Ia menilai kondisi tersebut mengkhawatirkan karena berpotensi menghilangkan warisan budaya lokal.
"Kalau tidak dikelola dengan baik, yang pertama punah adalah Ketut. Kita bisa kehilangan kearifan lokal dan warisan leluhur," kata Koster dalam Rapat Paripurna DPRD Provinsi Bali di Denpasar, Rabu, 25 Maret 2026.
Sebagai langkah konkret, Pemprov Bali tengah menyusun Peraturan Gubernur (Pergub) yang akan memberikan insentif kepada anak-anak yang diberi nama Nyoman dan Ketut.
Kebijakan ini ditujukan untuk mendorong masyarakat tetap mempertahankan tradisi penamaan sesuai urutan kelahiran khas Bali.
Koster menjelaskan, program tersebut akan menyasar keluarga, khususnya dari kalangan kurang mampu, yang memiliki anak ketiga dan keempat.
Pemerintah akan memberikan dukungan sejak masa kehamilan hingga anak lahir dan tumbuh.
"Begitu lahir, akan diurus. Sekolahnya juga akan dibantu," ujarnya.
Tak hanya itu, anak dengan nama Nyoman dan Ketut juga akan mendapatkan dukungan pendidikan hingga jenjang perguruan tinggi melalui program "Satu Keluarga Satu Sarjana".
Kebijakan ini diharapkan mampu menjadi stimulus bagi masyarakat untuk kembali menggunakan pola penamaan tradisional.