BREAKING NEWS
Rabu, 23 September 2026

Kasat Reskrim Polrestabes Medan Dilaporkan ke Propam, Ini Kasusnya

Administrator - Rabu, 23 September 2026 12:36 WIB
Kasat Reskrim Polrestabes Medan Dilaporkan ke Propam, Ini Kasusnya
Suhandri Umar Tarigan, kuasa hukum Indrayani, saat memberikan keterangan pers di Polda Sumut, Selasa (22/9/2026). (Foto: Ist/BITV)
Berita Terkini, Eksklusif di Saluran WhatsApp bitvonline.com
+ Gabung

MEDAN — Kepala Satuan Reserse Kriminal Polrestabes Medan AKBP Andrian Risky Lubis bersama sejumlah penyidiknya dilaporkan ke Bidang Profesi dan Pengamanan (Propam) Polda Sumatera Utara.

Laporan tersebut berkaitan dengan dugaan ketidakprofesionalan dalam menangani perkara penipuan dan penggelapan.

Selain itu, pelapor juga mengadukan dugaan permintaan uang Rp50 juta kepada korban.

Baca Juga:

Laporan disampaikan Indrayani bersama kuasa hukumnya, Suhandri Umar Tarigan, ke Bid Propam Polda Sumut pada Selasa, 22 September 2026.

Kepala Bidang Humas Polda Sumut Kombes Pol Dr Ferry Walintukan mengatakan pihaknya akan mengecek laporan tersebut kepada Bid Propam Polda Sumut.

"Saya akan cek ya ke Propam terkait laporannya," ujar Kombes Ferry Walintukan, Rabu, 23 September 2026.

Ferry mengatakan belum dapat memberikan keterangan lebih jauh karena laporan tersebut masih perlu dicek terlebih dahulu untuk memastikan peristiwa yang dilaporkan.

Kuasa hukum Indrayani, Suhandri Umar Tarigan, mengatakan perkara tersebut bermula dari transaksi pembelian tanah dan bangunan di Jalan Perhubungan, Laut Dendang.

Nilai transaksi tersebut mencapai Rp900 juta. Dari jumlah itu, kliennya telah menyerahkan Rp500 juta kepada M Juan Cole Hutasuhut sebagai panjar pembelian.

"Di mana klien kami ini melakukan transaksi pembelian tanah dan bangunan di Jalan Perhubungan Laut Dendang, kepada terlapor seharga Rp900 juta," ujar Umar Tarigan, Selasa (22/9/2026) di Bid Propam Polda Sumut.

Menurut Umar, uang Rp500 juta tersebut diserahkan di hadapan Notaris Yulkartini Farma.

Sementara sisa pembayaran sebesar Rp400 juta akan diberikan setelah akta jual beli (AJB) ditandatangani.

Namun, setelah AJB disiapkan, Juan Cole disebut tidak datang untuk menandatanganinya. Ia juga disebut tidak mengakui telah menerima uang Rp500 juta tersebut.

Indrayani kemudian membuat laporan ke Polrestabes Medan dengan Nomor LP/B/438/I/2026/SPKT/Polrestabes Medan tertanggal 28 Januari 2026.

Umar mengatakan pihaknya kecewa dengan perkembangan penanganan laporan tersebut.

Menurut dia, perkara itu telah berjalan lebih dari tujuh bulan, sementara alat bukti yang dimiliki dinilai cukup.

"Padahal, dalam kasus ini pembuktiannya tidak begitu sulit karena alat bukti yang cukup dan lengkap, baik dari saksi dan juga bukti surat. Bahwa SP2HP terakhir yang diterima oleh klien kami pada tanggal 3 September 2026 baru menunjukkan pengiriman surat kepada Ketua Majelis Kehormatan Notaris Wilayah Sumatera Utara," ujar Umar Tarigan.

Umar mengatakan dari keterangan kliennya, penyidik disebut telah menerima uang puluhan juta rupiah sejak perkara tersebut dilaporkan.

Ia kemudian mempertanyakan mengapa perkara tersebut belum menunjukkan perkembangan berarti selama lebih dari tujuh bulan.

Menurut Umar, pihaknya mendapat keterangan dari klien bahwa penyidik diduga meminta tambahan uang Rp50 juta melalui pengacara sebelumnya.

"Kata klien kami, alasan permintaan uang ini agar perkara ini cepat naik ke sidik dan terlapor segera ditangkap. Tetapi klien kami sudah tidak sanggup lagi membayar uang tersebut," tegasnya.

Umar mengatakan pihaknya menduga permintaan uang tersebut berkaitan dengan lambannya perkembangan laporan setelah kliennya tidak memenuhi permintaan tersebut.

Menurut pandangan pihaknya, sambung Umar Tarigan, ada benarnya keterangan kliennya karena setelah kliennya tidak membayar uang yang diminta puluhan juta rupiah tersebut, laporannya dihentikan tanpa diproses lagi.

Atas kondisi itu, Indrayani kemudian mencabut surat kuasa dari pengacara sebelumnya dan memberikan kuasa kepada Umar Tarigan untuk menindaklanjuti perkara tersebut.

Selain melanjutkan penanganan laporan dugaan penipuan dan penggelapan, pihaknya juga melaporkan penyidik Unit Harda ke Propam Polda Sumatera Utara.

Laporan terhadap anggota kepolisian tersebut kini menunggu proses pemeriksaan di Bid Propam Polda Sumut.

Sementara itu, pihak Humas Polda Sumut menyatakan akan mengecek terlebih dahulu laporan yang disampaikan Indrayani dan kuasa hukumnya.* (mi/ad)

Editor
: Administrator
0 komentar
Tags
beritaTerkait
PAD Sumut Baru 59,15 Persen, Wagub Surya Minta OPD dan BUMD Percepat Penerimaan
Kompolnas Datangi Keluarga Winda Lorenza, Dalami Kejanggalan Kematian Mantan Istri Brigadir I
Belum Dieksekusi, Terpidana Perambahan Hutan Karang Gading Alexander Halim Mangkir karena Alasan Sakit
Kualitas Udara Medan Terpantau Baik hingga Sedang, Warga Bisa Cek Secara Real-Time
Festival Kebudayaan Sumut 2026 Dianggarkan Rp2,5 Miliar, 9 Perusahaan Ikut Tender
Polrestabes Medan Bongkar Sindikat Curanmor Lintas Daerah, Diduga Beraksi di 71 TKP
komentar
Masuk untuk memberikan atau membalas komentar.
beritaTerbaru