senilai Rp50 juta terkait SK honorer.
"Pemkot Bandar Lampung sangat jelas melanggar UU Nomor 20 Tahun 2023 yang melarang pengangkatan pegawai non-ASN untuk mengisi jabatan ASN," kata A. Habibi tegas.
Habibi juga menegaskan pelanggaran tersebut berpotensi melanggar beberapa regulasi lain, antara lain:
1. Pasal 17-19 UU No. 30 Tahun 2014 tentang Administrasi Pemerintahan, yang melarang pejabat bertindak sewenang-wenang.
2. Pasal 12E UU No. 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, yang ancaman hukumannya 4–20 tahun penjara.
"Jika Walikota, Kadis, Camat, dan Lurah terbukti terlibat dalam penerimaan honorer yang meminta uang Rp50–100 juta, maka ini jelas kejahatan terstruktur dan harus diadili," ujar Habibi.
Zulkifli menyatakan pihaknya akan memanggil oknum terkait, menampung laporan, dan membahasnya lebih lanjut dalam rapat internal BKPSDM.*