BREAKING NEWS
Rabu, 18 Maret 2026

Anggota DPR Golkar Apresiasi Putusan MK, Pensiun Seumur Hidup Bagi Pejabat Dihapus

Adelia Syafitri - Rabu, 18 Maret 2026 12:32 WIB
Anggota DPR Golkar Apresiasi Putusan MK, Pensiun Seumur Hidup Bagi Pejabat Dihapus
anggota DPR Fraksi Golkar, Firman Soebagyo. (Foto: fraksigolkar)
Berita Terkini, Eksklusif di Saluran WhatsApp bitvonline.com
+ Gabung

JAKARTA– Dukungan terhadap keputusan Mahkamah Konstitusi (MK) yang menyatakan kebijakan pensiun seumur hidup bagi anggota DPR dan pejabat tinggi negara inkonstitusional terus mengalir.

Salah satunya datang dari anggota DPR Fraksi Golkar, Firman Soebagyo, yang menilai putusan tersebut sebagai langkah penting menuju keadilan dan transparansi pengelolaan keuangan negara.

"Keputusan MK ini adil dan patut diapresiasi. Rakyat Indonesia sudah lama menuntut keadilan dan transparansi dalam pengelolaan keuangan negara," kata Firman, Rabu (18/3/2026).

Baca Juga:

Firman menekankan adanya ketimpangan antara pejabat negara yang masa jabatannya terbatas dengan masyarakat umum yang harus bekerja seumur hidup tanpa jaminan pensiun memadai.

Ia mendorong agar kebijakan serupa diterapkan lebih luas, termasuk pada anggota DPD, pejabat eselon tertentu, direksi dan komisaris BUMN, serta kepala daerah.

Selain itu, Firman mengusulkan agar anggaran pensiun pejabat dialihkan untuk meningkatkan kesejahteraan guru honorer, tenaga kesehatan, dan profesi lain yang selama ini dinilai kurang mendapatkan perhatian pemerintah.

Ia juga mendesak pemerintah untuk segera mengeksekusi putusan MK tanpa menunggu masa transisi hingga dua tahun. Salah satu opsi percepatan yang diajukan adalah penerbitan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang (Perppu).

Sebelumnya, MK mengabulkan sebagian uji materi terkait pemberian pensiun bagi pejabat negara.

Hakim Konstitusi Saldi Isra menekankan bahwa regulasi baru harus mempertimbangkan karakter jabatan, prinsip independensi lembaga negara, proporsionalitas, akuntabilitas, serta kesesuaian dengan kondisi sosial ekonomi masyarakat.

MK juga membuka kemungkinan mengganti skema pensiun seumur hidup dengan pemberian uang kehormatan satu kali setelah masa jabatan berakhir.

Proses penyusunan undang-undang baru diharapkan melibatkan partisipasi publik luas, terutama pihak yang peduli terhadap pengelolaan keuangan negara.

"Putusan ini menjadi momentum penting dalam reformasi kebijakan keuangan negara," pungkas Firman.*

(dw/dh)

Editor
: Nurul
0 komentar
Tags
beritaTerkait
Istana Buka Kajian Pemotongan Gaji Menteri dan Anggota DPR
Komisi X DPR: Efisiensi Anggaran Saat Ini Penting, Pastikan Pendidikan Tak Tersentuh Pemangkasan
Mangihut Sinaga Ajak Generasi Muda Binjai Amalkan 4 Pilar Kebangsaan untuk Jaga Keutuhan NKRI, Soroti Ancaman Narkoba
MK Perintahkan Revisi UU Pensiun Pejabat Negara, DPR Usulkan Pembentukan Pansus
Wacana Pemotongan Gaji Menteri hingga  DPR, Menkeu Purbaya: Gapapa, Sudah Kegedean Juga
Menakar Wacana Utusan Khusus Presiden Kawal BUMN
komentar
Masuk untuk memberikan atau membalas komentar.
beritaTerbaru