BREAKING NEWS
Kamis, 26 Februari 2026

Kisruh Sekda Padangsidimpuan: Dua Surat Terbit, Publik Curiga Ada yang Tak Beres

Indra Saputra - Kamis, 26 Februari 2026 14:53 WIB
Kisruh Sekda Padangsidimpuan: Dua Surat Terbit, Publik Curiga Ada yang Tak Beres
Dua surat resmi Panitia Seleksi terkait hasil seleksi terbuka Jabatan Pimpinan Tinggi Pratama Sekretaris Daerah tahun 2025.
Berita Terkini, Eksklusif di Saluran WhatsApp bitvonline.com
+ Gabung

PADANGSIDIMPUAN — Polemik administratif mencuat di lingkungan Pemerintah Kota Padangsidimpuan setelah beredarnya dua surat resmi Panitia Seleksi terkait hasil seleksi terbuka Jabatan Pimpinan Tinggi Pratama Sekretaris Daerah (Sekda) tahun 2025.

Dua dokumen dengan nomor registrasi berbeda itu sama-sama menetapkan kandidat terpilih, namun dengan nama yang berlainan.

Baca Juga:

Surat pertama menetapkan Hamdan Sukri Siregar sebagai kandidat terpilih. Tak lama berselang, terbit surat kedua yang mencabut pengumuman sebelumnya dan menetapkan Rahmat Marzuki sebagai kandidat terpilih yang baru.

Situasi ini memicu pertanyaan publik ihwal konsistensi dan akuntabilitas proses seleksi jabatan strategis di level pemerintah daerah. Sekretaris daerah merupakan posisi sentral dalam koordinasi birokrasi dan perumusan kebijakan administratif.

Aliansi Pemantau Pembangunan Tabagsel menilai persoalan tersebut bukan sekadar kesalahan teknis administrasi.

Perwakilan aliansi, yang akrab disapa Bang Regar, mengatakan mekanisme perubahan keputusan perlu dijelaskan secara terbuka kepada publik.

"Kami tidak mempersoalkan siapa yang terpilih. Yang kami soroti adalah mekanisme dan konsistensi keputusan. Jika surat pertama bisa dicabut dan diganti, publik harus diberi penjelasan terbuka. Ini menyangkut integritas proses seleksi," ujarnya, Kamis, 26 Februari 2026.

Menurut dia, seleksi terbuka jabatan pimpinan tinggi semestinya menjunjung prinsip akuntabilitas, profesionalitas, dan keterbukaan informasi.

Perubahan keputusan tanpa penjelasan rinci berpotensi menimbulkan spekulasi serta menggerus kepercayaan masyarakat terhadap tata kelola pemerintahan daerah.

Seorang warga, Muhammad, juga meminta pemerintah kota segera memberikan klarifikasi resmi. Ia menilai kehadiran dua surat dengan isi berbeda merupakan situasi yang wajar memunculkan tanda tanya.

"Pemerintah harus menjelaskan secara rinci apa yang menjadi dasar perubahan keputusan. Jangan sampai ini menimbulkan asumsi liar di tengah masyarakat," katanya.

Dalam praktiknya, seleksi jabatan tinggi pratama biasanya melibatkan rekomendasi dari Badan Kepegawaian Negara serta persetujuan gubernur. Karena itu, setiap perubahan penetapan semestinya memiliki dasar hukum dan administratif yang jelas.

Aliansi menegaskan kritik yang disampaikan tidak ditujukan kepada individu yang namanya tercantum dalam surat penetapan, melainkan pada sistem dan tata kelola proses seleksi.

Mereka menyatakan mendukung siapa pun yang terpilih sepanjang prosedurnya bersih dan transparan.

Polemik ini dinilai menjadi momentum evaluasi menyeluruh terhadap mekanisme seleksi jabatan tinggi di lingkungan Pemerintah Kota Padangsidimpuan.

Di tengah tuntutan keterbukaan informasi publik, kejelasan kronologi dan dasar hukum pencabutan surat pertama menjadi krusial untuk menjaga legitimasi institusi.

Publik kini menunggu klarifikasi resmi pemerintah kota. Sebab dalam tata kelola pemerintahan yang sehat, transparansi bukan sekadar formalitas administratif, melainkan fondasi utama kepercayaan.*

(dh)

Editor
: Dharma
0 komentar
Tags
beritaTerkait
Aktivitas Pembukaan Lahan di Hutan Pendem Jadi Sorotan, Dinas Kehutanan Bali Siap Evaluasi Izin KTH
Seleksi Komisioner KI Sumut Dimulai, Pj Sekdaprov Dorong Keterbukaan Informasi
29 Desa di Sumatera Hilang Akibat Bencana, DPR dan Pemerintah Mulai Verifikasi
Gawat! Dua Bulan Usai Hasil Seleksi Diumumkan, Wali Kota Padangsidimpuan Tak Juga Lantik Sekda Definitif: Ada Apa?
Hati-Hati! Akun WhatsApp Palsu Mengatasnamakan Sekdakab Tapteng Beredar, Berusaha Menipu Warga
Masyarakat Khawatir Birokrasi Terhambat, Walikota Padangsidimpuan Didesak Segera Tetapkan Sekda Definitif
komentar
Masuk untuk memberikan atau membalas komentar.
beritaTerbaru