DPR Desak Usut Dugaan Dana Rp20 Juta untuk Alihkan Aksi Mahasiswa, Aktor di Baliknya Diminta Diungkap
JAKARTA Anggota Komisi III DPR RI Abdullah mendesak Kepolisian Negara Republik Indonesia (Polri) mengusut tuntas dugaan pemberian uang s
NASIONAL
BITVONLINE.COM -Kemajuan teknologi memungkinkan umat Islam membayar zakat fitrah secara online dengan mudah.
Beberapa platform dan aplikasi kini menyediakan layanan pembayaran zakat yang sah sesuai syariat Islam.
Zakat fitrah merupakan kewajiban bagi umat Islam selama bulan Ramadan, sebagaimana tertulis dalam Surat Al-Baqarah ayat 43.
Dilansir dari Badan Amil Zakat Nasional (Baznas), hukum membayar zakat fitrah secara online tetap sah, sebagaimana membayar secara langsung.
Menurut Syekh Yusuf Al-Qaradhawi dalam "Fiqh az-Zakat", seorang muzzaki tidak harus secara eksplisit menyebutkan kepada penerima bahwa dana yang diberikan adalah zakat.
Hal ini menegaskan bahwa pembayaran zakat secara online tetap diterima meski tanpa interaksi langsung dengan mustahik.
Besaran Zakat Fitrah 2025
Baznas telah menetapkan besaran zakat fitrah tahun 2025 setara dengan 2,5 kg atau 3 liter beras premium, yang dihitung dalam bentuk uang sebesar Rp 47.000 per jiwa untuk wilayah Jabodetabek.
Untuk daerah lain, besaran zakat dapat disesuaikan dengan harga beras yang dikonsumsi sehari-hari.
5 Aplikasi untuk Bayar Zakat Fitrah Online
1. Baznas
- Buka laman https://baznas.go.id/bayarzakat
- Pilih "Zakat Fitrah"
- Masukkan jumlah jiwa yang dizakati
- Isi data diri dan pilih metode pembayaran
2. Livin by Mandiri
- Login ke aplikasi
- Pilih menu "Livin' Sukha" > "Donasi"
- Pilih "Baznas" dan tentukan nominal
- Konfirmasi pembayaran
- Akses https://donasi.dompetdhuafa.org/
- Pilih "Zakat" > "Zakat Fitrah"
- Isi nominal dan data diri
- Pilih metode pembayaran dan selesaikan transaksi
4. Rumah Zakat
- Buka https://www.rumahzakat.org/donasi
- Klik "Zakat" > "Zakat Fitrah"
- Isi jumlah jiwa dan data diri
- Pilih metode pembayaran
- Unduh aplikasi NU Online Super App
- Klik "Bayar Zakat" > "Zakat Fitrah"
- Isi data dan nominal zakat
- Pilih metode pembayaran dan konfirmasi
Dengan adanya kemudahan ini, umat Islam dapat menunaikan zakat fitrah dengan lebih praktis tanpa harus datang langsung ke lembaga amil zakat.
(km/a)
JAKARTA Anggota Komisi III DPR RI Abdullah mendesak Kepolisian Negara Republik Indonesia (Polri) mengusut tuntas dugaan pemberian uang s
NASIONAL
JAKARTA Istri mantan Menteri Agama periode 20202024, Yaqut Cholil Qoumas atau Gus Yaqut, Eny Retno Yaqut, menyampaikan apresiasi atas l
HUKUM DAN KRIMINAL
JAKARTA Nilai tukar rupiah kembali bergerak melemah terhadap dolar Amerika Serikat (AS) pada perdagangan Kamis (25/6/2026) pagi. Mata ua
EKONOMI
JAKARTA Harga cabai rawit merah masih menjadi komoditas pangan dengan harga tertinggi di tingkat pedagang eceran nasional pada Kamis (25
EKONOMI
JAKARTA Harga emas batangan PT Antam Tbk pada perdagangan Kamis (25/6/2026) terpantau stabil di level Rp2.655.000 per gram. Meski harga
EKONOMI
JAKARTA Indeks Harga Saham Gabungan (IHSG) bergerak dua arah pada awal perdagangan Kamis (25/6/2026). Setelah sempat dibuka melemah di z
EKONOMI
JAKARTA Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM) menyoroti kasus dugaan penyekapan dan penganiayaan yang dilakukan Taufik Hidayat
HUKUM DAN KRIMINAL
JAKARTA Badan Meteorologi, Klimatologi, dan Geofisika (BMKG) memastikan gempa bumi tektonik berkekuatan magnitudo 6,8 yang mengguncang w
NASIONAL
JAKARTA Menteri Pertanian (Mentan) Andi Amran Sulaiman mengklaim harga tandan buah segar (TBS) kelapa sawit di tingkat petani kini mulai
EKONOMI
MEDAN Sejumlah wilayah di Kota Medan, Sumatera Utara, mengalami pemadaman listrik terjadwal pada Kamis (25/6/2026). Pemadaman dilakukan
NASIONAL