BREAKING NEWS
Jumat, 24 Oktober 2025

Waspada! Modus Penipuan Keuangan Marak Selama Ramadan, OJK Kepri Ingatkan Masyarakat

Adelia Syafitri - Sabtu, 22 Maret 2025 20:15 WIB
Waspada! Modus Penipuan Keuangan Marak Selama Ramadan, OJK Kepri Ingatkan Masyarakat
Ilustrasi.
Berita Terkini, Eksklusif di Saluran WhatsApp bitvonline.com
+ Gabung

BITVONLINE.COM -Otoritas Jasa Keuangan (OJK) Provinsi Kepulauan Riau (Kepri) mengimbau masyarakat untuk lebih waspada terhadap berbagai modus penipuan di sektor keuangan selama bulan Ramadan dan menjelang Idul Fitri 1446 H.

Berdasarkan laporan yang diterima OJK bersama anggota Satuan Tugas Pemberantasan Aktivitas Keuangan Ilegal (Satgas PASTI), maraknya kasus penipuan menjadi perhatian serius.

Sebagai upaya menangani kasus ini, OJK dan Satgas PASTI telah membentuk Indonesia Anti-Scam Centre (IASC) atau Pusat Penanganan Penipuan Transaksi Keuangan.

Sejak beroperasi pada 22 November 2024 hingga 12 Maret 2025, IASC telah menerima 67.866 laporan penipuan dengan berbagai modus.

Sederet Modus Penipuan yang Harus Diwaspadai

Kepala OJK Kepri, Sinar Danandjaya, mengungkapkan beberapa modus penipuan yang paling banyak terjadi, antara lain:

1. Pinjaman Online Ilegal – Menawarkan pinjaman dengan proses cepat tanpa persyaratan yang jelas, sering kali dengan bunga tinggi dan ancaman intimidasi.

2. Investasi Bodong – Menjanjikan keuntungan besar dalam waktu singkat tanpa risiko, padahal tidak memiliki izin resmi.

3. Phishing – Mengelabui korban agar memberikan informasi pribadi atau data keuangan melalui tautan mencurigakan.

4. Penipuan Berkedok Lembaga Keuangan Berizin – Pelaku menggunakan identitas lembaga resmi untuk menipu korban.

5. Lowongan Pekerjaan Palsu – Menawarkan pekerjaan paruh waktu dengan skema penipuan yang akhirnya merugikan pelamar.

Masyarakat Diminta Waspada dan Tidak Sembarangan Klik Link

OJK Kepri mengingatkan masyarakat agar tidak mudah tergiur dengan tawaran menggiurkan, terutama yang menjanjikan keuntungan besar tanpa risiko.

"Jangan meng-klik tautan yang mencurigakan, jangan memberikan informasi pribadi kepada pihak yang tidak dikenal, dan selalu memastikan legalitas produk keuangan sebelum bertransaksi," tegas Sinar Danandjaya.

Total Kerugian Capai Rp1,2 Triliun

Data dari IASC mencatat bahwa sebanyak 71.893 rekening terkait penipuan telah dilaporkan, dengan 31.398 rekening telah diblokir.

Total kerugian yang dialami korban mencapai Rp1,2 triliun, sementara dana yang berhasil diblokir hanya sebesar Rp129,1 miliar.

OJK dan Satgas PASTI berkomitmen untuk terus meningkatkan kapasitas dalam mempercepat penanganan kasus penipuan keuangan demi melindungi masyarakat dari ancaman kejahatan finansial.

(id/a)

Editor
: Adelia Syafitri
0 komentar
Tags
komentar
Masuk untuk memberikan atau membalas komentar.
beritaTerbaru