Iskandar Muda Hasibuan: Pilpres 2029 Bukan Sekadar Elektabilitas, tetapi Ujian Kepercayaan Publik
BANDA ACEH Pemilihan Presiden 2029 dinilai tidak cukup dibaca melalui angka elektabilitas dan perubahan dukungan terhadap para tokoh pol
POLITIK
JAKARTA — Pakar Hukum Tata Negara Muhammad Rullyandi menanggapi desakan praktisi hukum Ahmad Khozinudin agar partai politik di DPR RI mengaktifkan mekanisme pemakzulan Wakil Presiden Gibran Rakabuming Raka.
Rullyandi menilai putusan Mahkamah Konstitusi (MK) terkait perkara pencalonan Gibran tidak dapat ditafsirkan sebagai dasar untuk membatalkan hasil Pilpres 2024 ataupun langsung memakzulkan wakil presiden.
Rullyandi menyampaikan pandangan tersebut dalam acara iNTERUPSI pada Kamis, 15 Oktober 2026.Baca Juga:
Menurut dia, putusan MK harus dibaca berdasarkan amar putusannya, bukan hanya pertimbangan hukum yang disampaikan dalam persidangan.
"Nah, pertimbangan-pertimbangan ini yang kemudian disalahartikan oleh pihak-pihak yang mempolitisasi putusan MK. Karena amar putusannya tidak dapat diterima, otomatis MK sudah membenarkan tidak dapat membatalkan atau mendiskualifikasi pencalonan Gibran ya," ujar Muhammad Rullyandi.
Ia menjelaskan, amar putusan merupakan bagian yang menentukan hasil akhir perkara.
Sementara itu, pertimbangan hukum perlu dibaca sesuai konteks dan tidak serta-merta dapat diperlakukan sebagai perintah atau ketentuan yang mengikat di luar amar putusan.
"Jadi kalau pertimbangan hukum itu tidak sejalan dengan amar putusan, maka itu adalah obiter dictum. Obiter dictum itulah artinya, pendapat itu tidak menjadi referensi yang mengikat kepada publik," jelasnya.
Rullyandi juga menyebut putusan yang menyatakan permohonan tidak dapat diterima tidak sama dengan putusan yang membatalkan pencalonan seseorang.
Karena itu, menurut dia, putusan tersebut tidak bisa langsung digunakan untuk menyimpulkan bahwa pencalonan Gibran dalam Pilpres 2024 harus dibatalkan.
"Putusan MK tentang pilpres ini adalah putusan yang tidak memberikan permohonan ini disidangkan, diadili ya oleh mahkamah sehingga mahkamah mengambil amar putusannya adalah tidak dapat diterima atau no. Itu adalah kasta yang paling rendah dalam putusan pengadilan," tambahnya.
Rullyandi mengatakan persoalan tersebut perlu dilihat dalam kerangka hukum tata negara, termasuk kedudukan lembaga negara, batas kewenangan masing-masing lembaga, serta hubungan antara lembaga negara berdasarkan konstitusi.
BANDA ACEH Pemilihan Presiden 2029 dinilai tidak cukup dibaca melalui angka elektabilitas dan perubahan dukungan terhadap para tokoh pol
POLITIK
MEDAN Gubernur Sumatera Utara Bobby Nasution meminta seluruh kepala daerah kabupaten dan kota mempercepat pendataan calon penerima bantu
PEMERINTAHAN
JAKARTA Eks Koordinator Pusat Badan Eksekutif Mahasiswa Seluruh Indonesia (BEM SI) periode 2025/2026 sekaligus mantan Ketua BEM Universi
NASIONAL
BANDA ACEH Kapolda Aceh Irjen Pol. Ruddi Setiawan mengajak masyarakat menjaga keamanan dan ketertiban serta memperkuat kerukunan antarum
NASIONAL
MEDAN Persaingan mendapatkan pekerjaan di Kota Medan masih menjadi tantangan bagi para pencari kerja pada 2026. Dalam satu kegiatan rekr
NASIONAL
MEDAN Persoalan sampah masih menjadi tantangan besar bagi Pemerintah Kota Medan. Volume sampah yang dihasilkan setiap hari diperkirakan
NASIONAL
MEDAN Penanganan kriminalitas di Sumatera Utara sepanjang 2026 mencakup berbagai jenis tindak pidana, mulai dari peredaran narkotika hin
HUKUM DAN KRIMINAL
JAKARTA Menteri Hak Asasi Manusia (HAM) Natalius Pigai menempuh upaya hukum kasasi setelah dua kali kalah dalam perkara gugatan pegawai
HUKUM DAN KRIMINAL
JAKARTA Presenter Ruben Onsu menceritakan kisah di balik keputusannya mengadopsi seorang bayi lakilaki yang kini diberi nama Thayaka Pu
ENTERTAINMENT
JAKARTA Yayasan Lembaga Bantuan Hukum Indonesia (YLBHI) menilai kepemimpinan nasional di bawah Presiden Prabowo Subianto selama dua tahu
POLITIK