BREAKING NEWS
Selasa, 29 Juli 2025

Komdigi Tegaskan PSE Privat Wajib Daftar dan Mutakhirkan Data, 36 Entitas Terancam Diblokir

Adelia Syafitri - Minggu, 01 Juni 2025 13:27 WIB
189 view
Komdigi Tegaskan PSE Privat Wajib Daftar dan Mutakhirkan Data, 36 Entitas Terancam Diblokir
Direktur Jenderal Pengawasan Ruang Digital Kementerian Komdigi, Alexander Sabar.
Berita Terkini, Eksklusif di Saluran WhatsApp bitvonline.com
+ Gabung

JAKARTA – Kementerian Komunikasi dan Digital (Komdigi) menegaskan pentingnya kewajiban pendaftaran dan pemutakhiran data bagi seluruh Penyelenggara Sistem Elektronik Lingkup Privat (PSE Privat), baik domestik maupun asing.

Langkah ini bertujuan menjaga keamanan, ketertiban, dan kedaulatan ruang digital Indonesia sekaligus memperkuat kepercayaan masyarakat terhadap ekosistem digital nasional.

Direktur Jenderal Pengawasan Ruang Digital Kementerian Komdigi, Alexander Sabar, menyampaikan bahwa 36 entitas PSE Privat telah diberikan peringatan karena belum melaksanakan kewajiban pendaftaran maupun pemutakhiran data sesuai regulasi.

Baca Juga:

"Seluruh PSE Privat wajib mendaftar dan memperbarui data secara berkala guna menjaga akurasi serta keandalan sistem. Hal ini sesuai Peraturan Menteri Kominfo Nomor 5 Tahun 2020," ujar Alexander dalam siaran pers, Minggu (1/6/2025).

Alexander merinci, Komdigi telah mengirimkan notifikasi resmi kepada 23 PSE Privat yang teridentifikasi beroperasi dan menargetkan pasar Indonesia namun belum mendaftar.

Baca Juga:

Selain itu, 13 PSE lainnya telah terdaftar tetapi belum melakukan pemutakhiran data sesuai ketentuan.

"Komdigi telah melakukan pendekatan persuasif dan sosialisasi secara masif agar setiap entitas memahami pentingnya aturan ini dalam menjamin kedaulatan digital nasional," katanya.

Merujuk Pasal 2 dan 5 Peraturan Menteri Kominfo No. 5 Tahun 2020, setiap PSE Privat wajib mendaftarkan sistem elektronik sebelum digunakan oleh pengguna.

Jika lalai, sanksi administratif dapat dikenakan, termasuk pemutusan akses atau pemblokiran layanan (access blocking).

"Kami mengimbau seluruh PSE Privat wajib daftar untuk segera melakukan registrasi melalui sistem OSS (Online Single Submission)," lanjut Alexander.

Ia juga mengingatkan bahwa bagi entitas yang telah mendaftar, sangat penting memastikan data pendaftaran tetap akurat dan diperbarui apabila terjadi perubahan dalam struktur usaha, layanan, atau informasi lainnya.

Langkah pengawasan aktif ini merupakan bagian dari strategi nasional dalam menciptakan ruang digital yang aman, tertib, dan berpihak pada perlindungan pengguna di Indonesia.*

(mt/a008)

Editor
: Adelia Syafitri
Tags
komentar
beritaTerbaru