Eks Kapolres Bima Kota Hadapi Sidang Etik, Kompolnas Desak Polri Bongkar Jejaring Narkoba
JAKARTA Komisi Kepolisian Nasional (Kompolnas) meminta Kepolisian Republik Indonesia (Polri) membongkar jaringan pemasok narkoba yang te
HUKUM DAN KRIMINAL
MEDAN (BITV) – Dalam era digital saat ini, menjaga privasi saat berselancar di internet telah menjadi kebutuhan penting.
Dua fitur yang sering digunakan untuk tujuan tersebut adalah mode Incognito dan VPN (Virtual Private Network).
Meski sama-sama dirancang untuk meningkatkan privasi, keduanya memiliki fungsi dan cara kerja yang sangat berbeda.
Bagi pengguna internet yang ingin memastikan keamanan dan kerahasiaan aktivitas daring mereka, memahami perbedaan antara kedua fitur ini menjadi langkah awal yang penting.
Berikut ini penjelasan mendalam mengenai mode Incognito dan VPN, seperti dilansir dari How to Geek.
Apa Itu Mode Incognito?
Mode Incognito merupakan fitur bawaan pada hampir semua peramban web modern.
Ketika diaktifkan, fitur ini mencegah browser menyimpan riwayat penelusuran, cache, cookie, serta data formulir setelah sesi penelusuran berakhir.
Fitur ini ideal bagi pengguna yang ingin menjaga privasi dari orang lain yang menggunakan perangkat yang sama.
Namun perlu dipahami, mode Incognito tidak menyembunyikan alamat IP dan tidak membuat pengguna menjadi anonim di internet.
Penyedia layanan internet (ISP), situs web yang dikunjungi, dan institusi seperti kantor atau sekolah masih dapat melihat aktivitas online pengguna, meskipun dilakukan dalam mode Incognito.
Apa Itu VPN?
JAKARTA Komisi Kepolisian Nasional (Kompolnas) meminta Kepolisian Republik Indonesia (Polri) membongkar jaringan pemasok narkoba yang te
HUKUM DAN KRIMINAL
MEDAN WhatsApp yang menyimpan foto, video, dan dokumen secara otomatis sering membuat memori internal HP penuh, sehingga perangkat menja
SAINS DAN TEKNOLOGI
JAKARTA Presiden Republik Indonesia, Prabowo Subianto, resmi menunjuk Mayjen TNI (Purn) Prihati Pujowaskito sebagai Direktur Utama BPJS
SOSOK
JAKARTA Presiden Prabowo Subianto mengajak generasi muda Indonesia untuk tidak melupakan peran Amerika Serikat dalam berbagai fase krisi
NASIONAL
DENPASAR Kepala Divisi Pelayanan Hukum (Kadiv Yankum) Kantor Wilayah Kementerian Hukum Bali, I Wayan Redana, menghadiri Pengukuhan Kepal
HUKUM DAN KRIMINAL
DENPASAR Kantor Wilayah Kementerian Hukum Bali menggelar Rapat Pengharmonisasian Rancangan Peraturan Gubernur tentang perubahan Peratura
HUKUM DAN KRIMINAL
MEDAN Istilah mokel kerap muncul dalam percakapan seharihari dan media sosial saat bulan Ramadan, terutama untuk menggambarkan perilaku
SENI DAN BUDAYA
JAKARTA Terdakwa kasus dugaan peredaran narkoba, Muhammad Ammar Akbar alias Ammar Zoni, menyerahkan bukti dugaan pemerasan senilai Rp 30
ENTERTAINMENT
SERANG Seorang warga Kota Serang, Banten, bernama Alifah Maryam (29) kini menjadi tersangka kasus penghinaan setelah melaporkan dugaan p
HUKUM DAN KRIMINAL
PEKANBARU Kejaksaan Tinggi (Kejati) Riau menetapkan dua orang tersangka dalam dugaan tindak pidana korupsi penguasaan barang bukti pabri
HUKUM DAN KRIMINAL