BREAKING NEWS
Jumat, 10 April 2026

Biaya Politik Selangit Jadi Pemicu Korupsi Kepala Daerah, IPR Ungkap Fakta Mengejutkan

Adelia Syafitri - Jumat, 20 Februari 2026 21:39 WIB
Biaya Politik Selangit Jadi Pemicu Korupsi Kepala Daerah, IPR Ungkap Fakta Mengejutkan
Ilustrasi kampanye. (foto: AI/BITV)
Berita Terkini, Eksklusif di Saluran WhatsApp bitvonline.com
+ Gabung

JAKARTA – Biaya politik yang tinggi disebut sebagai salah satu akar persoalan korupsi di Indonesia.

Direktur Indonesia Political Review (IPR), Iwan Setiawan, menilai besarnya ongkos yang harus ditanggung calon kepala daerah dan partai politik sejak tahap pencalonan hingga kampanye membuat kekuasaan rawan diperlakukan sebagai investasi yang harus dikembalikan melalui praktik korupsi.

Menurut Iwan, pembahasan soal mahalnya politik sering keliru karena tidak membedakan antara biaya pemilu dan biaya politik.

Baca Juga:

"Biaya pemilu adalah biaya penyelenggaraan pemilihan umum yang dikeluarkan negara, wajar sebagai konsekuensi demokrasi. Sedangkan biaya politik sepenuhnya menjadi beban partai, kandidat, maupun investor," ujarnya, Kamis (19/2/2026).

Iwan menyoroti sistem rekrutmen partai politik yang dianggap bobrok.

Pada tahap prakandidasi Pilkada 2024, bakal calon kepala daerah harus mengeluarkan dana puluhan miliar untuk mendapatkan rekomendasi partai.

"Sementara kapasitas, jenjang perkaderan, dan elektabilitas hampir tak lagi menjadi pertimbangan. Yang paling menentukan adalah isi tas atau uang," kata Iwan.

Beban semakin berat saat memasuki masa kampanye.

Biaya politik untuk saksi, serangan fajar, dan logistik kampanye bisa mencapai Rp 30–50 miliar di tingkat kabupaten/kota, sementara di level gubernur bisa menembus Rp 100–500 miliar, bahkan lebih di daerah kaya sumber daya alam.

Menurut Iwan, tekanan untuk mengembalikan biaya politik menjadi salah satu faktor utama kepala daerah terseret kasus korupsi.

Banyak kepala daerah kemudian terjerat operasi tangkap tangan (OTT) KPK, Kejaksaan Agung, dan Polri.

"Karena gaji sangat tidak cukup, mereka harus mengembalikan biaya politik melalui berbagai praktik yang merugikan publik," ujarnya.

Editor
: Dharma
0 komentar
Tags
beritaTerkait
Anak Buronan Mohammad Riza Chalid Dituntut 18 Tahun Penjara, Ungkit Pesan Prabowo
Publik Bertanya: Opini atau Ambisi Politik I Gusti Putu Artha di Polemik BPJS PBI Denpasar?
Jaksa Tolak Pledoi Tiga Terdakwa Kasus Korupsi BBM Pertamina, Replik Dibacakan Senin
Membaca Peta Politik 2029
Presiden Prabowo Dukung 20 Poin Perdamaian Gaza Trump, Berikut Isi Lengkapnya!
Bukti Kepedulian Nyata, Polres Gayo Lues Salurkan Bantuan Sembako Kapolri untuk Korban Bencana di Desa Agusen
komentar
Masuk untuk memberikan atau membalas komentar.
beritaTerbaru