BREAKING NEWS
Senin, 05 Oktober 2026

Lebih Rumit dari KUHAP, DPR Kebut RUU Perampasan Aset lewat RDPU 2-3 Kali Seminggu

Nurul - Selasa, 18 Agustus 2026 08:06 WIB
Lebih Rumit dari KUHAP, DPR Kebut RUU Perampasan Aset lewat RDPU 2-3 Kali Seminggu
Ketua Komisi III DPR RI Habiburokhman. (Foto: gerindra)
Berita Terkini, Eksklusif di Saluran WhatsApp bitvonline.com
+ Gabung

JAKARTA - Komisi III DPR RI mengebut pembahasan Rancangan Undang-Undang (RUU) Perampasan Aset. DPR menargetkan regulasi tersebut dapat disahkan sebelum Desember 2026.

Ketua Komisi III DPR RI Habiburokhman mengatakan pihaknya akan memperbanyak rapat dengar pendapat umum (RDPU) untuk menyerap aspirasi dari berbagai kelompok masyarakat. Langkah itu dilakukan agar pembahasan RUU Perampasan Aset tetap mengedepankan partisipasi publik.

"Komisi III akan terus pembahasan RUU Perampasan Aset pada masa sidang I tahun 2026-2027 ini. Setidaknya seminggu dua atau tiga kali kami akan menggelar RDPU menyerap aspirasi dari masyarakat," kata Habiburokhman dalam keterangan tertulis, Selasa (18/8/2026).

Baca Juga:

Habiburokhman menyebut banyak elemen masyarakat telah mengajukan permintaan RDPU. Komisi III, kata dia, akan berupaya menampung berbagai masukan tersebut demi memenuhi asas partisipasi bermakna dalam penyusunan regulasi.

"Kami menargetkan RUU Perampasan Aset bisa disahkan sebelum Desember 2026 atau paling lama dua kali masa sidang," ujarnya.

Dia menjelaskan pembahasan RUU Perampasan Aset diperkirakan membutuhkan waktu lebih panjang dibandingkan pembahasan Undang-Undang Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP) maupun UU Polri.

Menurut Habiburokhman, salah satu penyebabnya adalah konsep dan rancangan RUU Perampasan Aset yang dinilai masih tergolong baru sehingga membutuhkan pembahasan lebih mendalam.

"Kita bertekad UU ini bisa semakin memaksimalkan pemberantasan korupsi," katanya.

Sebelumnya, Wakil Ketua DPR RI Sufmi Dasco Ahmad mengatakan Komisi III DPR RI tetap aktif menerima masukan dari berbagai elemen masyarakat terkait RUU Perampasan Aset, termasuk ketika DPR sedang berada dalam masa reses.

Dasco mengatakan langkah tersebut dilakukan agar regulasi yang nantinya disahkan dapat mengakomodasi aspirasi masyarakat secara lebih komprehensif.

"Pada saat masa reses ini kami akan meminta laporan dari Komisi III sudah sejauh mana, dan kemudian nanti kita akan evaluasi bagaimana tata cara pembahasan dan hal-hal teknis lainnya," kata Dasco.* (mt/dh)

Editor
: Adelia Syafitri
0 komentar
Tags
beritaTerkait
RAPBN 2027 Tembus Rp4.097,2 Triliun, Bobby Nasution: Jadi Pedoman Pembangunan Sumut ke Depan
Wamenkum Bocorkan 2 Kategori Penerima Dwi Kewarganegaraan: Atlet hingga Ahli Teknologi
Tak Perlu Pilih Antara Dunia dan Tanah Air: Presiden Prabowo Usulkan Kewarganegaraan Ganda Selektif untuk Diaspora Berbakat
'Tidak Masuk Akal Tunggu Kapal Solar', Prabowo Kejar 100 GW PLTS dan Hemat Rp73,9 Triliun per Tahun
Naik Motor Listrik Bisa Hemat hingga 50%, Prabowo Siapkan Insentif Besar untuk Produksi 1 Juta Unit
Atap Bocor hingga Sekolah Roboh, Prabowo Janjikan Program Renovasi Sekolah Terbesar dalam Sejarah RI
komentar
Masuk untuk memberikan atau membalas komentar.
beritaTerbaru