Berita Terkini, Eksklusif di Saluran WhatsApp bitvonline.com
+ Gabung
MEDAN — Kepala Satuan Reserse Kriminal Polrestabes Medan AKBP Andrian Risky Lubis bersama sejumlah penyidiknya dilaporkan ke Bidang Profesi dan Pengamanan (Propam) Polda Sumatera Utara.
Laporan tersebut berkaitan dengan dugaan ketidakprofesionalan dalam menangani perkara penipuan dan penggelapan.
Selain itu, pelapor juga mengadukan dugaan permintaan uang Rp50 juta kepada korban.
Baca Juga:
Laporan disampaikan Indrayani bersama kuasa hukumnya, Suhandri Umar Tarigan, ke Bid Propam Polda Sumut pada Selasa, 22 September 2026.
Kepala Bidang Humas Polda Sumut Kombes Pol Dr Ferry Walintukan mengatakan pihaknya akan mengecek laporan tersebut kepada Bid Propam Polda Sumut.
"Saya akan cek ya ke Propam terkait laporannya," ujar Kombes Ferry Walintukan, Rabu, 23 September 2026.
Ferry mengatakan belum dapat memberikan keterangan lebih jauh karena laporan tersebut masih perlu dicek terlebih dahulu untuk memastikan peristiwa yang dilaporkan.
Kuasa hukum Indrayani, Suhandri Umar Tarigan, mengatakan perkara tersebut bermula dari transaksi pembelian tanah dan bangunan di Jalan Perhubungan, Laut Dendang.
Nilai transaksi tersebut mencapai Rp900 juta. Dari jumlah itu, kliennya telah menyerahkan Rp500 juta kepada M Juan Cole Hutasuhut sebagai panjar pembelian.
"Di mana klien kami ini melakukan transaksi pembelian tanah dan bangunan di Jalan Perhubungan Laut Dendang, kepada terlapor seharga Rp900 juta," ujar Umar Tarigan, Selasa (22/9/2026) di Bid Propam Polda Sumut.
Menurut Umar, uang Rp500 juta tersebut diserahkan di hadapan Notaris Yulkartini Farma.
Sementara sisa pembayaran sebesar Rp400 juta akan diberikan setelah akta jual beli (AJB) ditandatangani.
Tags
beritaTerkait
komentar
Masuk untuk memberikan atau membalas komentar.