BREAKING NEWS
Kamis, 07 Agustus 2025

Belum Menikah tapi Ingin Pisah Kartu Keluarga? Ini Syarat dan Cara Mengurusnya Secara Online

Abyadi Siregar - Minggu, 13 Juli 2025 09:11 WIB
141 view
Belum Menikah tapi Ingin Pisah Kartu Keluarga? Ini Syarat dan Cara Mengurusnya Secara Online
Ilustrasi Kartu Keluarga. (foto: Desa Besuki)
Berita Terkini, Eksklusif di Saluran WhatsApp bitvonline.com
+ Gabung

JAKARTA – Ramai diperbincangkan di media sosial platform X, sejumlah warganet mempertanyakan cara dan syarat memisahkan Kartu Keluarga (KK) meski belum menikah.

Topik ini menjadi perbincangan publik sejak unggahan dari akun @Y*******oo pada Minggu (6/7/2025), yang menanyakan apakah proses pisah KK bisa dilakukan secara online dan apakah prosesnya rumit.

Pertanyaan ini menuai beragam tanggapan dari pengguna media sosial.

Baca Juga:

Sebagian menyebutkan hal tersebut memungkinkan, sementara yang lain mengaku belum mengetahui mekanismenya secara jelas.

Handayani Ningrum, Direktur Integrasi Data Kependudukan Nasional Ditjen Dukcapil Kemendagri, memastikan bahwa pisah KK dapat dilakukan oleh seseorang meski belum menikah, termasuk secara daring.

Baca Juga:

"Ya bisa saja, yang penting penuhi semua persyaratannya," ujar Handayan, Kamis (10/7/2025).

Senada dengan itu, Muhammad Farid, Direktur Pendaftaran Penduduk dan Pencatatan Sipil Kemendagri, menjelaskan bahwa proses ini diatur secara hukum dalam Permendagri Nomor 108 Tahun 2018 Pasal 10 ayat (4).

Berdasarkan regulasi dan keterangan dari pihak Dukcapil, berikut syarat utama pisah KK meskipun belum menikah:

- Fotokopi Kartu Keluarga lama

- Berusia minimal 17 tahun, atau sudah/pernah menikah (dibuktikan dengan KTP-el)

- Mengisi formulir F1.03 (sesuai Permendagri No. 109 Tahun 2019)

- Alamat pada KK baru harus berbeda dengan alamat di KK lama

"Jadi, seseorang yang belum menikah tapi sudah memiliki KTP elektronik dapat mengajukan permohonan pisah KK," terang Farid, Jumat (11/7/2025).

Masyarakat kini dapat mengajukan pisah KK secara online melalui dua jalur layanan, yaitu:

- Aplikasi Identitas Kependudukan Digital (IKD)

- Website resmi Dinas Dukcapil Kabupaten/Kota masing-masing

Berikut langkah-langkah umum yang dapat diikuti:

- Hubungi admin Dukcapil atau akses laman resmi Dukcapil sesuai domisili

- Pastikan laman yang diakses sesuai dengan alamat yang tercantum di KK lama

- Unggah dokumen persyaratan melalui link atau platform yang disediakan

- Ikuti petunjuk admin mengenai validasi data dan tahapan akhir

- Setelah proses selesai, KK baru bisa dicetak mandiri menggunakan kertas HVS A4 80 gram

"Yang akan pisah KK tinggal di mana? Lihat informasi dukcapil online dan daerahnya. Misalnya Dukcapil Kota Bandung, nanti ada link-nya," tambah Handayani.

Selain perubahan status pernikahan, pemisahan KK juga sering dilakukan karena alasan lain, seperti kebutuhan administrasi bantuan sosial, perpindahan tempat tinggal, atau kemandirian identitas hukum pribadi.

Dengan semakin terbukanya layanan digital dari Dukcapil, proses ini kini dinilai lebih mudah dan efisien, selama pemohon memahami syarat serta mengikuti prosedur yang berlaku.*

(km/a008)

Editor
: Raman Krisna
Tags
komentar
beritaTerbaru