BREAKING NEWS
Jumat, 17 April 2026

Eks Ketua MK Arief Hidayat Ungkap Alasan Walk Out Saat Bahas Batas Usia Capres-Cawapres: Saya Tidak Bisa "Ngemong" Ini

Dharma - Rabu, 25 Februari 2026 13:46 WIB
Eks Ketua MK Arief Hidayat Ungkap Alasan Walk Out Saat Bahas Batas Usia Capres-Cawapres: Saya Tidak Bisa "Ngemong" Ini
Mantan Ketua Mahkamah Konstitusi (MK), Arief Hidayat. (foto: Mahkamah Konstitusi)
Berita Terkini, Eksklusif di Saluran WhatsApp bitvonline.com
+ Gabung

JAKARTA — Mantan Ketua Mahkamah Konstitusi (MK), Arief Hidayat, mengungkapkan pengalamannya walk out atau tidak hadir dalam Rapat Pemusyawaratan Hakim (RPH) yang membahas perkara nomor 90/PUU-XXI/2023.

Perkara ini terkait batas usia calon presiden (capres) dan calon wakil presiden (cawapres) yang sempat menimbulkan kontroversi jelang Pemilu 2024.

Arief menjelaskan bahwa keputusannya untuk walk out disertai niat menyatakan dissenting opinion.

Baca Juga:

"Makanya begini, sebetulnya kalau mau diceritakan ya. Saya sudah tidak hadir lagi di dalam Rapat Permusyawaratan Hakim karena saya walk out. Tapi saya pada waktu walk out menyatakan, 'Ini aneh, saya mau menyatakan dissenting, terserah yang lain,'" ujarnya, dalam sebuah wawancara, Rabu (25/2/2026),

Perkara nomor 90/PUU-XXI/2023 menjadi sorotan publik karena putusan MK membuka jalan bagi Gibran Rakabuming, anak sulung Presiden ke-7 RI Joko Widodo, untuk maju sebagai calon wakil presiden meski usianya belum genap 40 tahun.

Arief menegaskan bahwa ini merupakan pengalaman pertama baginya untuk marah dan keluar dari rapat permusyawaratan.

Menurutnya, selama menjabat Ketua MK dua periode, ia dikenal sebagai sosok yang "ngemong" dan selalu bisa diterima semua pihak melalui musyawarah dan mufakat, bukan voting.

"Dan ini saya sudah enggak bisa ngemong ini, saya harus menyatakan sikap yang tegas dan saya menarik diri dari, tidak ikut memutus. Artinya saya menyatakan saya dissenting, tapi saya walk out, saya enggak bertanggung jawab," kata Arief.


Selain itu, Arief mengaku merasa gagal dalam menjaga konstitusi Indonesia pada perkara tersebut. Ia menilai seharusnya perkara nomor 90 ditolak, tetapi kenyataannya putusan MK memuluskan jalan calon tertentu.

"Saya merasa tidak bisa menjaga Mahkamah Konstitusi dengan baik, karena semestinya perkara 90 itu ditolak. Tapi yang terjadi demikian itu," tuturnya.

Kasus ini kembali mengingatkan publik soal dinamika internal MK dan perdebatan konstitusional yang berpotensi mempengaruhi politik nasional.*


(km/ad)

Editor
: Adelia Syafitri
0 komentar
Tags
beritaTerkait
MKMK Bakal Putus Dugaan Pelanggaran Etik Hakim Konstitusi Adies Kadir Pekan Ini
UMKM Wajib Tahu! KUR BNI 2026 Plafon Rp500 Juta, Angsuran Ringan hingga 5 Tahun
KSAD Maruli Simanjuntak Ingatkan Perwira TNI: Jangan Bagi Ruang Pelanggaran, Hanya Menguras Energi
Presiden Prabowo Gelar Pertemuan Bilateral dengan Raja Yordania Bahas Investasi dan Perdamaian Gaza
Putri Koster Sambut Kaji Tiru DPRD Gunung Mas, Paparkan Strategi UMKM Bali Tembus Pasar Internasional
Prakiraan Cuaca Bali Hari Ini, Rabu 25 Februari 2026: Seluruh Wilayah Hujan Ringan
komentar
Masuk untuk memberikan atau membalas komentar.
beritaTerbaru