"Sekarang pemberantasan korupsi tidak hanya terkait keuangan negara, tetapi juga kebijakan, terutama pengelolaan sumber daya alam," ujar Aria Bima, Minggu (15/2/2026).
Menurut dia, KPK harus mampu menindak korupsi hulu, misalnya terkait pemberian konsesi tambang atau lahan, yang berpotensi merugikan masyarakat dan negara.
Aria menambahkan, pembaruan UU KPK memungkinkan Komisi Antirasuah tidak hanya menangani korupsi APBN, tetapi juga menindak korupsi kebijakan yang berdampak luas.
Misalnya, kerugian akibat banjir yang muncul dari pengelolaan HGU tanaman sawit yang tidak sesuai regulasi.
Sebelumnya, Abraham Samad menilai revisi UU KPK pada 2019 menurunkan efektivitas lembaga dalam memberantas korupsi.
Ia juga menekankan pentingnya integritas dalam rekrutmen komisioner KPK, agar pejabat yang dipilih bebas dari cacat moral.
Dengan pembaruan yang tepat, Aria Bima berharap KPK bisa lebih kuat secara kelembagaan dan operasional, sehingga pemberantasan korupsi di Indonesia bisa berjalan lebih efektif dan menyeluruh.*
(k/dh)
Editor
: Nurul
Aria Bima Minta UU KPK Tak Hanya Dikembalikan, tapi Diperbarui untuk Perkuat Penindakan Korupsi Hulu