BMKG Turunkan Tim di 37 Lokasi Pantau Hilal, Tunggu Sidang Isbat Penetapan 1 Ramadan 1447 H
JAKARTA Menjelang bulan suci Ramadan 1447 Hijriah, Badan Meteorologi, Klimatologi, dan Geofisika (BMKG) menurunkan tim pengamatan hilal
NASIONAL
JAKARTA – Kementerian Komunikasi dan Digital (Komdigi) resmi membekukan Tanda Daftar Penyelenggara Sistem Elektronik (TDPSE) milik platform media sosial TikTok.
Meski begitu, masyarakat masih dapat mengakses layanan TikTok, namun secara hukum, status platform tersebut kini dinyatakan nonaktif sebagai Penyelenggara Sistem Elektronik (PSE) terdaftar di Indonesia.
Direktur Jenderal Pengawasan Ruang Digital Komdigi, Alexander Sabar, menegaskan bahwa pembekuan TDPSE merupakan langkah administratif dalam rangka pengawasan terhadap kepatuhan PSE, bukan pemutusan akses secara teknis terhadap layanan digital.Baca Juga:
"Pembekuan TDPSE merupakan langkah administratif dalam pengawasan, dan berbeda dengan pemutusan akses aplikasi. Selama pembekuan, layanan TikTok masih dapat digunakan masyarakat, meski secara hukum statusnya nonaktif sebagai PSE terdaftar," ujar Alexander dalam keterangan resmi, Jumat (3/10/2025).
Pembekuan TDPSE ini dipicu oleh temuan indikasi pelanggaran pada fitur Live Streaming TikTok, yang diduga dimanfaatkan untuk aktivitas monetisasi ilegal, termasuk dugaan praktik perjudian online.
Komdigi menyebut, praktik ini berpotensi membahayakan kelompok rentan, terutama anak-anak dan remaja.
Sebagai bagian dari proses pengawasan, Komdigi telah mengajukan permintaan data kepada TikTok terkait aktivitas siaran langsung, data traffic, serta informasi monetisasi, termasuk jumlah dan nilai pemberian virtual gift. Namun, permintaan tersebut tidak dipenuhi.
"TikTok menolak memberikan data yang diminta, sebagaimana tertuang dalam surat mereka ID/PP/04/IX/2025 tertanggal 23 September 2025," kata Alexander.
Dalam surat tersebut, TikTok mengacu pada kebijakan internalnya yang membatasi akses terhadap data pengguna, dan menyatakan penanganan permintaan data hanya akan diproses sesuai prosedur internal dan regulasi yang berlaku secara global.
Alexander menegaskan bahwa tindakan TikTok melanggar kewajiban sebagaimana diatur dalam Pasal 21 ayat (1) Peraturan Menteri Komunikasi dan Informatika Nomor 5 Tahun 2020 tentang Penyelenggara Sistem Elektronik Lingkup Privat.
Regulasi tersebut mewajibkan setiap PSE untuk memberikan akses terhadap sistem dan/atau data elektronik kepada pemerintah untuk keperluan pengawasan.
"Komdigi menilai TikTok telah melanggar kewajiban sebagai PSE Privat, dan kami mengambil langkah pembekuan sementara TDPSE sebagai tindak lanjut pengawasan," tegasnya.
JAKARTA Menjelang bulan suci Ramadan 1447 Hijriah, Badan Meteorologi, Klimatologi, dan Geofisika (BMKG) menurunkan tim pengamatan hilal
NASIONAL
JAKARTA Bulan Ramadan selalu identik dengan salat malam yang khusyuk. Namun, tidak banyak yang tahu bahwa salat yang dikenal sebagai Tar
AGAMA
JAKARTA Menjelang perayaan Lebaran 2026, pemerintah menetapkan pembatasan operasional angkutan barang untuk menjaga keselamatan dan kela
NASIONAL
JAKARTA Pemerintah akan menggelar sidang isbat untuk menetapkan awal Ramadan 2026 atau 1447 Hijriah, Selasa (17/2/2026). Sidang digelar
NASIONAL
BANDUNG Kota Bandung menghasilkan sekitar 1.500 ton sampah per hari, dengan 44,51 persen berupa sampah organik seperti sisa makanan dan
NASIONAL
ACEH BESAR Menyambut Bulan Suci Ramadhan 1447 Hijriah, Polres Aceh Besar menggelar tradisi meugang dengan memotong dan membagikan daging
NASIONAL
ACEH TENGAH Menjelang bulan suci Ramadhan, mahasiswa Angkatan 83 dari STIKPTIK Lemdiklat Polri menggelar kegiatan bakti sosial dengan m
NASIONAL
BANDA ACEH Pimpinan Wilayah Muhammadiyah (PWM) Aceh menerima bantuan 1.500 paket sembako dari LazisMu PWM Jawa Timur untuk warga Muhamma
NASIONAL
NUNUKAN Satuan tugas gabungan Quick Response Lanal Nunukan bersama Bea Cukai Nunukan menggagalkan upaya penyelundupan barang bermerek as
HUKUM DAN KRIMINAL
JAKARTA Pendiri dan Ketua Dewan Pembina Jaya Center Foundation sekaligus Ketua Umum DPN Kombatan, Budi Mulyawan, menegaskan air tanah me
NASIONAL