Biar Gak Cuma Kejar Gelar Dekan FT UMSU Pesan Maba Jadi 'Insinyur Humanis' dan Hapus Senioritas
MEDAN Dekan Fakultas Teknik Universitas Muhammadiyah Sumatera Utara (UMSU), Assoc. Prof. Ir. Ade Faisal, S.T., M.Sc., Ph.D., berpesan kepad
PENDIDIKAN
JAKARTA - Persidangan perkara dugaan fitnah dan pencemaran nama baik terkait isu ijazah Joko Widodo (Jokowi) dengan terdakwa Tifauzia Tyassuma alias Dokter Tifa di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Timur diwarnai perdebatan antara tim kuasa hukum terdakwa dan Jaksa Penuntut Umum (JPU), Kamis (1/10/2026).
Perdebatan salah satunya muncul ketika tim kuasa hukum mempertanyakan kapasitas pihak yang dihadirkan JPU, apakah sebagai pelapor atau saksi. Kuasa hukum Tifa, Abdullah Alkatiri, meminta status pihak yang memberikan keterangan diperjelas sebelum pemeriksaan dilanjutkan.
"Kami keberatan Yang Mulia. Mereka ini mendatangkan saksi ini saksi atau pelapor Yang Mulia. Jika pelapor, ini kok diajukan sebagai saksi?" ujar Abdullah dalam persidangan.Baca Juga:
JPU kemudian menjelaskan bahwa seseorang yang memberikan keterangan dalam persidangan dapat disebut sebagai saksi, termasuk pelapor. Perdebatan itu kemudian dihentikan oleh Ketua Majelis Hakim Christina Endarwati dan JPU dipersilakan melanjutkan pemeriksaan.
Dalam sidang tersebut, JPU menghadirkan Lechumanan dan Maret Samuel Sueken sebagai saksi. Sebelumnya, JPU menjadwalkan tiga saksi, namun Andi Kurniawan berhalangan hadir.
Persoalan mengenai ijazah Jokowi kemudian mencuat saat pemeriksaan Lechumanan. Tim kuasa hukum Dokter Tifa menanyakan apakah saksi pernah melihat ijazah Jokowi secara langsung. Lechumanan menjawab bahwa dirinya pernah melihat dokumen tersebut.
Setelah jawaban itu, pihak kuasa hukum meminta agar ijazah Jokowi yang disebut menjadi barang bukti diperlihatkan di ruang persidangan. Menurut kuasa hukum, permintaan tersebut diperlukan untuk menguji apakah dokumen yang dilihat saksi sama dengan dokumen yang digunakan dalam pembuktian.
Dokter Tifa juga mempertanyakan hal serupa. Ia mengatakan pemeriksaan bukti seharusnya dapat dilakukan secara terbuka sehingga keterangan saksi dapat diuji secara langsung.
"Jangan-jangan yang dilihat, yang katanya dilihat oleh saksi itu bukan ijazah asli?" ujar Tifa kepada wartawan setelah persidangan.
Kuasa hukum Tifa menyatakan permintaan untuk memperlihatkan ijazah tersebut tidak dipenuhi dalam persidangan. Abdullah menilai dokumen yang menjadi objek pembuktian semestinya dapat diperiksa secara langsung di ruang sidang.
"Saya bilang, 'Jaksa, tolong tunjukkan, apa benar ijazah itu yang dilihat?' Hei, ke mana-mana! 'Wah, anu, enggak bisa ini.' Lho? Pembuktian yang akurat, yang komprehensif, ya di persidangan!" ujar Abdullah.
Di sisi lain, pihak terdakwa juga mempersoalkan penggunaan tangkapan layar unggahan media sosial sebagai bagian dari alat bukti. Dokter Tifa membantah bahwa unggahannya menghasut massa hingga menyebabkan pembakaran foto Roy Suryo di Malang maupun penggerudukan rumah Jokowi di Solo.
Menurut Tifa, tudingan tersebut tidak didukung kesaksian langsung karena saksi yang dihadirkan disebut tidak melihat sendiri peristiwa yang dikaitkan dengan unggahannya.
"Saksi mengatakan bahwa saya melakukan penghasutan yang mengakibatkan terjadi pembakaran di Malang. Pembakaran foto. Foto Roy Suryo. Tidak jelas, karena saksi tidak melihat secara langsung," kata Tifa.
Selain persoalan bukti, Tifa juga mempersoalkan batas waktu pemeriksaan saksi bagi dirinya dan tim kuasa hukum. Ia menyebut dirinya hanya memperoleh waktu sekitar 15 menit untuk mengajukan pertanyaan kepada saksi.
Atas persoalan tersebut, Tifa menyatakan berencana menyampaikan pengaduan kepada sejumlah lembaga, termasuk Komisi Yudisial, Komnas HAM, Komisi III DPR RI dan Ketua PN Jakarta Timur. Pernyataan tersebut merupakan sikap dari pihak terdakwa terhadap jalannya persidangan.
Sementara itu, tim kuasa hukum Dokter Tifa juga meminta agar Jokowi dihadirkan dalam persidangan sebagai pihak yang dilaporkan menjadi pelapor atau korban. Namun, JPU menyatakan kewenangan menghadirkan saksi berada pada penuntut umum.
Persidangan perkara Dokter Tifa masih memasuki tahap pemeriksaan saksi dan pembuktian. Karena proses persidangan belum selesai, keterangan para saksi serta alat bukti yang diajukan masih akan dinilai oleh majelis hakim dalam proses pemeriksaan perkara.
Sidang lanjutan dijadwalkan berlangsung pada Kamis (8/10/2026) dengan agenda pemeriksaan saksi dari pihak penuntut umum. Perkembangan tersebut merupakan bagian dari rangkaian pembuktian dalam perkara yang masih berjalan di PN Jakarta Timur.* (k/dh)
MEDAN Dekan Fakultas Teknik Universitas Muhammadiyah Sumatera Utara (UMSU), Assoc. Prof. Ir. Ade Faisal, S.T., M.Sc., Ph.D., berpesan kepad
PENDIDIKAN
MEDAN Wali Kota Medan Rico Tri Putra Bayu Waas menegaskan keberagaman menjadi kekuatan yang harus dijaga bersama. Hal itu disampaikan saat
SENI DAN BUDAYA
MEDAN Forum Keberagaman Nusantara (FKN) Sumatera Utara menggelar silaturahmi dengan melibatkan 23 paguyuban kesukuan, organisasi kemasyara
SENI DAN BUDAYA
JAKARTA Harga emas batangan PT Aneka Tambang Tbk (Antam) kembali mengalami penurunan pada perdagangan Jumat (2/10/2026). Berdasarkan data l
EKONOMI
JAKARTA Indeks Harga Saham Gabungan (IHSG) bergerak melemah pada perdagangan Jumat (2/10/2026) pagi. Setelah dibuka di level 6.018,081, IH
EKONOMI
JAKARTA Timnas Indonesia akan menghadapi Thailand pada final FIFA ASEAN Cup 2026. Pertandingan perebutan gelar tersebut dijadwalkan berlan
OLAHRAGA
JAKARTA Luky Alfirman kembali menempati posisi strategis di Kementerian Keuangan. Presiden Prabowo Subianto melantiknya sebagai Wakil Ment
NASIONAL
MEDAN Polda Sumatera Utara membongkar praktik judi online yang beroperasi di Kota Medan dan Tebing Tinggi. Polisi menangkap dua pelaku ber
HUKUM DAN KRIMINAL
DELI SERDANG Asrama bidan di Institut Kesehatan Medistra (IKM) Kabupaten Deli Serdang, Sumatera Utara, terbakar pada Kamis (1/10/2026) sor
PERISTIWA
JAKARTA Persidangan perkara dugaan fitnah dan pencemaran nama baik terkait isu ijazah Joko Widodo (Jokowi) dengan terdakwa Tifauzia Tyassu
POLITIK