BREAKING NEWS
Selasa, 22 Juli 2025

Masyarakat Bisa Cetak Kartu Keluarga Secara Online Lewat Aplikasi IKD, Begini Caranya!

Adelia Syafitri - Rabu, 26 Maret 2025 09:43 WIB
473 view
Masyarakat Bisa Cetak Kartu Keluarga Secara Online Lewat Aplikasi IKD, Begini Caranya!
Ilustrasi.
Berita Terkini, Eksklusif di Saluran WhatsApp bitvonline.com
+ Gabung

- Handphone dengan kamera depan yang berkualitas baik (untuk verifikasi wajah)

- Jaringan internet yang stabil

- Nomor Induk Kependudukan (NIK)

- Nomor HP dan Email aktif

Langkah-Langkah Aktivasi Akun IKD:

- Kunjungi kantor Dukcapil pada jam kerja

- Sampaikan kebutuhan pembuatan dan aktivasi akun IKD kepada petugas

- Download aplikasi IKD melalui Play Store

- Setelah aplikasi terunduh, buka aplikasi dan pilih opsi "Lewati" atau "Lanjut"

- Baca dan setujui perjanjian pengguna

- Pilih "Pendaftaran Online" untuk pengguna baru, masukkan NIK dan data yang diminta

- Lakukan verifikasi wajah sesuai petunjuk

Editor
: Adelia Syafitri
Tags
komentar
beritaTerbaru