BREAKING NEWS
Kamis, 07 Agustus 2025

Belum Menikah tapi Ingin Pisah Kartu Keluarga? Ini Syarat dan Cara Mengurusnya Secara Online

Abyadi Siregar - Minggu, 13 Juli 2025 09:11 WIB
143 view
Belum Menikah tapi Ingin Pisah Kartu Keluarga? Ini Syarat dan Cara Mengurusnya Secara Online
Ilustrasi Kartu Keluarga. (foto: Desa Besuki)
Berita Terkini, Eksklusif di Saluran WhatsApp bitvonline.com
+ Gabung

"Jadi, seseorang yang belum menikah tapi sudah memiliki KTP elektronik dapat mengajukan permohonan pisah KK," terang Farid, Jumat (11/7/2025).

Masyarakat kini dapat mengajukan pisah KK secara online melalui dua jalur layanan, yaitu:

Baca Juga:

- Aplikasi Identitas Kependudukan Digital (IKD)

- Website resmi Dinas Dukcapil Kabupaten/Kota masing-masing

Baca Juga:

Berikut langkah-langkah umum yang dapat diikuti:

- Hubungi admin Dukcapil atau akses laman resmi Dukcapil sesuai domisili

- Pastikan laman yang diakses sesuai dengan alamat yang tercantum di KK lama

- Unggah dokumen persyaratan melalui link atau platform yang disediakan

- Ikuti petunjuk admin mengenai validasi data dan tahapan akhir

- Setelah proses selesai, KK baru bisa dicetak mandiri menggunakan kertas HVS A4 80 gram

"Yang akan pisah KK tinggal di mana? Lihat informasi dukcapil online dan daerahnya. Misalnya Dukcapil Kota Bandung, nanti ada link-nya," tambah Handayani.

Selain perubahan status pernikahan, pemisahan KK juga sering dilakukan karena alasan lain, seperti kebutuhan administrasi bantuan sosial, perpindahan tempat tinggal, atau kemandirian identitas hukum pribadi.

Editor
: Raman Krisna
Tags
komentar
beritaTerbaru