BREAKING NEWS
Kamis, 26 Maret 2026

Gubernur Bobby Nasution: Kami Akan Perjuangkan Pesangon Buruh Kehutanan yang Terkena Dampak Pencabutan Izin

Abyadi Siregar - Kamis, 26 Maret 2026 21:12 WIB
Gubernur Bobby Nasution: Kami Akan Perjuangkan Pesangon Buruh Kehutanan yang Terkena Dampak Pencabutan Izin
Gubernur Sumut Muhammad Bobby Afif Nasution di damping sejumlah OPD, menerima audiensi Aliansi Serikat Pekerja/Serikat Buruh, di Ruang Kerja Gubernur Lantai 10 Kantor Gubernur, Jalan Diponegoro No 30 Medan, Kamis (26/3/2026). (Foto: Diskominfo Sumut YT Ha
Berita Terkini, Eksklusif di Saluran WhatsApp bitvonline.com
+ Gabung

MEDAN Gubernur Sumatera Utara (Sumut) Muhammad Bobby Afif Nasution menerima audiensi dari Serikat Pekerja Kehutanan di ruang kerjanya, Kantor Gubernur Sumut, pada Kamis (26/3/2026).

Pertemuan tersebut dihadiri oleh perwakilan buruh dari Aliansi Serikat Buruh Kehutanan yang menyampaikan sejumlah aspirasi terkait kondisi ketenagakerjaan di sektor kehutanan.

Salah satu tuntutan utama yang disampaikan adalah terkait dengan kepastian pesangon bagi buruh yang bekerja di perusahaan-perusahaan dengan Perizinan Berusaha Pemanfaatan Hutan (PBPH) yang telah dicabut oleh pemerintah.

Baca Juga:

Gubernur Bobby Nasution merespons dengan komitmen untuk memperjuangkan hak-hak pekerja tersebut.

"Ini akan kami perjuangkan. Kami akan menyampaikan aspirasi ini, baik kepada Kementerian Ketenagakerjaan maupun pihak perusahaan terkait. Kami akan memastikan buruh mendapatkan hak mereka," kata Bobby Nasution dalam kesempatan itu.

Gubernur juga menegaskan bahwa nasib buruh di Sumut selalu menjadi perhatian serius pemerintah provinsi.

Salah satunya adalah terkait dengan permasalahan pesangon bagi buruh PT TPL yang saat ini telah berhenti operasionalnya. Ia menyatakan akan mengupayakan kepastian bagi para buruh yang terdampak oleh kebijakan tersebut.

Perwakilan Aliansi Serikat Buruh Kehutanan, Pangeran Marpaung, menyampaikan apresiasi kepada Gubernur atas kesediaannya menerima aspirasi mereka.

Pangeran juga menambahkan bahwa pihaknya akan menyampaikan hasil pertemuan tersebut kepada seluruh pekerja kehutanan yang terlibat.

Selain PT TPL, terdapat sejumlah perusahaan kehutanan lainnya yang juga izin operasionalnya dicabut oleh pemerintah.

Pencabutan izin ini dilakukan sebagai bagian dari upaya penanggulangan kerusakan lingkungan yang telah memicu bencana di Sumatera Utara.

Turut hadir dalam pertemuan tersebut Kepala Dinas Ketenagakerjaan Sumut, Yuliani Siregar, dan Kepala Dinas Lingkungan Hidup dan Kehutanan (DLHK) Provinsi Sumut, Heri W Marpaung, yang juga memberikan perhatian pada isu lingkungan yang mempengaruhi sektor kehutanan.*

(dh)

Editor
: Dharma
0 komentar
Tags
beritaTerkait
Blusukan ke Senen, Prabowo Berkomitmen Bangun Perumahan Layak untuk Warga
Piala Gubernur Sumut 2025/2026: Liga 4 Pertama dengan Operator Swasta, Buka Era Profesionalisme dan Kompetisi Berkualitas
Fasilitas Belum Bisa Digunakan, Proyek Lapangan Merdeka Medan Molor Lagi
Wali Kota Padangsidimpuan Sidak Kantor Pelayanan Pasca Idulfitri, Pastikan Layanan Publik Kembali Optimal
Bupati Batu Bara Dorong Revitalisasi Istana Niat Lima Laras sebagai Warisan Budaya Daerah
Rakorpem Kecamatan Tanjung Tiram Digelar, Perkuat Sinergi dan Tingkatkan Pelayanan Publik
komentar
Masuk untuk memberikan atau membalas komentar.
beritaTerbaru