BITVONLINE.COM -Kemajuan teknologi memungkinkan umat Islam membayar zakat fitrah secara online dengan mudah.
Beberapa platform dan aplikasi kini menyediakan layanan pembayaran zakat yang sah sesuai syariat Islam.
Zakat fitrah merupakan kewajiban bagi umat Islam selama bulan Ramadan, sebagaimana tertulis dalam Surat Al-Baqarah ayat 43.
Dilansir dari Badan Amil Zakat Nasional (Baznas), hukum membayar zakat fitrah secara online tetap sah, sebagaimana membayar secara langsung.
Menurut Syekh Yusuf Al-Qaradhawi dalam "Fiqh az-Zakat", seorang muzzaki tidak harus secara eksplisit menyebutkan kepada penerima bahwa dana yang diberikan adalah zakat.
Hal ini menegaskan bahwa pembayaran zakat secara online tetap diterima meski tanpa interaksi langsung dengan mustahik.
Baznas telah menetapkan besaran zakat fitrah tahun 2025 setara dengan 2,5 kg atau 3 liter beras premium, yang dihitung dalam bentuk uang sebesar Rp 47.000 per jiwa untuk wilayah Jabodetabek.
Untuk daerah lain, besaran zakat dapat disesuaikan dengan harga beras yang dikonsumsi sehari-hari.