Utang Luar Negeri RI Tembus Rp7.318 Triliun di Kuartal IV 2025
JAKARTA Bank Indonesia (BI) mencatat kenaikan Utang Luar Negeri (ULN) Indonesia pada Kuartal IV 2025. Nilainya mencapai 431,7 miliar dol
EKONOMI
JAKARTA — Perusahaan teknologi asal Tiongkok, Huawei, resmi mengajukan gugatan terhadap Transsion Holdings, induk dari merek ponsel Infinix, Tecno, dan Itel, di Pengadilan Paten Terpadu (Unified Patent Court/UPC) cabang Munich, Jerman.
Gugatan ini berkaitan dengan dugaan pelanggaran hak paten yang dimiliki Huawei.
Dikutip dari sejumlah sumber industri, termasuk tipster teknologi asal Tiongkok yang kredibel, Huawei mempermasalahkan penggunaan tanpa izin atas paten EP2725797.
Paten tersebut mencakup teknologi pemrosesan dan dekode video yang diklaim mampu mencegah gangguan visual serta meningkatkan kualitas pemutaran video di layar perangkat.
Meski belum dijelaskan secara rinci perangkat mana yang diduga melanggar, teknologi tersebut disinyalir telah diterapkan di beberapa ponsel pintar milik grup Transsion.
"Gugatan ini diajukan Huawei pada 20 Juni 2025 lalu. Namun, hingga saat ini putusan akhir dari pengadilan belum ditetapkan," demikian laporan dari media lokal Jerman dan dikonfirmasi oleh sejumlah sumber industri.
Jika gugatan tersebut dimenangkan Huawei, maka Transsion berpotensi diwajibkan membayar kompensasi lisensi atau denda, serta menghadapi risiko pembatasan distribusi produknya di kawasan Eropa.
Hal ini menjadi sorotan mengingat Eropa merupakan salah satu pasar kunci yang berkontribusi signifikan terhadap pertumbuhan global Transsion.
Menanggapi gugatan ini, pihak Transsion melalui pernyataan resmi menyatakan bahwa mereka sedang mendalami kasus tersebut dan akan mengambil langkah hukum sesuai aturan yang berlaku.
"Kami akan secara aktif menanggapi dan mengambil tindakan hukum yang diperlukan guna melindungi hak serta kepentingan resmi perusahaan," demikian pernyataan Transsion, dikutip dari Futu News.
Ini bukan kali pertama Huawei menggugat Transsion. Pada tahun 2019, Huawei sempat menuntut Transsion atas dugaan pelanggaran hak cipta terkait penggunaan wallpaper di perangkat ponselnya.
Saat itu, Huawei menuntut ganti rugi sebesar 20 juta yuan atau setara dengan Rp45,4 miliar.
Selain Transsion, Huawei juga pernah menggugat Xiaomi pada 2023 atas dugaan pelanggaran beberapa paten strategis.
Empat paten yang dipermasalahkan antara lain berkaitan dengan teknologi sinyal seluler, fitur pengambilan foto panorama, dan sistem kunci layar.
Paten yang terkait teknologi sinyal seluler disebut sebagai Standard Essential Patents (SEP), sementara fitur kamera dan lockscreen masuk dalam kategori non-SEP atau paten spesifik.
Dalam kasus serupa sebelumnya, Xiaomi mengakui pentingnya penyelesaian lewat pembicaraan lisensi dan sempat menyatakan bahwa proses negosiasi dengan Huawei masih berjalan, guna mencapai kesepakatan yang saling menguntungkan dan mendorong inovasi di industri teknologi.
Langkah hukum yang kembali diambil Huawei menunjukkan pentingnya perlindungan kekayaan intelektual di tengah persaingan industri perangkat pintar yang semakin ketat, baik di tingkat lokal maupun global.*
(km/a008)
JAKARTA Bank Indonesia (BI) mencatat kenaikan Utang Luar Negeri (ULN) Indonesia pada Kuartal IV 2025. Nilainya mencapai 431,7 miliar dol
EKONOMI
JAKARTA Menteri Sekretaris Negara Prasetyo Hadi mengaku prihatin atas penurunan Indeks Persepsi Korupsi (IPK) Indonesia tahun 2025. Pern
POLITIK
MEDAN Ketua Tim Penggerak Pemberdayaan dan Kesejahteraan Keluarga (TP PKK) Provinsi Sumatera Utara, Kahiyang Ayu, menyatakan dukungannya
PENDIDIKAN
WASHINGTON DC Presiden Prabowo Subianto mengundang pengusaha Amerika Serikat untuk berinvestasi di Indonesia dalam pertemuan Business Su
EKONOMI
JAKARTA Badan Narkotika Nasional (BNN) menyoroti maraknya penyalahgunaan gas dinitrous oxide (N2O), yang dikenal dengan sebutan Whip Pin
HUKUM DAN KRIMINAL
JAKARTA Presiden Republik Indonesia, Prabowo Subianto, dijadwalkan menghadiri pertemuan perdana Board of Peace (BoP) sekaligus menandata
INTERNASIONAL
TABANAN, BALI Ketua TP PKK Provinsi Bali, Putri Suastini Koster, menegaskan komitmen lembaganya untuk menggerakkan partisipasi aktif mas
NASIONAL
JAKARTA Pemerintah menetapkan Kamis, 19 Februari 2026, sebagai hari pertama bulan suci Ramadhan 1447 Hijriah. Memasuki hari pertama, uma
AGAMA
JAKARTA Divisi Profesi dan Pengamanan (Propam) Polri menggelar sidang Komisi Kode Etik Polri (KKEP) terhadap AKBP Didik Putra Kuncoro, K
HUKUM DAN KRIMINAL
MEDAN Jaksa Agung Muda Pengawasan (Jamwas) Kejagung RI maupun Komisi Kejaksaan (Komjak) RI, didesak melakukan pemeriksaan etik terhadap
HUKUM DAN KRIMINAL