BREAKING NEWS
Sabtu, 22 Agustus 2026

Mahfud: Ketika Hukum Bergantung pada Presiden, Sistem Peradilan Terancam

Dharma - Selasa, 16 Juni 2026 15:56 WIB
Mahfud: Ketika Hukum Bergantung pada Presiden, Sistem Peradilan Terancam
Mantan Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan, Mahfud MD. (Foto: detik)
Berita Terkini, Eksklusif di Saluran WhatsApp bitvonline.com
+ Gabung

JAKARTA – Mantan Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan (Menko Polhukam) Mahfud MD mengingatkan bahwa campur tangan Presiden dalam penanganan perkara hukum dapat menimbulkan dampak serius terhadap masa depan sistem hukum di Indonesia.

Pernyataan itu disampaikan Mahfud saat menanggapi keterlibatan Presiden Prabowo Subianto dalam sejumlah persoalan hukum yang menjadi perhatian publik, termasuk perkara yang menjerat Tom Lembong dan Hasto Kristiyanto.

Menurut Mahfud, Presiden memang memiliki kewenangan konstitusional untuk mengambil langkah tertentu ketika proses penegakan hukum dinilai tidak berjalan sebagaimana mestinya. Namun, ia menegaskan bahwa langkah tersebut seharusnya hanya dilakukan dalam kondisi khusus dan tidak menjadi praktik yang berulang.

Baca Juga:

"Secara kasuistis Presiden bisa turun tangan ketika ada persoalan dalam proses penegakan hukum. Namun jika terus dilakukan, hal itu berpotensi membahayakan masa depan hukum dan independensi lembaga peradilan," ujar Mahfud dalam tayangan YouTube Gaspol, Selasa, 16 Juni 2026.

Mantan Ketua Mahkamah Konstitusi itu menilai sistem hukum harus berjalan melalui mekanisme yang telah ditetapkan dalam konstitusi tanpa ketergantungan pada intervensi kepala negara. Jika setiap persoalan hukum selalu menunggu campur tangan Presiden, maka kewibawaan lembaga penegak hukum dan peradilan dapat semakin melemah.

Mahfud juga menyoroti pemahaman mengenai instrumen pengampunan yang dimiliki Presiden, seperti amnesti, abolisi, grasi, dan rehabilitasi. Menurut dia, penerapan berbagai instrumen tersebut kerap menimbulkan perdebatan karena batas kewenangan masing-masing tidak selalu dipahami secara tepat.

Dalam teori hukum tata negara, kata Mahfud, amnesti diberikan terhadap perkara yang belum diproses di pengadilan. Sementara abolisi diberikan ketika proses hukum masih berjalan. Adapun grasi dan rehabilitasi diberikan setelah putusan pengadilan berkekuatan hukum tetap.

Ia menilai praktik yang berkembang saat ini menunjukkan masih adanya persoalan dalam penerapan prinsip-prinsip hukum tersebut.

Mahfud berharap pemerintah lebih fokus melakukan pembenahan terhadap institusi penegak hukum, mulai dari kepolisian, kejaksaan, hingga lembaga peradilan. Dengan demikian, proses hukum dapat berjalan secara profesional, independen, dan tidak bergantung pada campur tangan pihak mana pun.

Menurut dia, reformasi kelembagaan menjadi langkah penting agar kepercayaan masyarakat terhadap sistem hukum tetap terjaga. Sebab, jika setiap persoalan hukum selalu diselesaikan melalui intervensi Presiden, maka prinsip pemisahan kekuasaan yang menjadi fondasi negara hukum berpotensi tergerus.

"Hukum harus berjalan di jalurnya sendiri melalui lembaga yang telah diberi kewenangan oleh konstitusi," kata Mahfud.*

(k/dh)

Editor
: Johan
0 komentar
Tags
beritaTerkait
Bobby Nasution Lepas Kontingen Sumut ke Pesparawi Nasional 2026 di Manokwari, Targetkan Piala Presiden: Berangkat, Menang!
Prabowo Terima Delegasi Qatar, Bahas Investasi Jumbo Rp4 Miliar Dolar AS dan Penguatan Kerja Sama Strategis
Prabowo dan Presiden Palestina Mahmoud Abbas Bahas Situasi Terkini Gaza Lewat Sambungan Telepon
BGN Tanggapi Demo Penolakan MBG, Sebut Hanya Jalankan Perintah Presiden
Gibran Buka Dialog dengan Mahasiswa, 15 Perwakilan Pendemo Diterima di Istana Wapres
Senayan Memanas, Gelombang Mahasiswa Kembali Kepung DPR dan Suarakan Kritik untuk Pemerintah
komentar
Masuk untuk memberikan atau membalas komentar.
beritaTerbaru