JAKARTA – Ramai diperbincangkan di media sosial platform X, sejumlah warganet mempertanyakan cara dan syarat memisahkan Kartu Keluarga (KK) meski belum menikah.
Topik ini menjadi perbincangan publik sejak unggahan dari akun @Y*******oo pada Minggu (6/7/2025), yang menanyakan apakah proses pisah KK bisa dilakukan secara online dan apakah prosesnya rumit.
Pertanyaan ini menuai beragam tanggapan dari pengguna media sosial.
Sebagian menyebutkan hal tersebut memungkinkan, sementara yang lain mengaku belum mengetahui mekanismenya secara jelas.
Handayani Ningrum, Direktur Integrasi Data Kependudukan Nasional Ditjen Dukcapil Kemendagri, memastikan bahwa pisah KK dapat dilakukan oleh seseorang meski belum menikah, termasuk secara daring.
"Ya bisa saja, yang penting penuhi semua persyaratannya," ujar Handayan, Kamis (10/7/2025).
Senada dengan itu, Muhammad Farid, Direktur Pendaftaran Penduduk dan Pencatatan Sipil Kemendagri, menjelaskan bahwa proses ini diatur secara hukum dalam Permendagri Nomor 108 Tahun 2018 Pasal 10 ayat (4).
Berdasarkan regulasi dan keterangan dari pihak Dukcapil, berikut syarat utama pisah KK meskipun belum menikah: