BREAKING NEWS
Rabu, 25 Februari 2026

Eks Ketua MK Arief Hidayat Sebut Putusan 90 soal Usia Capres-Cawapres Sebagai Kekhilafan

Nurul - Rabu, 25 Februari 2026 15:25 WIB
Eks Ketua MK Arief Hidayat Sebut Putusan 90 soal Usia Capres-Cawapres Sebagai Kekhilafan
Mantan Ketua Mahkamah Konstitusi, Arief Hidayat. (Foto: Net)
Berita Terkini, Eksklusif di Saluran WhatsApp bitvonline.com
+ Gabung

JAKARTA Mantan Ketua Mahkamah Konstitusi, Arief Hidayat, menilai Putusan Nomor 90/PUU-XXI/2023 tentang batas usia calon presiden dan calon wakil presiden sebagai kekhilafan.

Putusan tersebut sebelumnya memicu kontroversi karena membuka ruang bagi putra sulung Presiden ke-7 RI, Joko Widodo, yakni Gibran Rakabuming Raka, untuk maju sebagai calon wakil presiden pada Pemilihan Presiden 2024 meski belum berusia 40 tahun.

Arief mengatakan putusan itu tidak hanya menjadi perdebatan di tingkat nasional, tetapi juga menjadi sorotan komunitas peradilan internasional.

Baca Juga:

Ia mengaku mendapat sejumlah pertanyaan dari hakim konstitusi berbagai negara saat menghadiri forum Venice Commission.

"Putusan itu tidak hanya menjadi diskursus di tingkat nasional," ujar Arief dalam sebuah wawancara yang dikutip Rabu, 25 Februari 2026.

Menurut dia, sejumlah kolega internasional mempertanyakan komposisi putusan yang memuat dissenting opinion dan concurring opinion.

Mereka mempertanyakan bagaimana konfigurasi suara tersebut dapat melahirkan amar putusan seperti yang diputuskan MK saat itu.

Arief menyebut putusan tersebut sebagai kekhilafan bersama dan menjadi pelajaran bagi Mahkamah untuk berbenah.

Ia menegaskan, secara hukum putusan MK bersifat final dan mengikat sehingga tidak dapat dianulir, meskipun telah ada putusan etik terhadap salah satu hakim konstitusi.

"Karena putusannya sudah final dan mengikat, tidak bisa diganggu gugat. Yang bisa dilakukan adalah menata diri dan berhati-hati dalam putusan-putusan berikutnya," ujarnya.

Ia menambahkan, setelah putusan 90, Mahkamah berupaya memperbaiki kualitas pertimbangan hukum dalam perkara-perkara selanjutnya. Menurut dia, ada kesadaran internal di kalangan hakim konstitusi untuk memulihkan kepercayaan publik terhadap lembaga tersebut.

Putusan Nomor 90/PUU-XXI/2023 menjadi salah satu putusan paling kontroversial dalam sejarah MK karena berdampak langsung pada kontestasi politik nasional menjelang Pemilihan Presiden 2024.*

(k/dh)

Editor
: Adelia Syafitri
0 komentar
Tags
beritaTerkait
Eka Putra Zakran, Ketum PASU, Ucapkan Selamat Kepada Prabowo dan Gibran Sebagai Presiden dan Wakil Presiden 2024-2029
Pidato Gibran di Konsolidasi Pemenangan Nasional, Jawab Nyinyiran Joget Gemoy
Gibran Rakabuming Raka Siap Hadapi Debat Capres-Cawapres, Simulasi dan Persiapan Maksimal
Gibran Rakabuming Raka Terima Dukungan Hangat di Deklarasi Buruh Pelabuhan Indonesia Maju
Momen Presiden Jokowi Terima Surat Kepercayaan dari 10 Dubes Negara Sahabat
Presiden Jokowi Resmi melantik Irjen Marthinus Hukom Jadi Kepala BNN
komentar
Masuk untuk memberikan atau membalas komentar.
beritaTerbaru