BREAKING NEWS
Kamis, 07 Agustus 2025

Belum Menikah tapi Ingin Pisah Kartu Keluarga? Ini Syarat dan Cara Mengurusnya Secara Online

Abyadi Siregar - Minggu, 13 Juli 2025 09:11 WIB
144 view
Belum Menikah tapi Ingin Pisah Kartu Keluarga? Ini Syarat dan Cara Mengurusnya Secara Online
Ilustrasi Kartu Keluarga. (foto: Desa Besuki)
Berita Terkini, Eksklusif di Saluran WhatsApp bitvonline.com
+ Gabung

JAKARTA – Ramai diperbincangkan di media sosial platform X, sejumlah warganet mempertanyakan cara dan syarat memisahkan Kartu Keluarga (KK) meski belum menikah.

Topik ini menjadi perbincangan publik sejak unggahan dari akun @Y*******oo pada Minggu (6/7/2025), yang menanyakan apakah proses pisah KK bisa dilakukan secara online dan apakah prosesnya rumit.

Pertanyaan ini menuai beragam tanggapan dari pengguna media sosial.

Baca Juga:

Sebagian menyebutkan hal tersebut memungkinkan, sementara yang lain mengaku belum mengetahui mekanismenya secara jelas.

Handayani Ningrum, Direktur Integrasi Data Kependudukan Nasional Ditjen Dukcapil Kemendagri, memastikan bahwa pisah KK dapat dilakukan oleh seseorang meski belum menikah, termasuk secara daring.

Baca Juga:

"Ya bisa saja, yang penting penuhi semua persyaratannya," ujar Handayan, Kamis (10/7/2025).

Senada dengan itu, Muhammad Farid, Direktur Pendaftaran Penduduk dan Pencatatan Sipil Kemendagri, menjelaskan bahwa proses ini diatur secara hukum dalam Permendagri Nomor 108 Tahun 2018 Pasal 10 ayat (4).

Berdasarkan regulasi dan keterangan dari pihak Dukcapil, berikut syarat utama pisah KK meskipun belum menikah:

- Fotokopi Kartu Keluarga lama

- Berusia minimal 17 tahun, atau sudah/pernah menikah (dibuktikan dengan KTP-el)

- Mengisi formulir F1.03 (sesuai Permendagri No. 109 Tahun 2019)

- Alamat pada KK baru harus berbeda dengan alamat di KK lama

Editor
: Raman Krisna
Tags
komentar
beritaTerbaru