Amsal, yang menjabat Direktur CV Promiseland, dituduh mengajukan proposal dengan biaya pembuatan video per desa sebesar Rp 30 juta, sementara analisis auditor Inspektorat Kabupaten Karo menilai biaya wajar hanya Rp 24,1 juta.
Perbedaan ini menjadi dasar dugaan mark up anggaran yang menjeratnya. Proposal Amsal ditujukan ke 20 desa di Kecamatan Tiganderket, Tigabinanga, Tigapanah, dan Namanteran pada tahun anggaran 2020–2022.
Habiburokhman menekankan, pekerjaan videografi merupakan kerja kreatif yang harga jasanya bersifat subjektif dan tidak memiliki standar baku.
Oleh karena itu, aparat penegak hukum diingatkan mengedepankan prinsip keadilan substantif sesuai semangat KUHP dan KUHAP.
Dalam perkara ini, Amsal dituntut dua tahun penjara, denda Rp 50 juta, dan kewajiban mengembalikan kerugian negara sebesar Rp 202 juta.
Ia dijerat Pasal 3 juncto Pasal 18 UU Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
Komisi III juga menekankan prioritas pemberantasan korupsi seharusnya mengedepankan maksimalisasi pengembalian kerugian negara, terutama dalam kasus-kasus besar, dibanding sekadar penjatuhan hukuman.*
(k/dh)
Editor
: Dharma
Komisi III DPR Gelar RDPU Kasus Dugaan Mark Up Anggaran Videografer Amsal Sitepu