JAKARTA — Ketua Harian Partai Solidaritas Indonesia (PSI), Ahmad Ali, menegaskan partainya menolak keras gugatan yang diajukan ke Mahkamah Konstitusi (MK) agar keluarga Presiden dan Wakil Presiden yang sedang menjabat dilarang mencalonkan diri dalam Pilpres.
"Tidak boleh ada diskriminasi di mata hukum, sehingga PSI menolak keras perlakuan secara diskriminatif. Tapi di sisi lain kami hormati hak orang yang menguji pasal tersebut," ujar Ali saat ditemui di Klender, Jakarta Timur, Jumat (27/2/2026) malam.
Ali menekankan bahwa negara wajib melindungi semua hak warga negara tanpa pandang bulu.
"Tidak ada orang di dunia ini yang memilih dilahirkan oleh siapa. Jadi semua hak anak, semua hak masyarakat harus dilindungi negara," tambahnya.
Ia menegaskan baik anak Presiden, anak Wakil Presiden, maupun anak petani memiliki hak dan kesempatan yang sama untuk mengikuti proses demokrasi.
Sebelumnya, dua advokat, Raden Nuh dan Dian Amalia, mengajukan permohonan uji materi terhadap Pasal 169 UU Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu ke Mahkamah Konstitusi, yang teregistrasi dengan nomor perkara 81/PUU-XXIV/2026.
Permohonan tersebut meminta MK melarang keluarga sedarah atau semenda dari Presiden atau Wakil Presiden yang sedang menjabat untuk maju sebagai calon presiden atau calon wakil presiden.
Pemohon menilai ketentuan Pasal 169 UU Pemilu yang tidak mengatur larangan konflik kepentingan berpotensi membuka ruang nepotisme dan penyalahgunaan kekuasaan dalam pemilu.
Mereka juga berpendapat kondisi tersebut bisa menegasikan prinsip negara hukumdemokratis serta hak warga negara untuk memperoleh pemilu yang adil dan berintegritas.
Ali menegaskan, aspirasi dan hak individu untuk ikut pemilu harus dihormati, dengan tetap mengedepankan prinsip kesetaraan dan perlindungan hukum bagi semua warga negara.*