BREAKING NEWS
Selasa, 17 Februari 2026

Ketum Jokowi Mania Tantang Ketum Parpol: “Malulah Jadi Cawapres, Tarung Saja di Posisi Presiden”

Adelia Syafitri - Senin, 16 Februari 2026 17:35 WIB
Ketum Jokowi Mania Tantang Ketum Parpol: “Malulah Jadi Cawapres, Tarung Saja di Posisi Presiden”
Ketua Umum Jokowi Mania, Andi Azwan. (foto: bambang_saptono/ig)
Berita Terkini, Eksklusif di Saluran WhatsApp bitvonline.com
+ Gabung

SOLO - Ketua Umum Jokowi Mania, Andi Azwan, menegaskan tantangannya kepada para ketua umum partai politik untuk berani maju sebagai calon presiden pada Pilpres 2029, bukan sekadar mengejar posisi wakil presiden.

Pernyataan itu disampaikan Andi di kediaman Presiden ke-7 Joko Widodo pada Senin (16/2/2026).

"Mau apa pun diceritakan, kita tegak lurus Prabowo-Gibran dua periode. Wajar setiap partai ingin mengajukan ketua umum sebagai kandidat. Tapi kalau saya men-challenge mereka jangan posisi wapres," ujarnya.

Baca Juga:

Ia menambahkan, posisi presiden lebih layak diperebutkan daripada cawapres.

"Malulah ketua umum posisi wapres. Tarung saja langsung di posisi presiden," tegas Andi.

Andi menyoroti aturan baru yang meniadakan ambang batas pencalonan presiden atau presidential threshold.

Dengan ketentuan nol persen, setiap partai memiliki peluang sama untuk mengajukan ketua umumnya sebagai presiden.

"Terbuka lebar kepada semua partai politik yang ingin mengajukan ketua umumnya sebagai presiden," jelasnya.

Meski menantang ketua umum parpol lain, Andi memastikan Jokowi Mania tetap mendukung pasangan Prabowo Subianto-Gibran Rakabuming Raka untuk kembali maju di periode kedua.

"Estafet kepemimpinan itu perlu. Satu periode Pak Prabowo kurang cukup. Untuk menuntaskan agenda Asta Cita perlu dua periode," katanya.

Mahkamah Konstitusi (MK) resmi menghapus ketentuan presidential threshold melalui putusan Perkara Nomor 62/PUU-XXII/2024 yang dibacakan Kamis, 2 Januari 2025.

Keputusan ini membuka peluang luas bagi partai politik maupun tokoh non-parpol untuk maju sebagai calon presiden dan wakil presiden pada Pilpres 2029.

"Kesempatan semua pihak, baik politisi ataupun di luar politisi untuk menjadi capres pada tahun 2029 terbuka selebar-lebarnya," ujar Aditya Perdana, Dosen Ilmu Politik Universitas Indonesia.

Putusan MK berawal dari gugatan empat mahasiswa UIN Sunan Kalijaga, Yogyakarta, yang dikabulkan meski sempat menuai perbedaan pendapat dari Hakim Konstitusi Anwar Usman dan Daniel Yusmic.

Hakim Saldi Isra menilai pasal 222 UU Pemilu bertentangan dengan pasal 6A Ayat (2) UUD 1945 karena melanggar moralitas, rasionalitas, dan keadilan.

Menurut Aditya, penghapusan presidential threshold akan memengaruhi dinamika koalisi pemerintahan, komposisi kabinet, dan strategi politik partai.

Kompetisi Pilpres 2029 diprediksi akan lebih terbuka dan menuntut partai serta tokoh politik untuk merumuskan strategi baru.

"Putusan MK perlu diperkuat melalui revisi UU Pemilu agar memiliki landasan hukum yang kokoh," imbuhnya.

Dengan peluang terbuka ini, Pilpres 2029 diprediksi akan menjadi panggung kompetisi politik yang lebih ketat, di mana ketua umum partai kini ditantang untuk "tarung langsung" di posisi presiden.*


(tb/ad)

Editor
: Abyadi Siregar
0 komentar
Tags
beritaTerkait
Eggi Sudjana Geram Disebut “Dibeli Jokowi” dan “Tuyul” Oleh Roy Suryo: “Saya Bisa Gebukin!”
KSPSI Tolak Polri di Bawah Kementerian: Mempersulit Layanan Publik
Kapolri Listyo Sigit: Tunjukkan ke Dunia, Indonesia Ramah Investasi dan Buruh
Golkar Bantah Klaim Jokowi soal Revisi UU KPK 2019, MAKI Sarankan Terbitkan Perppu
Kapolri Persilakan Buruh Peserta BPJS Kesehatan Gunakan Layanan Faskes Polri di Seluruh Indonesia
Menjelang KTT BoP di AS, DPR Harap Prabowo Tegaskan Dukungan Indonesia untuk Kemerdekaan Palestina
komentar
Masuk untuk memberikan atau membalas komentar.
beritaTerbaru