BREAKING NEWS
Senin, 06 Oktober 2025

Disbudpar Tangerang Tegas: Vandalisme di Ruang Publik Bisa Kena Pidana Tiga Bulan

- Jumat, 11 Juli 2025 10:23 WIB
Disbudpar Tangerang Tegas: Vandalisme di Ruang Publik Bisa Kena Pidana Tiga Bulan
gambar ilustrasi vandalisme (foto : AI/BITV)
Berita Terkini, Eksklusif di Saluran WhatsApp bitvonline.com
+ Gabung

TANGERANG – Dinas Kebudayaan dan Pariwisata (Disbudpar) Kota Tangerang menegaskan tidak akan mentolerir aksi vandalisme di ruang publik. Pelaku bisa dijerat sanksi pidana sesuai ketentuan hukum yang berlaku.

Kepala Disbudpar Kota Tangerang, Boyke Urif Hermawan, pada Jumat (11/7/2025) mengatakan, pelanggaran terhadap fasilitas umum seperti mencoret-coret tembok, halte, jembatan penyeberangan, hingga bangunan publik lainnya, dapat dikenakan sanksi kurungan maksimal tiga bulan atau denda hingga Rp5 juta, sebagaimana diatur dalam Peraturan Daerah Kota Tangerang Nomor 6 Tahun 2011 tentang Ketertiban Umum.

"Pemerintah Kota Tangerang tidak akan menolerir aksi-aksi yang merusak wajah kota. Kreativitas itu penting, tapi harus disalurkan secara positif dan tidak melanggar hukum," tegas Boyke.

Patroli Diperketat, Ruang Mural Disediakan

Kepala Satuan Polisi Pamong Praja Kota Tangerang, Irman Pujahendra, menambahkan bahwa pihaknya telah meningkatkan patroli di sejumlah titik rawan, seperti taman kota, halte, dan fasilitas umum lainnya.

Selain penegakan hukum, Satpol PP juga menggencarkan kampanye edukatif kepada pelajar dan komunitas seni untuk mencegah aksi vandalisme.

"Kami mengajak warga, khususnya generasi muda, untuk menyalurkan ekspresi melalui media mural yang legal. Pemkot sudah menyediakan ruang mural resmi bagi para seniman," ujar Irman.

Laporkan Lewat 112 dan Aplikasi LAKSA

Masyarakat juga diminta berperan aktif dalam menjaga kebersihan dan estetika kota. Jika menemukan aksi vandalisme, warga dapat segera melapor melalui call center 112 atau aplikasi LAKSA (Layanan Aspirasi Kotak Saran Anda).

"Menjaga kota ini adalah tanggung jawab kita bersama. Mari tunjukkan cinta kita pada Kota Tangerang dengan tidak merusak, tetapi merawat," tutup Boyke.*

(at/j006)

Editor
: Justin Nova
0 komentar
Tags
komentar
Masuk untuk memberikan atau membalas komentar.
beritaTerbaru