
Roy Suryo Tanggapi Santai Laporan Relawan Jokowi soal Ijazah Palsu: Kita Senyum Saja
JAKARTA Mantan Menteri Pemuda dan Olahraga (Menpora) Roy Suryo menanggapi santai laporan polisi yang dilayangkan relawan Presiden Joko Wido
PolitikBitvonline.com -Setiap moda transportasi memiliki aturan khusus terkait barang bawaan penumpang, tak terkecuali kereta api. PT KAI (Kereta Api Indonesia) mengingatkan penumpang tentang ketentuan bagasi yang berlaku serta barang-barang yang dilarang dibawa masuk ke dalam kereta.
Kapasitas Bagasi Kereta Api
Penumpang kereta diperbolehkan membawa bagasi dengan berat maksimal 20 kg dan dimensi 70 x 48 x 30 cm. Apabila penumpang membawa bagasi lebih dari ketentuan tersebut, mereka akan dikenakan bea tambahan.
Baca Juga:
Untuk kelas eksekutif, bea bagasi tambahan adalah Rp 10.000 per kg
Untuk kelas bisnis, tarif bea tambahan adalah Rp 6.000 per kg.
Baca Juga:
Sedangkan untuk kelas ekonomi, biaya tambahan bagasi adalah Rp 2.000 per kg.
"Jika saat boarding di stasiun ditemukan penumpang yang melanggar aturan ini, maka akan dikenakan bea sesuai dengan kelas yang dipilih penumpang," jelas Luqman Arif, Manager Humas PT KAI Daop 8 Surabaya.
Barang yang Dilarang Dibawa ke dalam Kereta
Selain aturan mengenai kapasitas dan biaya kelebihan bagasi, ada juga beberapa barang yang tidak boleh dibawa ke dalam kereta, yaitu:
Binatang atau hewan peliharaan.
Jika tetap ingin membawa hewan, penumpang dapat menggunakan layanan ekspedisi.
Barang yang mudah terbakar atau meledak, seperti bahan kimia atau gas berbahaya.
Barang berbau busuk atau amis, yang dapat mengganggu kenyamanan penumpang lain.
Benda yang dapat mengganggu kesehatan atau kenyamanan penumpang lain, seperti barang yang mengeluarkan bau tidak sedap.
Narkotika, psikotropika, dan zat adiktif lainnya.
Barang yang dilarang oleh peraturan perundang-undangan.
Barang dengan ukuran atau bentuk yang tidak bisa dimasukkan ke kabin, seperti papan selancar atau barang besar lainnya.
Aturan Tambahan untuk Bagasi.
Setiap penumpang hanya diperbolehkan membawa maksimum 4 koli bagasi tanpa dikenakan biaya tambahan, dengan berat maksimal 20 kg dan volume maksimal 100 dm3.
Bagasi yang memiliki berat hingga 40 kg atau volume 200 dm3, dapat dibawa dengan biaya tambahan atau dengan membeli tempat duduk ekstra.
Penumpang dapat membawa kursi roda manual, kereta bayi, dan tongkat alat bantu jalan tanpa biaya tambahan.
Sepeda lipat dengan berat maksimum 20 kg dan diameter roda 22 inci diperbolehkan dibawa ke dalam kereta, selama tidak merusak sarana kereta.
Namun, PT KAI juga mengingatkan bahwa perusahaan tidak bertanggung jawab atas kerusakan atau kehilangan bagasi penumpang.
Jika ada kerusakan pada sarana kereta akibat bagasi penumpang, maka penumpang wajib mengganti kerugian.
(kp)
JAKARTA Mantan Menteri Pemuda dan Olahraga (Menpora) Roy Suryo menanggapi santai laporan polisi yang dilayangkan relawan Presiden Joko Wido
PolitikJAKARTA Harga emas batangan PT Aneka Tambang Tbk (Antam) mengalami penurunan signifikan pada Sabtu (26/4). Berdasarkan data dari laman resm
EkonomiJAKARTA Ketua Majelis Permusyawaratan Rakyat (MPR) Ahmad Muzani memberikan pembelaan terhadap Wakil Presiden Gibran Rakabuming Raka yang be
PolitikBITVONLINE.COM Pernah merasa pusing, lemas, atau bahkan tidak bersemangat setelah bangun siang? Ternyata, fenomena ini bukan sekadar perasa
KesehatanBITVONLINE.COM Selama ini, daging ayam dikenal sebagai sumber protein rendah lemak yang kerap menjadi pilihan sehat dibandingkan daging mer
KesehatanJAKARTA Pesinetron sekaligus mantan anggota DPR RI periode 20142019, Krisna Mukti, kembali buka suara soal kegagalannya mencalonkan diri s
EntertainmentBITVONLINE.COM Patung SigaleGale menjadi simbol budaya ikonik dari masyarakat Batak Toba di kawasan Danau Toba, Sumatera Utara. Lebih dari
Seni dan BudayaBITVONLINE.COM Dalam dunia literasi dan intelektual Islam di Indonesia, nama Dr. H. Fahruddin Faiz, S.Ag., M.Ag. menjelma sebagai ikon fils
SosokOlehTonny Trimarsanto APADA 2024 lalu, film saya Under the Moonlight (Nur) diputar di beberapa festival. Setiap kali selesai pemutaran, sel
OpiniBITVONLINE.COM Mandi junub atau mandi besar merupakan salah satu bentuk pensucian diri dalam ajaran Islam yang wajib dilakukan oleh seorang
Agama