Kapuspenkum Jelaskan Alasan Kunjungan Jaksa Agung ke Kejaksaan Tinggi Sumut
MEDAN Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejaksaan Agung, Anang Supriatna, menjelaskan alasan kunjungan Jaksa Agung Republik In
PEMERINTAHAN
PADANGSIDIMPUAN — Polemik administratif mencuat di lingkungan Pemerintah Kota Padangsidimpuan setelah beredarnya dua surat resmi Panitia Seleksi terkait hasil seleksi terbuka Jabatan Pimpinan Tinggi Pratama Sekretaris Daerah (Sekda) tahun 2025.
Dua dokumen dengan nomor registrasi berbeda itu sama-sama menetapkan kandidat terpilih, namun dengan nama yang berlainan.
Baca Juga:
Surat pertama menetapkan Hamdan Sukri Siregar sebagai kandidat terpilih. Tak lama berselang, terbit surat kedua yang mencabut pengumuman sebelumnya dan menetapkan Rahmat Marzuki sebagai kandidat terpilih yang baru.
Situasi ini memicu pertanyaan publik ihwal konsistensi dan akuntabilitas proses seleksi jabatan strategis di level pemerintah daerah. Sekretaris daerah merupakan posisi sentral dalam koordinasi birokrasi dan perumusan kebijakan administratif.
Aliansi Pemantau Pembangunan Tabagsel menilai persoalan tersebut bukan sekadar kesalahan teknis administrasi.
Perwakilan aliansi, yang akrab disapa Bang Regar, mengatakan mekanisme perubahan keputusan perlu dijelaskan secara terbuka kepada publik.
"Kami tidak mempersoalkan siapa yang terpilih. Yang kami soroti adalah mekanisme dan konsistensi keputusan. Jika surat pertama bisa dicabut dan diganti, publik harus diberi penjelasan terbuka. Ini menyangkut integritas proses seleksi," ujarnya, Kamis, 26 Februari 2026.
Menurut dia, seleksi terbuka jabatan pimpinan tinggi semestinya menjunjung prinsip akuntabilitas, profesionalitas, dan keterbukaan informasi.
Perubahan keputusan tanpa penjelasan rinci berpotensi menimbulkan spekulasi serta menggerus kepercayaan masyarakat terhadap tata kelola pemerintahan daerah.
Seorang warga, Muhammad, juga meminta pemerintah kota segera memberikan klarifikasi resmi. Ia menilai kehadiran dua surat dengan isi berbeda merupakan situasi yang wajar memunculkan tanda tanya.
"Pemerintah harus menjelaskan secara rinci apa yang menjadi dasar perubahan keputusan. Jangan sampai ini menimbulkan asumsi liar di tengah masyarakat," katanya.
Dalam praktiknya, seleksi jabatan tinggi pratama biasanya melibatkan rekomendasi dari Badan Kepegawaian Negara serta persetujuan gubernur. Karena itu, setiap perubahan penetapan semestinya memiliki dasar hukum dan administratif yang jelas.
Aliansi menegaskan kritik yang disampaikan tidak ditujukan kepada individu yang namanya tercantum dalam surat penetapan, melainkan pada sistem dan tata kelola proses seleksi.
Mereka menyatakan mendukung siapa pun yang terpilih sepanjang prosedurnya bersih dan transparan.
Polemik ini dinilai menjadi momentum evaluasi menyeluruh terhadap mekanisme seleksi jabatan tinggi di lingkungan Pemerintah Kota Padangsidimpuan.
Di tengah tuntutan keterbukaan informasi publik, kejelasan kronologi dan dasar hukum pencabutan surat pertama menjadi krusial untuk menjaga legitimasi institusi.
Publik kini menunggu klarifikasi resmi pemerintah kota. Sebab dalam tata kelola pemerintahan yang sehat, transparansi bukan sekadar formalitas administratif, melainkan fondasi utama kepercayaan.*
(dh)
MEDAN Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejaksaan Agung, Anang Supriatna, menjelaskan alasan kunjungan Jaksa Agung Republik In
PEMERINTAHAN
KABANJAHE Pemerintah Kabupaten Karo melalui Dinas Perindustrian dan Perdagangan kembali menggelar Pasar Murah 2026 untuk membantu masyar
EKONOMI
DOLOKSANGGUL Bupati Humbang Hasundutan, Dr. Oloan Paniaran Nababan, SH, MH, menerima kunjungan Wakil Ketua I Yayasan Santo Thomas, Drs.
PENDIDIKAN
TANJUNGBALAI Wali Kota Tanjungbalai memberikan apresiasi tinggi kepada Aldino, mahasiswa Program Studi Pendidikan Guru Sekolah Dasar (PG
PENDIDIKAN
BINJAI Pemerintah Kota Binjai memperkuat kolaborasi dengan pemerintah pusat untuk mempercepat pengelolaan sampah dalam rangka target Ind
PEMERINTAHAN
JAKARTA Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kembali menindaklanjuti kasus dugaan pemerasan oleh Bupati Pati nonaktif, Sudewo, dengan meme
HUKUM DAN KRIMINAL
JAKARTA Otorita Ibu Kota Nusantara (IKN) menerima dana hibah senilai 2,49 juta dolar AS atau sekitar Rp41,96 miliar dari Pemerintah Amer
EKONOMI
JAKARTA Nilai tukar rupiah terhadap dolar AS ditutup menguat pada akhir perdagangan Kamis (26/2/2026). Rupiah menguat 41 poin atau sekit
EKONOMI
BINJAI Rencana kunjungan kerja Jaksa Agung Sanitiar Burhanuddin ke Kejaksaan Negeri Binjai, Kamis (26/2/2026), mendadak dibatalkan. Jaja
NASIONAL
DELI SERDANG Seorang pelajar, Oka Ginting (16), meninggal dunia setelah terlindas truk tangki di Jalan Jamin Ginting KM 1718, Desa Hulu
NASIONAL