Meski demikian, Prasetyo menekankan pemerintah tidak boleh lelah dalam upaya pencegahan dan penindakan tindak pidana korupsi.
"Enggak boleh capek untuk bagaimana kita mengurangi semaksimal mungkin segala tindak pidana korupsi," tambahnya.
Berdasarkan rilis Transparency International pada 10 Februari 2026, skor IPKIndonesia berada di angka 34, turun tiga poin dibandingkan tahun sebelumnya yang berada di level 37.
Penurunan ini membuat peringkat Indonesia merosot dari posisi 99 menjadi 109 dari 180 negara.
Menanggapi hal ini, Juru Bicara Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Budi Prasetyo, menekankan bahwa IPK bukan sekadar angka.
"Kami memaknai CPI bukan sekadar angka, namun harus dipandang sebagai panggilan introspeksi dan akselerasi pemberantasan korupsi ke depan secara kolektif," kata dia, Kamis (12/2/2026).
Penurunan IPK menjadi pengingat bahwa pemberantasan korupsi masih memerlukan kerja keras, koordinasi, dan kesadaran kolektif dari seluruh lapisan masyarakat.*
(dw/dh)
Editor
: Adam
Peringkat IPK Turun, Pemerintah Tegaskan Upaya Pemberantasan Korupsi Tak Boleh Lelah