Selain digugat ke Mahkamah Konstitusi (MK) terkait sumber pendanaan dari APBN 2026, program ini juga menuai kritik karena sikap oknum pelaksana di lapangan.
Pengamat kebijakan publik, Samuel F. Silaen, menilai polemik MBG kini tidak lagi sekadar masalah teknis, seperti distribusi yang belum rapi atau kasus keracunan, tetapi telah bergeser ke aspek perilaku aparat pelaksana.
"Masalahnya sudah menyentuh sikap oknum petugas yang memancing kemarahan publik," ujarnya, Sabtu (28/3/2026). Silaen menegaskan, hal ini berisiko mencederai kepercayaan masyarakat terhadap program yang dibiayai dari pajak rakyat dan utang negara.
Sorotan Anggaran dan Potensi Pelanggaran Konstitusi
Dalam dokumen gugatan ke MK disebutkan sebagian anggaran MBG bersumber dari pos pendidikan. Dari total anggaran pendidikan Rp769,1 triliun, sekitar Rp223 triliun dialokasikan untuk program MBG.
Silaen menilai kebijakan ini berpotensi melanggar amanat konstitusi yang mewajibkan alokasi minimal 20 persen APBN untuk pendidikan.
"Kalau menggerus porsi pendidikan, ini bisa masuk kategori pelanggaran serius. Niat baik tidak boleh dijalankan dengan cara keliru," katanya.