Roy Suryo Kembali Bikin Geger Klaim Temukan Kejanggalan di Skripsi hingga Tanda Tangan Jokowi
JAKARTA Pakar telematika Roy Suryo kembali menyoroti dokumen akademik Presiden ke7 Joko Widodo (Jokowi). Tak hanya mempersoalkan ijazah,
POLITIK
JAKARTA — Perusahaan teknologi asal Tiongkok, Huawei, resmi mengajukan gugatan terhadap Transsion Holdings, induk dari merek ponsel Infinix, Tecno, dan Itel, di Pengadilan Paten Terpadu (Unified Patent Court/UPC) cabang Munich, Jerman.
Gugatan ini berkaitan dengan dugaan pelanggaran hak paten yang dimiliki Huawei.
Dikutip dari sejumlah sumber industri, termasuk tipster teknologi asal Tiongkok yang kredibel, Huawei mempermasalahkan penggunaan tanpa izin atas paten EP2725797.
Paten tersebut mencakup teknologi pemrosesan dan dekode video yang diklaim mampu mencegah gangguan visual serta meningkatkan kualitas pemutaran video di layar perangkat.
Meski belum dijelaskan secara rinci perangkat mana yang diduga melanggar, teknologi tersebut disinyalir telah diterapkan di beberapa ponsel pintar milik grup Transsion.
"Gugatan ini diajukan Huawei pada 20 Juni 2025 lalu. Namun, hingga saat ini putusan akhir dari pengadilan belum ditetapkan," demikian laporan dari media lokal Jerman dan dikonfirmasi oleh sejumlah sumber industri.
Jika gugatan tersebut dimenangkan Huawei, maka Transsion berpotensi diwajibkan membayar kompensasi lisensi atau denda, serta menghadapi risiko pembatasan distribusi produknya di kawasan Eropa.
Hal ini menjadi sorotan mengingat Eropa merupakan salah satu pasar kunci yang berkontribusi signifikan terhadap pertumbuhan global Transsion.
Menanggapi gugatan ini, pihak Transsion melalui pernyataan resmi menyatakan bahwa mereka sedang mendalami kasus tersebut dan akan mengambil langkah hukum sesuai aturan yang berlaku.
"Kami akan secara aktif menanggapi dan mengambil tindakan hukum yang diperlukan guna melindungi hak serta kepentingan resmi perusahaan," demikian pernyataan Transsion, dikutip dari Futu News.
Ini bukan kali pertama Huawei menggugat Transsion. Pada tahun 2019, Huawei sempat menuntut Transsion atas dugaan pelanggaran hak cipta terkait penggunaan wallpaper di perangkat ponselnya.
Saat itu, Huawei menuntut ganti rugi sebesar 20 juta yuan atau setara dengan Rp45,4 miliar.
Selain Transsion, Huawei juga pernah menggugat Xiaomi pada 2023 atas dugaan pelanggaran beberapa paten strategis.
Empat paten yang dipermasalahkan antara lain berkaitan dengan teknologi sinyal seluler, fitur pengambilan foto panorama, dan sistem kunci layar.
Paten yang terkait teknologi sinyal seluler disebut sebagai Standard Essential Patents (SEP), sementara fitur kamera dan lockscreen masuk dalam kategori non-SEP atau paten spesifik.
Dalam kasus serupa sebelumnya, Xiaomi mengakui pentingnya penyelesaian lewat pembicaraan lisensi dan sempat menyatakan bahwa proses negosiasi dengan Huawei masih berjalan, guna mencapai kesepakatan yang saling menguntungkan dan mendorong inovasi di industri teknologi.
Langkah hukum yang kembali diambil Huawei menunjukkan pentingnya perlindungan kekayaan intelektual di tengah persaingan industri perangkat pintar yang semakin ketat, baik di tingkat lokal maupun global.*
(km/a008)
JAKARTA Pakar telematika Roy Suryo kembali menyoroti dokumen akademik Presiden ke7 Joko Widodo (Jokowi). Tak hanya mempersoalkan ijazah,
POLITIK
BENGKAYANG Peserta Didik (Serdik) Sespimmen Dikreg ke67 sebagai Tim Edukasi Lemdiklat Polri turun langsung mengedukasi masyarakat di Kabu
NASIONAL
JAKARTA Data kemiskinan Indonesia yang dirilis Badan Pusat Statistik (BPS) dan Bank Dunia (World Bank) menunjukkan angka berbeda cukup jau
EKONOMI
MEDAN Kasus dugaan pelanggaran lingkungan hidup terkait temuan kayu gelondongan saat banjir di Sumatera Utara (Sumut) memasuki babak baru.
HUKUM DAN KRIMINAL
PATI Jumlah siswa yang mengalami gejala dugaan keracunan setelah mengonsumsi makanan program Makan Bergizi Gratis (MBG) di Kabupaten Pati,
PERISTIWA
CILACAP PT Pertamina Patra Niaga masih menunggu keputusan resmi pemerintah terkait rencana pembatasan pembelian Pertalite berdasarkan kelo
EKONOMI
MEDAN Siti Aisah, seorang asisten rumah tangga (ART) di Medan, divonis 6 tahun penjara karena terbukti menghilangkan nyawa bayi yang baru
HUKUM DAN KRIMINAL
JAKARTA Timnas Indonesia akan menjalani tiga pertandingan fase grup FIFA ASEAN Cup 2026. Skuad Garuda tergabung di Grup A bersama Singapur
OLAHRAGA
JAKARTA Mantan Menteri Pemuda dan Olahraga (Menpora) Dito Ariotedjo menyebut eks Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas tidak terlibat dalam pe
NASIONAL
JAKARTA Pakar hukum tata negara Denny Indrayana bersama sejumlah pemohon mengajukan gugatan Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) Pilpr
POLITIK