Polda Metro Proses Hentikan Penyelidikan Laporan PWI terhadap Hotman Paris Usai Damai
JAKARTA Polda Metro Jaya mulai memproses penghentian penyelidikan atas laporan Persatuan Wartawan Indonesia (PWI) terhadap pengacara Hot
HUKUM DAN KRIMINAL
JAKARTA – Menjelang peringatan Hari Ulang Tahun (HUT) ke-81 Kemerdekaan Republik Indonesia, istilah Paskibra dan Paskibraka kembali menjadi perhatian masyarakat.
Meski sering dianggap memiliki arti yang sama, keduanya sebenarnya memiliki perbedaan baik dari segi tugas maupun ruang lingkup kegiatannya.
Paskibra merupakan singkatan dari Pasukan Pengibar Bendera.Baca Juga:
Organisasi ini umumnya berada di lingkungan sekolah dan beranggotakan para pelajar yang bertugas dalam pelaksanaan upacara bendera.
Selain itu, anggota Paskibra juga mendapatkan pembinaan mengenai kedisiplinan, kepemimpinan, tanggung jawab, dan semangat nasionalisme.
Sementara itu, Paskibraka adalah singkatan dari Pasukan Pengibar Bendera Pusaka.
Pasukan ini memiliki tugas mengibarkan dan menurunkan duplikat Bendera Pusaka Merah Putih dalam upacara kenegaraan di tingkat kabupaten atau kota, provinsi, hingga tingkat nasional pada peringatan Hari Kemerdekaan Republik Indonesia.
Berawal dari Gagasan Husein Mutahar
Sejarah Paskibraka bermula pada 1956 ketika Presiden Soekarno memberikan amanah kepada ajudannya, Mayor Husein Mutahar, untuk menyiapkan prosesi pengibaran Bendera Pusaka dalam peringatan Hari Kemerdekaan Republik Indonesia.
Saat itu, Husein Mutahar memiliki gagasan agar bendera dikibarkan oleh para pemuda yang berasal dari berbagai daerah di Indonesia.
Menurutnya, keterlibatan generasi muda dari seluruh penjuru Nusantara dapat menjadi simbol persatuan bangsa sekaligus penerus perjuangan kemerdekaan.
Namun, kondisi saat itu belum memungkinkan gagasan tersebut diwujudkan secara penuh.
Prosesi pengibaran bendera hanya dilakukan oleh lima orang pemuda yang berada di Yogyakarta, terdiri atas tiga putra dan dua putri.
Formasi lima orang tersebut kemudian dikenal sebagai Pasukan Pengerek Bendera.
Jumlah lima anggota dipilih sebagai lambang lima sila Pancasila dan digunakan hingga tahun 1969.
Lahirnya Formasi 17-8-45
Perkembangan penting terjadi pada 1967 ketika Husein Mutahar kembali dipercaya pemerintah untuk menyusun konsep baru pasukan pengibar bendera.
Ia kemudian memperkenalkan formasi yang terdiri dari tiga kelompok, yaitu Pasukan 17, Pasukan 8, dan Pasukan 45.
Dalam formasi tersebut, Pasukan 17 bertugas sebagai pengiring, Pasukan 8 membawa dan mengibarkan bendera, sedangkan Pasukan 45 menjadi pengawal selama prosesi berlangsung.
Angka 17-8-45 dipilih sebagai simbol tanggal Proklamasi Kemerdekaan Indonesia, yaitu 17 Agustus 1945.
Formasi tersebut mulai digunakan sejak 1969 dan tetap dipertahankan hingga sekarang.
Atas kontribusinya dalam merancang sistem tersebut, Husein Mutahar kemudian dikenal sebagai Bapak Paskibraka Indonesia.
Perubahan Nama Menjadi Paskibraka
Pada periode 1967 hingga 1972, pasukan ini masih menggunakan nama Pasukan Pengerek Bendera Pusaka.
Kemudian pada 1973, salah seorang murid Husein Mutahar, Idik Sulaeman, mengusulkan agar istilah tersebut diubah menjadi Pasukan Pengibar Bendera Pusaka atau Paskibraka.
Perubahan nama dilakukan karena istilah "pengerek" dinilai kurang tepat untuk menggambarkan tugas pasukan tersebut.
Sejak saat itu, nama Paskibraka resmi digunakan dan terus dipakai hingga sekarang.
Kini, Paskibraka tidak hanya identik dengan prosesi pengibaran Sang Merah Putih pada setiap peringatan Hari Kemerdekaan Republik Indonesia, tetapi juga menjadi wadah pembentukan karakter generasi muda.
Para anggotanya dibina untuk memiliki disiplin tinggi, jiwa kepemimpinan, tanggung jawab, semangat persatuan, serta rasa cinta tanah air.
Perbedaan antara Paskibra dan Paskibraka menunjukkan bahwa keduanya memiliki fungsi yang saling melengkapi.
Paskibra menjadi tempat pembinaan di lingkungan sekolah, sedangkan Paskibraka merupakan pasukan kehormatan yang mendapat amanah mengibarkan Bendera Pusaka dalam upacara kenegaraan sebagai simbol persatuan dan kebanggaan bangsa Indonesia.* (di/ad)
JAKARTA Polda Metro Jaya mulai memproses penghentian penyelidikan atas laporan Persatuan Wartawan Indonesia (PWI) terhadap pengacara Hot
HUKUM DAN KRIMINAL
JAKARTA Badan Gizi Nasional (BGN) tengah menyiapkan skema khusus pelaksanaan Program Makan Bergizi Gratis (MBG) bagi anakanak yang bera
NASIONAL
PANGKALPINANG Upaya penyelundupan komoditas timah ilegal melalui jalur laut berhasil digagalkan aparat gabungan Satlap Tri Cakti bersama
HUKUM DAN KRIMINAL
MAGELANG Pemerintah terus mendorong perluasan kesempatan kerja melalui penyelenggaraan Job Fair yang kini tidak hanya menjadi ajang menc
NASIONAL
JAKARTA Mantan Wakil Kepala Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK), Agus Santoso, menegaskan bahwa Bank Indonesia (BI)
EKONOMI
MEDAN Wali Kota Medan Rico Tri Putra Bayu Waas melepas purna tugas Sekretaris Daerah (Sekda) Kota Medan Wiriya Alrahman dalam suasana ha
PEMERINTAHAN
MEDAN Pemerintah Kota Medan melakukan penguatan struktur organisasi dengan melantik sebanyak 22 pejabat manajerial di lingkungan Pemko M
PEMERINTAHAN
BANDA ACEH Kapolda Aceh Irjen Pol. Ruddi Setiawan, S.I.K., S.H., M.H., menegaskan bahwa masa purna bakti bukan berarti berakhirnya penga
NASIONAL
ACEH BESAR Musim kemarau yang melanda Kabupaten Aceh Besar mulai berdampak terhadap ketersediaan air bersih di sejumlah wilayah. Sumur w
PERISTIWA
TABANAN Kepala Desa Batunya, Kecamatan Baturiti, Kabupaten Tabanan, I Made Riasa, mengungkap kronologi versi warga terkait kasus dugaan
HUKUM DAN KRIMINAL