Kerajaan ini merupakan bagian dari struktur kekuasaan awal Simalungun sebelum abad ke-19, bersama tiga kerajaan lainnya yang dikenal dengan sebutan RajaMaropat.
Dalam buku Sejarah Simalungun: Pemerintahan Tradisional, Kolonialisme, Agama dan Adat Istiadat karya Bandar Alam Purba Tambak, disebutkan bahwa sebelum 1833 wilayah Simalungun terbagi ke dalam empat kerajaan, yakni Silou, Tanah Jawa, Siantar, dan Panei.
Keempatnya menjadi pusat kekuasaan politik dan adat di wilayah pedalaman Sumatera Utara.
Buku tersebut menjelaskan bahwa Kerajaan Siantar merupakan kerajaan marga yang kekuasaannya sepenuhnya berada di tangan klan Damanik.
Raja sebagai pemegang otoritas tertinggi, beserta struktur kekuasaan hingga ke tingkat kampung, seluruhnya berasal dari klan tersebut.
Penulis menegaskan bahwa Damanik merupakan marga asli Simalungun dan tidak memiliki hubungan genealogis dengan marga Batak di luar wilayah Simalungun.
Memasuki akhir abad ke-19, posisi Kerajaan Siantar mulai terdesak oleh ekspansi kolonial Hindia Belanda.
Dalam catatan buku itu, wilayah kerajaan mengalami pengurangan secara sistematis sebagai bagian dari upaya kolonial merebut tanah-tanah adat untuk kepentingan perkebunan di Sumatera Timur.
Tekanan tersebut memicu ketegangan berkepanjangan antara kerajaan dan pemerintah kolonial.
Penulis mencatat bahwa kemarahan RajaSiantar telah muncul sejak 1885 dan berlanjut hingga penobatan Sang NaualuhDamanik sebagai raja pada 1889.
Konflik ini mencapai titik krusial pada 1906, ketika Sang NaualuhDamanik dibuang oleh Pemerintah Belanda.