BREAKING NEWS
Jumat, 02 Oktober 2026

Memanas di PN JakTim Dokter Tifa Desak Ijazah Jokowi Ditunjukkan, Ancam Lapor KY

Administrator - Jumat, 02 Oktober 2026 09:01 WIB
Memanas di PN JakTim Dokter Tifa Desak Ijazah Jokowi Ditunjukkan, Ancam Lapor KY
Dokter Tifa dalam persidangan pemeriksaan saksi dari pihak Jaksa Penuntut Umum (JPU), Kamis (1/10/2026). (Foto: KOMPAS/Muhammad Wildan Alghofari)
Berita Terkini, Eksklusif di Saluran WhatsApp bitvonline.com
+ Gabung

JAKARTA - Persidangan perkara dugaan fitnah dan pencemaran nama baik terkait isu ijazah Joko Widodo (Jokowi) dengan terdakwa Tifauzia Tyassuma alias Dokter Tifa di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Timur diwarnai perdebatan antara tim kuasa hukum terdakwa dan Jaksa Penuntut Umum (JPU), Kamis (1/10/2026).

Perdebatan salah satunya muncul ketika tim kuasa hukum mempertanyakan kapasitas pihak yang dihadirkan JPU, apakah sebagai pelapor atau saksi. Kuasa hukum Tifa, Abdullah Alkatiri, meminta status pihak yang memberikan keterangan diperjelas sebelum pemeriksaan dilanjutkan.

"Kami keberatan Yang Mulia. Mereka ini mendatangkan saksi ini saksi atau pelapor Yang Mulia. Jika pelapor, ini kok diajukan sebagai saksi?" ujar Abdullah dalam persidangan.

Baca Juga:

JPU kemudian menjelaskan bahwa seseorang yang memberikan keterangan dalam persidangan dapat disebut sebagai saksi, termasuk pelapor. Perdebatan itu kemudian dihentikan oleh Ketua Majelis Hakim Christina Endarwati dan JPU dipersilakan melanjutkan pemeriksaan.

Dalam sidang tersebut, JPU menghadirkan Lechumanan dan Maret Samuel Sueken sebagai saksi. Sebelumnya, JPU menjadwalkan tiga saksi, namun Andi Kurniawan berhalangan hadir.

Persoalan mengenai ijazah Jokowi kemudian mencuat saat pemeriksaan Lechumanan. Tim kuasa hukum Dokter Tifa menanyakan apakah saksi pernah melihat ijazah Jokowi secara langsung. Lechumanan menjawab bahwa dirinya pernah melihat dokumen tersebut.

Setelah jawaban itu, pihak kuasa hukum meminta agar ijazah Jokowi yang disebut menjadi barang bukti diperlihatkan di ruang persidangan. Menurut kuasa hukum, permintaan tersebut diperlukan untuk menguji apakah dokumen yang dilihat saksi sama dengan dokumen yang digunakan dalam pembuktian.

Dokter Tifa juga mempertanyakan hal serupa. Ia mengatakan pemeriksaan bukti seharusnya dapat dilakukan secara terbuka sehingga keterangan saksi dapat diuji secara langsung.

"Jangan-jangan yang dilihat, yang katanya dilihat oleh saksi itu bukan ijazah asli?" ujar Tifa kepada wartawan setelah persidangan.

Kuasa hukum Tifa menyatakan permintaan untuk memperlihatkan ijazah tersebut tidak dipenuhi dalam persidangan. Abdullah menilai dokumen yang menjadi objek pembuktian semestinya dapat diperiksa secara langsung di ruang sidang.

"Saya bilang, 'Jaksa, tolong tunjukkan, apa benar ijazah itu yang dilihat?' Hei, ke mana-mana! 'Wah, anu, enggak bisa ini.' Lho? Pembuktian yang akurat, yang komprehensif, ya di persidangan!" ujar Abdullah.

Di sisi lain, pihak terdakwa juga mempersoalkan penggunaan tangkapan layar unggahan media sosial sebagai bagian dari alat bukti. Dokter Tifa membantah bahwa unggahannya menghasut massa hingga menyebabkan pembakaran foto Roy Suryo di Malang maupun penggerudukan rumah Jokowi di Solo.

Menurut Tifa, tudingan tersebut tidak didukung kesaksian langsung karena saksi yang dihadirkan disebut tidak melihat sendiri peristiwa yang dikaitkan dengan unggahannya.

"Saksi mengatakan bahwa saya melakukan penghasutan yang mengakibatkan terjadi pembakaran di Malang. Pembakaran foto. Foto Roy Suryo. Tidak jelas, karena saksi tidak melihat secara langsung," kata Tifa.

Selain persoalan bukti, Tifa juga mempersoalkan batas waktu pemeriksaan saksi bagi dirinya dan tim kuasa hukum. Ia menyebut dirinya hanya memperoleh waktu sekitar 15 menit untuk mengajukan pertanyaan kepada saksi.

Atas persoalan tersebut, Tifa menyatakan berencana menyampaikan pengaduan kepada sejumlah lembaga, termasuk Komisi Yudisial, Komnas HAM, Komisi III DPR RI dan Ketua PN Jakarta Timur. Pernyataan tersebut merupakan sikap dari pihak terdakwa terhadap jalannya persidangan.

Sementara itu, tim kuasa hukum Dokter Tifa juga meminta agar Jokowi dihadirkan dalam persidangan sebagai pihak yang dilaporkan menjadi pelapor atau korban. Namun, JPU menyatakan kewenangan menghadirkan saksi berada pada penuntut umum.

Persidangan perkara Dokter Tifa masih memasuki tahap pemeriksaan saksi dan pembuktian. Karena proses persidangan belum selesai, keterangan para saksi serta alat bukti yang diajukan masih akan dinilai oleh majelis hakim dalam proses pemeriksaan perkara.

Sidang lanjutan dijadwalkan berlangsung pada Kamis (8/10/2026) dengan agenda pemeriksaan saksi dari pihak penuntut umum. Perkembangan tersebut merupakan bagian dari rangkaian pembuktian dalam perkara yang masih berjalan di PN Jakarta Timur.* (k/dh)

Editor
: Administrator
0 komentar
Tags
beritaTerkait
Buka Suara Soal Suyudi Gantikan Listyo Sigit, Jokowi: Memang Sudah Saatnya
Sidang MK, Eks Ketua KPU: Tak Ada Motif untuk Mempermudah Gibran
Pemko Medan Bantu Tebus Ijazah, 278 Siswa Terbebas dari Tunggakan Pendidikan
Dokter Tifa Nilai Sidang Tak Adil, Tim Hukum Protes Ijazah Jokowi Tak Ditampilkan: Mau Buka di Mana Lagi? Mau di Akhirat?
Dokter Tifa Siapkan 2.000 Pertanyaan soal Ijazah Jokowi
Sidang Dokter Tifa Memanas, Hakim Tegur Tim Hukum soal Alat Bukti Flashdisk
komentar
Masuk untuk memberikan atau membalas komentar.
beritaTerbaru