Polemik Ucapan Prabowo soal “Pakar Goblok”, Pigai Singgung Mahfud MD: Bukan untuk Semua Pakar
JAKARTA Menteri Hak Asasi Manusia (HAM) Natalius Pigai menanggapi pernyataan mantan Menko Polhukam Mahfud MD terkait ucapan Presiden Pra
NASIONAL
MEDAN — Kepala Satuan Reserse Kriminal Polrestabes Medan AKBP Andrian Risky Lubis bersama sejumlah penyidiknya dilaporkan ke Bidang Profesi dan Pengamanan (Propam) Polda Sumatera Utara.
Laporan tersebut berkaitan dengan dugaan ketidakprofesionalan dalam menangani perkara penipuan dan penggelapan.
Selain itu, pelapor juga mengadukan dugaan permintaan uang Rp50 juta kepada korban.Baca Juga:
Laporan disampaikan Indrayani bersama kuasa hukumnya, Suhandri Umar Tarigan, ke Bid Propam Polda Sumut pada Selasa, 22 September 2026.
Kepala Bidang Humas Polda Sumut Kombes Pol Dr Ferry Walintukan mengatakan pihaknya akan mengecek laporan tersebut kepada Bid Propam Polda Sumut.
"Saya akan cek ya ke Propam terkait laporannya," ujar Kombes Ferry Walintukan, Rabu, 23 September 2026.
Ferry mengatakan belum dapat memberikan keterangan lebih jauh karena laporan tersebut masih perlu dicek terlebih dahulu untuk memastikan peristiwa yang dilaporkan.
Kuasa hukum Indrayani, Suhandri Umar Tarigan, mengatakan perkara tersebut bermula dari transaksi pembelian tanah dan bangunan di Jalan Perhubungan, Laut Dendang.
Nilai transaksi tersebut mencapai Rp900 juta. Dari jumlah itu, kliennya telah menyerahkan Rp500 juta kepada M Juan Cole Hutasuhut sebagai panjar pembelian.
"Di mana klien kami ini melakukan transaksi pembelian tanah dan bangunan di Jalan Perhubungan Laut Dendang, kepada terlapor seharga Rp900 juta," ujar Umar Tarigan, Selasa (22/9/2026) di Bid Propam Polda Sumut.
Menurut Umar, uang Rp500 juta tersebut diserahkan di hadapan Notaris Yulkartini Farma.
Sementara sisa pembayaran sebesar Rp400 juta akan diberikan setelah akta jual beli (AJB) ditandatangani.
Namun, setelah AJB disiapkan, Juan Cole disebut tidak datang untuk menandatanganinya. Ia juga disebut tidak mengakui telah menerima uang Rp500 juta tersebut.
Indrayani kemudian membuat laporan ke Polrestabes Medan dengan Nomor LP/B/438/I/2026/SPKT/Polrestabes Medan tertanggal 28 Januari 2026.
Umar mengatakan pihaknya kecewa dengan perkembangan penanganan laporan tersebut.
Menurut dia, perkara itu telah berjalan lebih dari tujuh bulan, sementara alat bukti yang dimiliki dinilai cukup.
"Padahal, dalam kasus ini pembuktiannya tidak begitu sulit karena alat bukti yang cukup dan lengkap, baik dari saksi dan juga bukti surat. Bahwa SP2HP terakhir yang diterima oleh klien kami pada tanggal 3 September 2026 baru menunjukkan pengiriman surat kepada Ketua Majelis Kehormatan Notaris Wilayah Sumatera Utara," ujar Umar Tarigan.
Umar mengatakan dari keterangan kliennya, penyidik disebut telah menerima uang puluhan juta rupiah sejak perkara tersebut dilaporkan.
Ia kemudian mempertanyakan mengapa perkara tersebut belum menunjukkan perkembangan berarti selama lebih dari tujuh bulan.
Menurut Umar, pihaknya mendapat keterangan dari klien bahwa penyidik diduga meminta tambahan uang Rp50 juta melalui pengacara sebelumnya.
"Kata klien kami, alasan permintaan uang ini agar perkara ini cepat naik ke sidik dan terlapor segera ditangkap. Tetapi klien kami sudah tidak sanggup lagi membayar uang tersebut," tegasnya.
Umar mengatakan pihaknya menduga permintaan uang tersebut berkaitan dengan lambannya perkembangan laporan setelah kliennya tidak memenuhi permintaan tersebut.
Menurut pandangan pihaknya, sambung Umar Tarigan, ada benarnya keterangan kliennya karena setelah kliennya tidak membayar uang yang diminta puluhan juta rupiah tersebut, laporannya dihentikan tanpa diproses lagi.
Atas kondisi itu, Indrayani kemudian mencabut surat kuasa dari pengacara sebelumnya dan memberikan kuasa kepada Umar Tarigan untuk menindaklanjuti perkara tersebut.
Selain melanjutkan penanganan laporan dugaan penipuan dan penggelapan, pihaknya juga melaporkan penyidik Unit Harda ke Propam Polda Sumatera Utara.
Laporan terhadap anggota kepolisian tersebut kini menunggu proses pemeriksaan di Bid Propam Polda Sumut.
Sementara itu, pihak Humas Polda Sumut menyatakan akan mengecek terlebih dahulu laporan yang disampaikan Indrayani dan kuasa hukumnya.* (mi/ad)
JAKARTA Menteri Hak Asasi Manusia (HAM) Natalius Pigai menanggapi pernyataan mantan Menko Polhukam Mahfud MD terkait ucapan Presiden Pra
NASIONAL
MEDAN Penyaluran bantuan sosial atau bansos berupa beras sebanyak 30 kilogram di Kelurahan Helvetia, Kecamatan Medan Helvetia, Kota Meda
PEMERINTAHAN
MEDAN Polisi menangkap sepasang kekasih yang diduga menjadi pemasok vape berisi narkoba jaringan Malaysia di Kota Medan, Sumatera Utara.
HUKUM DAN KRIMINAL
BATU BARA Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas IIA Labuhan Ruku terus memperkuat transparansi dan akuntabilitas dalam pelaksanaan progra
HUKUM DAN KRIMINAL
BANDA ACEH Ketua Pengadilan Tinggi (KPT) Banda Aceh Dr Sutio Jumagi Akhirno, SH, MH meminta seluruh warga Pengadilan Negeri Banda Aceh (
HUKUM DAN KRIMINAL
MEDAN Kantor Imigrasi Kelas I Khusus Tempat Pemeriksaan Imigrasi (TPI) Kualanamu mengamankan tiga warga negara Vietnam yang diduga beker
HUKUM DAN KRIMINAL
MEDAN Kepala Satuan Reserse Kriminal Polrestabes Medan AKBP Andrian Risky Lubis bersama sejumlah penyidiknya dilaporkan ke Bidang Profes
HUKUM DAN KRIMINAL
MEDAN Wakil Gubernur Sumatera Utara Surya meminta seluruh Organisasi Perangkat Daerah (OPD) dan Badan Usaha Milik Daerah (BUMD) menyatuk
PEMERINTAHAN
JAKARTA Mantan Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan Mahfud MD mengungkap alasannya menolak ajakan pakar hukum tata ne
HUKUM DAN KRIMINAL
MEDAN Komisi Kepolisian Nasional (Kompolnas) mendatangi kediaman keluarga Winda Lorenza Gowasa, mantan istri Brigadir I, di Kota Medan,
HUKUM DAN KRIMINAL