Heboh Kabar Ajudan Eks Jampidsus Febrie Adriansyah Tewas Ditembak, Polda Metro Jaya: Itu Hoaks
JAKARTA Kepolisian Daerah Metropolitan Jakarta Raya (Polda Metro Jaya) memastikan informasi yang beredar di media sosial terkait dugaan
HUKUM DAN KRIMINAL
JAKARTA – Menjelang peringatan Hari Ulang Tahun (HUT) ke-81 Kemerdekaan Republik Indonesia, istilah Paskibra dan Paskibraka kembali menjadi perhatian masyarakat.
Meski sering dianggap memiliki arti yang sama, keduanya sebenarnya memiliki perbedaan baik dari segi tugas maupun ruang lingkup kegiatannya.
Paskibra merupakan singkatan dari Pasukan Pengibar Bendera.Baca Juga:
Organisasi ini umumnya berada di lingkungan sekolah dan beranggotakan para pelajar yang bertugas dalam pelaksanaan upacara bendera.
Selain itu, anggota Paskibra juga mendapatkan pembinaan mengenai kedisiplinan, kepemimpinan, tanggung jawab, dan semangat nasionalisme.
Sementara itu, Paskibraka adalah singkatan dari Pasukan Pengibar Bendera Pusaka.
Pasukan ini memiliki tugas mengibarkan dan menurunkan duplikat Bendera Pusaka Merah Putih dalam upacara kenegaraan di tingkat kabupaten atau kota, provinsi, hingga tingkat nasional pada peringatan Hari Kemerdekaan Republik Indonesia.
Berawal dari Gagasan Husein Mutahar
Sejarah Paskibraka bermula pada 1956 ketika Presiden Soekarno memberikan amanah kepada ajudannya, Mayor Husein Mutahar, untuk menyiapkan prosesi pengibaran Bendera Pusaka dalam peringatan Hari Kemerdekaan Republik Indonesia.
Saat itu, Husein Mutahar memiliki gagasan agar bendera dikibarkan oleh para pemuda yang berasal dari berbagai daerah di Indonesia.
Menurutnya, keterlibatan generasi muda dari seluruh penjuru Nusantara dapat menjadi simbol persatuan bangsa sekaligus penerus perjuangan kemerdekaan.
Namun, kondisi saat itu belum memungkinkan gagasan tersebut diwujudkan secara penuh.
Prosesi pengibaran bendera hanya dilakukan oleh lima orang pemuda yang berada di Yogyakarta, terdiri atas tiga putra dan dua putri.
Formasi lima orang tersebut kemudian dikenal sebagai Pasukan Pengerek Bendera.
Jumlah lima anggota dipilih sebagai lambang lima sila Pancasila dan digunakan hingga tahun 1969.
Lahirnya Formasi 17-8-45
Perkembangan penting terjadi pada 1967 ketika Husein Mutahar kembali dipercaya pemerintah untuk menyusun konsep baru pasukan pengibar bendera.
Ia kemudian memperkenalkan formasi yang terdiri dari tiga kelompok, yaitu Pasukan 17, Pasukan 8, dan Pasukan 45.
Dalam formasi tersebut, Pasukan 17 bertugas sebagai pengiring, Pasukan 8 membawa dan mengibarkan bendera, sedangkan Pasukan 45 menjadi pengawal selama prosesi berlangsung.
Angka 17-8-45 dipilih sebagai simbol tanggal Proklamasi Kemerdekaan Indonesia, yaitu 17 Agustus 1945.
Formasi tersebut mulai digunakan sejak 1969 dan tetap dipertahankan hingga sekarang.
Atas kontribusinya dalam merancang sistem tersebut, Husein Mutahar kemudian dikenal sebagai Bapak Paskibraka Indonesia.
Perubahan Nama Menjadi Paskibraka
Pada periode 1967 hingga 1972, pasukan ini masih menggunakan nama Pasukan Pengerek Bendera Pusaka.
Kemudian pada 1973, salah seorang murid Husein Mutahar, Idik Sulaeman, mengusulkan agar istilah tersebut diubah menjadi Pasukan Pengibar Bendera Pusaka atau Paskibraka.
Perubahan nama dilakukan karena istilah "pengerek" dinilai kurang tepat untuk menggambarkan tugas pasukan tersebut.
Sejak saat itu, nama Paskibraka resmi digunakan dan terus dipakai hingga sekarang.
Kini, Paskibraka tidak hanya identik dengan prosesi pengibaran Sang Merah Putih pada setiap peringatan Hari Kemerdekaan Republik Indonesia, tetapi juga menjadi wadah pembentukan karakter generasi muda.
Para anggotanya dibina untuk memiliki disiplin tinggi, jiwa kepemimpinan, tanggung jawab, semangat persatuan, serta rasa cinta tanah air.
Perbedaan antara Paskibra dan Paskibraka menunjukkan bahwa keduanya memiliki fungsi yang saling melengkapi.
Paskibra menjadi tempat pembinaan di lingkungan sekolah, sedangkan Paskibraka merupakan pasukan kehormatan yang mendapat amanah mengibarkan Bendera Pusaka dalam upacara kenegaraan sebagai simbol persatuan dan kebanggaan bangsa Indonesia.* (di/ad)
JAKARTA Kepolisian Daerah Metropolitan Jakarta Raya (Polda Metro Jaya) memastikan informasi yang beredar di media sosial terkait dugaan
HUKUM DAN KRIMINAL
BATU BARA Panitia Khusus (Pansus) Plasma DPRD Kabupaten Batu Bara terus memperkuat langkah untuk memperjuangkan pemenuhan kewajiban kebu
PEMERINTAHAN
MEDAN Jembatan Perintis Garuda di Kelurahan Sukadamai, Kecamatan Medan Polonia, Kota Medan, resmi digunakan setelah diresmikan oleh Pang
PEMERINTAHAN
MEDAN Pemerintah Provinsi (Pemprov) Sumatera Utara memastikan perbaikan Jalan Veteran, Pasar 9 Manunggal, Kelurahan Tanjung Mulia, Kecam
PEMERINTAHAN
MEDAN Mantan Direktur Teknik PT Pelindo, Hosadi Apriza, divonis 5 tahun penjara setelah dinyatakan terbukti melakukan tindak pidana koru
HUKUM DAN KRIMINAL
SIMALUNGUN Pemerintah Kabupaten Simalungun melakukan penguatan jajaran birokrasi dengan melantik lima Pejabat Pimpinan Tinggi Pratama (J
PEMERINTAHAN
ACEH TIMUR Kapolda Aceh Irjen Pol. Ruddi Setiawan, S.I.K., S.H., M.H., bersama Pangdam Iskandar Muda Mayjen TNI Joko Hadi Susilo, S.I.P.
NASIONAL
MEDAN Sejumlah wilayah di Kota Medan, Sumatera Utara, mengalami pemadaman listrik bergilir pada Selasa (28/7/2026). Pemadaman tersebut d
PERISTIWA
OlehBenediktus Hestu Cipto HandoyoDINAMIKA perpolitikan nasional belakangan ini kembali bergejolak hebat di berbagai ruang publik setelah t
OPINI
SEMARANG Bupati nonaktif Pati Sudewo meminta dukungan doa dari para pendukungnya agar proses hukum yang sedang dijalaninya berakhir deng
HUKUM DAN KRIMINAL