BREAKING NEWS
Sabtu, 28 Juni 2025

Kemudahan Bayar Zakat Fitrah Secara Online, Berikut 5 Aplikasi yang Bisa Digunakan

Adelia Syafitri - Jumat, 28 Maret 2025 08:44 WIB
208 view
Kemudahan Bayar Zakat Fitrah Secara Online, Berikut 5 Aplikasi yang Bisa Digunakan
Ilustrasi.
Berita Terkini, Eksklusif di Saluran WhatsApp bitvonline.com
+ Gabung

BITVONLINE.COM -Kemajuan teknologi memungkinkan umat Islam membayar zakat fitrah secara online dengan mudah.

Beberapa platform dan aplikasi kini menyediakan layanan pembayaran zakat yang sah sesuai syariat Islam.

Baca Juga:

Zakat fitrah merupakan kewajiban bagi umat Islam selama bulan Ramadan, sebagaimana tertulis dalam Surat Al-Baqarah ayat 43.

Dilansir dari Badan Amil Zakat Nasional (Baznas), hukum membayar zakat fitrah secara online tetap sah, sebagaimana membayar secara langsung.

Baca Juga:

Menurut Syekh Yusuf Al-Qaradhawi dalam "Fiqh az-Zakat", seorang muzzaki tidak harus secara eksplisit menyebutkan kepada penerima bahwa dana yang diberikan adalah zakat.

Hal ini menegaskan bahwa pembayaran zakat secara online tetap diterima meski tanpa interaksi langsung dengan mustahik.

Besaran Zakat Fitrah 2025

Baznas telah menetapkan besaran zakat fitrah tahun 2025 setara dengan 2,5 kg atau 3 liter beras premium, yang dihitung dalam bentuk uang sebesar Rp 47.000 per jiwa untuk wilayah Jabodetabek.

Untuk daerah lain, besaran zakat dapat disesuaikan dengan harga beras yang dikonsumsi sehari-hari.

5 Aplikasi untuk Bayar Zakat Fitrah Online

1. Baznas

- Buka laman https://baznas.go.id/bayarzakat

- Pilih "Zakat Fitrah"

- Masukkan jumlah jiwa yang dizakati

- Isi data diri dan pilih metode pembayaran

2. Livin by Mandiri

- Login ke aplikasi

- Pilih menu "Livin' Sukha" > "Donasi"

- Pilih "Baznas" dan tentukan nominal

- Konfirmasi pembayaran

3. Dompet Dhuafa

- Akses https://donasi.dompetdhuafa.org/

- Pilih "Zakat" > "Zakat Fitrah"

- Isi nominal dan data diri

- Pilih metode pembayaran dan selesaikan transaksi

4. Rumah Zakat

- Buka https://www.rumahzakat.org/donasi

- Klik "Zakat" > "Zakat Fitrah"

- Isi jumlah jiwa dan data diri

- Pilih metode pembayaran

5. NU Online Super App

- Unduh aplikasi NU Online Super App

- Klik "Bayar Zakat" > "Zakat Fitrah"

- Isi data dan nominal zakat

- Pilih metode pembayaran dan konfirmasi

Dengan adanya kemudahan ini, umat Islam dapat menunaikan zakat fitrah dengan lebih praktis tanpa harus datang langsung ke lembaga amil zakat.

(km/a)

Editor
: Adelia Syafitri
Tags
beritaTerkait
Cara Menyimpan Daging Kurban Agar Tetap Segar dan Tahan Lama Jelang Idul Adha 2025
Pelapor Dugaan Korupsi Baznas Jadi Tersangka, Polda Jabar Beri Klarifikasi
Pengukuhan UPZ Desa Bogak: Optimalisasi Pengelolaan Zakat Menuju Desa Mandiri dan Sejahtera
Tak Mampu Ganti Utang Puasa Ramadhan? Ini Besaran Fidyah dan Cara Bayarnya
Waktu Terbaik Pelaksanaan Sholat Idul Fitri dan Sunnah Mengundurkannya
Wali Kota Medan Rico Waas Salurkan Zakat untuk 1.240 Mustahik Menjelang Idulfitri 1446 H
komentar
beritaTerbaru