BITVONLINE.COM -Masyarakat kini dapat mencetak Kartu Keluarga (KK) secara online meskipun berada di luar kota, berkat layanan baru yang disediakan oleh Direktorat Jenderal (Ditjen) Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Dukcapil).
Layanan ini menggunakan aplikasi Identitas Kependudukan Digital (IKD), yang memudahkan proses pencetakan dokumen kependudukan tanpa harus mengunjungi kantor Dukcapil di domisili.
Menurut Direktur Pengelolaan Informasi Administrasi Kependudukan (PIAK) Ditjen Dukcapil, Handayani Ningrum, layanan ini menjadi solusi bagi masyarakat yang sedang bepergian atau tidak dapat mengunjungi kantor Dukcapil setempat.
Meskipun pencetakan Kartu Tanda Penduduk (KTP) sudah dapat dilakukan di luar domisili, pencetakan KK masih memerlukan tanda tangan di Dukcapil sesuai dengan domisili masing-masing.
Namun, berkat aplikasi IKD, pengajuan dan pencetakan KK bisa dilakukan secara mandiri dari mana saja.
Untuk dapat mencetak KK secara online, masyarakat harus terlebih dahulu membuat dan mengaktivasi akun IKD.
Jika belum memiliki akun, pengguna harus mengunjungi kantor Dukcapil untuk melakukan proses pembuatan akun dan aktivasi yang membutuhkan verifikasi wajah.
Handayani menjelaskan, proses verifikasi menggunakan face recognition sebagai metode utama, yang memerlukan sistem liveness detection untuk memastikan keaslian pengguna.
Berikut adalah syarat untuk mengaktivasi akun IKD: