BREAKING NEWS
Senin, 19 Oktober 2026

Rullyandi Sebut Putusan MK Tak Bisa Jadi Dasar Pemakzulan Gibran, Ini Alasannya

Nurul - Sabtu, 17 Oktober 2026 21:54 WIB
Rullyandi Sebut Putusan MK Tak Bisa Jadi Dasar Pemakzulan Gibran, Ini Alasannya
Pakar Hukum Tata Negara Muhammad Rullyandi. (foto: Ist/BITV)
Berita Terkini, Eksklusif di Saluran WhatsApp bitvonline.com
+ Gabung

JAKARTA — Pakar Hukum Tata Negara Muhammad Rullyandi menanggapi desakan praktisi hukum Ahmad Khozinudin agar partai politik di DPR RI mengaktifkan mekanisme pemakzulan Wakil Presiden Gibran Rakabuming Raka.

Rullyandi menilai putusan Mahkamah Konstitusi (MK) terkait perkara pencalonan Gibran tidak dapat ditafsirkan sebagai dasar untuk membatalkan hasil Pilpres 2024 ataupun langsung memakzulkan wakil presiden.

Rullyandi menyampaikan pandangan tersebut dalam acara iNTERUPSI pada Kamis, 15 Oktober 2026.

Baca Juga:

Menurut dia, putusan MK harus dibaca berdasarkan amar putusannya, bukan hanya pertimbangan hukum yang disampaikan dalam persidangan.

"Nah, pertimbangan-pertimbangan ini yang kemudian disalahartikan oleh pihak-pihak yang mempolitisasi putusan MK. Karena amar putusannya tidak dapat diterima, otomatis MK sudah membenarkan tidak dapat membatalkan atau mendiskualifikasi pencalonan Gibran ya," ujar Muhammad Rullyandi.

Ia menjelaskan, amar putusan merupakan bagian yang menentukan hasil akhir perkara.

Sementara itu, pertimbangan hukum perlu dibaca sesuai konteks dan tidak serta-merta dapat diperlakukan sebagai perintah atau ketentuan yang mengikat di luar amar putusan.

"Jadi kalau pertimbangan hukum itu tidak sejalan dengan amar putusan, maka itu adalah obiter dictum. Obiter dictum itulah artinya, pendapat itu tidak menjadi referensi yang mengikat kepada publik," jelasnya.

Rullyandi juga menyebut putusan yang menyatakan permohonan tidak dapat diterima tidak sama dengan putusan yang membatalkan pencalonan seseorang.

Karena itu, menurut dia, putusan tersebut tidak bisa langsung digunakan untuk menyimpulkan bahwa pencalonan Gibran dalam Pilpres 2024 harus dibatalkan.

"Putusan MK tentang pilpres ini adalah putusan yang tidak memberikan permohonan ini disidangkan, diadili ya oleh mahkamah sehingga mahkamah mengambil amar putusannya adalah tidak dapat diterima atau no. Itu adalah kasta yang paling rendah dalam putusan pengadilan," tambahnya.

Rullyandi mengatakan persoalan tersebut perlu dilihat dalam kerangka hukum tata negara, termasuk kedudukan lembaga negara, batas kewenangan masing-masing lembaga, serta hubungan antara lembaga negara berdasarkan konstitusi.

Editor
: Administrator
0 komentar
Tags
beritaTerkait
Kapolri Minta Vape Diharamkan, MUI Pusat Buka Suara
Survei SMRC: Elektabilitas Dedi Mulyadi dan Anies Baswedan Ungguli Prabowo, Peta Pilpres 2029 Berubah?
Denny Indrayana Balas Jokowi: Tanpa Di-Downgrade, Gibran Memang Belum Layak Jadi Wapres Bahkan Wali Kota
Jokowi Sebut Isu Ijazah Gibran Operasi Politik, Denny Indrayana Beri Jawaban Menohok: Justru Cawe-cawenya di Pilpres 2024
Kasus HGB ATR/BPN Memanas, MAKI Minta KPK Jemput Nusron Wahid
Polemik Gibran Memanas, Ray Rangkuti: Hak Angket DPR Bisa Bantu Jokowi Ungkap Kebenaran soal Ijazah
komentar
Masuk untuk memberikan atau membalas komentar.
beritaTerbaru