Profil Febri Diansyah, Eks Jubir KPK yang Kini Jadi Pengacara Febrie Adriansyah
JAKARTA Nama Febri Diansyah kembali menjadi perhatian publik setelah resmi mendampingi mantan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jam
NASIONAL
JAKARTA – Belakangan ini, marketplace foto berbasis kecerdasan buatan (AI), FotoYu, ramai diperbincangkan di media sosial. Platform ini disebut-sebut menjual foto-foto orang, termasuk pelari di berbagai event, tanpa izin dari individu yang bersangkutan.
Fenomena tersebut memicu perdebatan di masyarakat. Beberapa warganet menilai praktik ini melanggar privasi, sementara sebagian lain tidak mempermasalahkannya.
Menanggapi tren ini, Direktur Jenderal Pengawasan Ruang Digital Kementerian Komunikasi dan Digital (Komdigi), Alexander Sabar, menegaskan bahwa pengambilan dan penyebaran foto individu di ruang publik wajib mematuhi Undang-Undang Nomor 27 Tahun 2022 tentang Pelindungan Data Pribadi (UU PDP).Baca Juga:
"Foto seseorang, terutama yang menampilkan wajah atau ciri khas individu, termasuk kategori data pribadi karena dapat digunakan untuk mengidentifikasi seseorang secara spesifik," ujar Alex dalam keterangan resmi, Rabu (29/10/2025).
Alex menambahkan, foto yang menampilkan wajah individu termasuk data pribadi dan tidak boleh disebarkan tanpa izin. Ia mengingatkan fotografer untuk menghormati hak cipta dan hak atas citra diri orang lain.
Masyarakat yang merasa dirugikan pun berhak menggugat pihak yang melanggar ketentuan ini, sesuai dengan UU PDP dan UU Nomor 1 Tahun 2024 tentang Perubahan Kedua atas UU Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE).
Ke depan, Komdigi berencana mengundang perwakilan fotografer, asosiasi profesi seperti Asosiasi Profesi Fotografi Indonesia (APFI), serta Penyelenggara Sistem Elektronik (PSE) untuk memperkuat pemahaman mengenai kewajiban hukum dan etika fotografi di ruang digital.
"Kami ingin memastikan semua pihak memahami batasan hukum dan etika, sehingga praktik fotografi di ruang digital berjalan profesional dan tidak merugikan masyarakat," pungkas Alex.*
(vo/M/006)
JAKARTA Nama Febri Diansyah kembali menjadi perhatian publik setelah resmi mendampingi mantan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jam
NASIONAL
JAKARTA Dewan Pers merespons pernyataan Presiden Prabowo Subianto yang menyebut kelompok kritis, termasuk wartawan, jurnalis, pengamat,
POLITIK
JAKARTA Kementerian Koperasi (Kemenkop) bersama sejumlah kementerian dan lembaga tengah mempercepat penyelesaian Rancangan Peraturan Pre
EKONOMI
JAKARTA Kejaksaan Agung (Kejagung) mengungkap dugaan modus tindak pidana pencucian uang (TPPU) yang menjerat mantan Jaksa Agung Muda Bid
HUKUM DAN KRIMINAL
BENGKULU Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menggeledah rumah pribadi Kepala Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) Kota Bengkulu
HUKUM DAN KRIMINAL
JAKARTA Wakil Ketua Komisi I DPR RI Dave Laksono menyambut baik putusan Mahkamah Konstitusi (MK) yang mewajibkan penyelenggara layanan te
NASIONAL
JAKARTA Polda Metro Jaya membongkar sindikat tindak pidana perdagangan orang (TPPO) yang memberangkatkan pekerja migran Indonesia (PMI)
HUKUM DAN KRIMINAL
NIAS Wakil Gubernur Sumatera Utara (Sumut) Surya menegaskan bahwa pembangunan dan rehabilitasi gedung sekolah harus berjalan seiring deng
PENDIDIKAN
JAKARTA Mantan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus), Febrie Adriansyah, akhirnya angkat bicara terkait barang bukti emas seb
HUKUM DAN KRIMINAL
JAKARTA Perselisihan antara petugas keamanan proyek MRT di kawasan Bundaran Hotel Indonesia (HI), Fiktor Harefa, dengan tiga anggota poli
PERISTIWA