MERAWANG, BANGKA — Polemik rencana aktivitas pertambangan di kawasan THEP Merawang memasuki fase krusial menjelang Rapat Dengar Pendapat (RDP) yang dijadwalkan berlangsung pada 6 April 2026 di DPRD Kabupaten Bangka.
Forum ini dipandang sebagai ujian nyata bagi semua pihak dalam menjaga kondusivitas daerah sekaligus menentukan arah tata kelola pertambangan yang berkeadilan.
Berbeda dari dinamika sebelumnya yang kerap diwarnai tarik-menarik kepentingan, publik kini menaruh harapan agar RDP tidak sekadar formalitas administratif.
Forum ini diharapkan menjadi ruang dialog terbuka yang mampu meredam potensi konflik sekaligus menghadirkan kepastian hukum bagi seluruh pemangku kepentingan.
Isu paling sensitif adalah potensi praktik monopoli oleh kelompok tertentu. Kekhawatiran muncul bahwa "pemain lama" kembali mendominasi akses dan keuntungan, sementara pelaku usaha baru dan masyarakat lokal hanya menjadi penonton di wilayahnya sendiri.
Desakan pun menguat agar DPRD Kabupaten Bangka bersikap tegas. Transparansi dan keadilan distribusi kesempatan menjadi tuntutan utama untuk memastikan ekosistem usaha yang sehat, kompetitif, dan berkelanjutan.
Peran PT Timah Tbk juga menjadi sorotan. Sebagai pihak yang memiliki kewenangan dalam menerbitkan Surat Perintah Kerja (SPK) kepada perusahaan mitra, PT Timah dituntut menjunjung tinggi prinsip objektivitas dan profesionalisme.
Penentuan mitra kerja harus didasarkan pada kompetensi, rekam jejak, dan kepatuhan terhadap regulasi, bukan kedekatan atau kepentingan tertentu.
Selain itu, Pemerintah Kabupaten Bangka diharapkan aktif sebagai pengawas dan penyeimbang, memastikan aktivitas pertambangan berjalan sesuai aturan, tidak merusak tatanan sosial, dan memberikan kontribusi nyata terhadap perekonomian daerah.
RDP 6 April bukan sekadar forum dengar pendapat. Jika dikelola terbuka dan akuntabel, forum ini berpotensi menjadi pintu masuk bagi terciptanya sistem pengelolaan pertambangan yang lebih adil, inklusif, dan berorientasi jangka panjang.
Sebaliknya, jika kembali tersandera kepentingan sempit, polemik bisa meluas dan memicu ketegangan baru di tengah masyarakat.
Seluruh pihak diharapkan menahan ego sektoral dan mengedepankan kepentingan bersama. Pengelolaan sumber daya alam tidak boleh menjadi arena eksklusif segelintir pihak, melainkan jalan bagi terciptanya kesejahteraan yang merata dan berkeadilan.*