"Keputusan MK ini adil dan patut diapresiasi. Rakyat Indonesia sudah lama menuntut keadilan dan transparansi dalam pengelolaan keuangan negara," kata Firman, Rabu (18/3/2026).
Firman menekankan adanya ketimpangan antara pejabat negara yang masa jabatannya terbatas dengan masyarakat umum yang harus bekerja seumur hidup tanpa jaminan pensiun memadai.
Ia mendorong agar kebijakan serupa diterapkan lebih luas, termasuk pada anggota DPD, pejabat eselon tertentu, direksi dan komisaris BUMN, serta kepala daerah.
Selain itu, Firman mengusulkan agar anggaran pensiun pejabat dialihkan untuk meningkatkan kesejahteraan guru honorer, tenaga kesehatan, dan profesi lain yang selama ini dinilai kurang mendapatkan perhatian pemerintah.
Ia juga mendesak pemerintah untuk segera mengeksekusi putusan MK tanpa menunggu masa transisi hingga dua tahun. Salah satu opsi percepatan yang diajukan adalah penerbitan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang (Perppu).
Sebelumnya, MK mengabulkan sebagian uji materi terkait pemberian pensiun bagi pejabat negara.
Hakim Konstitusi Saldi Isra menekankan bahwa regulasi baru harus mempertimbangkan karakter jabatan, prinsip independensi lembaga negara, proporsionalitas, akuntabilitas, serta kesesuaian dengan kondisi sosial ekonomi masyarakat.
MK juga membuka kemungkinan mengganti skema pensiun seumur hidup dengan pemberian uang kehormatan satu kali setelah masa jabatan berakhir.
Proses penyusunan undang-undang baru diharapkan melibatkan partisipasi publik luas, terutama pihak yang peduli terhadap pengelolaan keuangan negara.
"Putusan ini menjadi momentum penting dalam reformasi kebijakan keuangan negara," pungkas Firman.*
(dw/dh)
Editor
: Nurul
Anggota DPR Golkar Apresiasi Putusan MK, Pensiun Seumur Hidup Bagi Pejabat Dihapus