Kejati Sumut Mulai Usut Dugaan Korupsi KIP Kuliah di LLDikti Wilayah I, Masuk Tahap Pulbaket
MEDAN Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara (Kejati Sumut) menerbitkan surat perintah tugas (sprint) untuk menindaklanjuti laporan dugaan koru
HUKUM DAN KRIMINAL
JAKARTA — Mantan Ketua Mahkamah Konstitusi (MK), Arief Hidayat, mengungkapkan pengalamannya walk out atau tidak hadir dalam Rapat Pemusyawaratan Hakim (RPH) yang membahas perkara nomor 90/PUU-XXI/2023.
Perkara ini terkait batas usia calon presiden (capres) dan calon wakil presiden (cawapres) yang sempat menimbulkan kontroversi jelang Pemilu 2024.
Arief menjelaskan bahwa keputusannya untuk walk out disertai niat menyatakan dissenting opinion.Baca Juga:
"Makanya begini, sebetulnya kalau mau diceritakan ya. Saya sudah tidak hadir lagi di dalam Rapat Permusyawaratan Hakim karena saya walk out. Tapi saya pada waktu walk out menyatakan, 'Ini aneh, saya mau menyatakan dissenting, terserah yang lain,'" ujarnya, dalam sebuah wawancara, Rabu (25/2/2026),
Perkara nomor 90/PUU-XXI/2023 menjadi sorotan publik karena putusan MK membuka jalan bagi Gibran Rakabuming, anak sulung Presiden ke-7 RI Joko Widodo, untuk maju sebagai calon wakil presiden meski usianya belum genap 40 tahun.
Arief menegaskan bahwa ini merupakan pengalaman pertama baginya untuk marah dan keluar dari rapat permusyawaratan.
Menurutnya, selama menjabat Ketua MK dua periode, ia dikenal sebagai sosok yang "ngemong" dan selalu bisa diterima semua pihak melalui musyawarah dan mufakat, bukan voting.
"Dan ini saya sudah enggak bisa ngemong ini, saya harus menyatakan sikap yang tegas dan saya menarik diri dari, tidak ikut memutus. Artinya saya menyatakan saya dissenting, tapi saya walk out, saya enggak bertanggung jawab," kata Arief.
Selain itu, Arief mengaku merasa gagal dalam menjaga konstitusi Indonesia pada perkara tersebut. Ia menilai seharusnya perkara nomor 90 ditolak, tetapi kenyataannya putusan MK memuluskan jalan calon tertentu.
"Saya merasa tidak bisa menjaga Mahkamah Konstitusi dengan baik, karena semestinya perkara 90 itu ditolak. Tapi yang terjadi demikian itu," tuturnya.
Kasus ini kembali mengingatkan publik soal dinamika internal MK dan perdebatan konstitusional yang berpotensi mempengaruhi politik nasional.*
MEDAN Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara (Kejati Sumut) menerbitkan surat perintah tugas (sprint) untuk menindaklanjuti laporan dugaan koru
HUKUM DAN KRIMINAL
TEHERAN Iran membuka kembali jalur pelayaran di Selat Hormuz pada Jumat, 17 April 2026, menyusul kesepakatan gencatan senjata antara Isr
INTERNASIONAL
JAKARTA Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) melalui Direktorat Monitoring mengungkap sejumlah potensi kerawanan korupsi dalam pelaksanaan
HUKUM DAN KRIMINAL
JAKARTA Presiden Prabowo Subianto menerbitkan Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 13 Tahun 2026 tentang Pengelolaan Kesehatan. Aturan ini
KESEHATAN
MEDAN Wali Kota Medan Rico Tri Putra Bayu Waas meninjau jembatan eks perlintasan kereta api di Jalan Adi Sucipto, Gang Damai, Kecamatan
PEMERINTAHAN
DENPASAR Presiden Prabowo Subianto mengajak umat Hindu menjadikan Dharma Santi Nasional 2026 sebagai momentum memperkuat persaudaraan da
NASIONAL
BANDA ACEH Gubernur Aceh Muzakir Manaf menegaskan bahwa Program Jaminan Kesehatan Aceh (JKA) tidak dihapus, melainkan sedang mengalami p
PEMERINTAHAN
OlehAbrilloga S.H, M.H.Tulisan opini yang disampaikan oleh Edi Irawan, ST, yang menyerang Komisi Informasi Provinsi Kepulauan Bangka Belitu
OPINI
JAKARTA Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terus mendalami asalusul dana yang disetorkan oleh 16 kepala organisasi perangkat daerah (OP
HUKUM DAN KRIMINAL
JAKARTA Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengusulkan lima poin perbaikan dalam penyelenggaraan pemilihan umum (pemilu) guna meminimalk
HUKUM DAN KRIMINAL