Berita Terkini, Eksklusif di Saluran WhatsApp bitvonline.com
+ Gabung
PANGKALPINANG – Upaya penyelundupan komoditas timah ilegal melalui jalur laut berhasil digagalkan aparat gabungan Satlap Tri Cakti bersama Kantor Kesyahbandaran dan Otoritas Pelabuhan (KSOP) Pangkal Balam. Dalam operasi tersebut, petugas menyita sekitar 14,95 ton bijih dan balok timah yang diduga akan dikirim secara ilegal ke Jakarta menggunakan KM Sewindu.
Penindakan dilakukan di kawasan Pelabuhan Pangkal Balam pada Selasa (28/7/2026), setelah aparat menerima informasi intelijen mengenai rencana pengiriman timah tanpa dokumen dan prosedur yang sah. Informasi tersebut kemudian ditindaklanjuti dengan pemeriksaan terhadap muatan yang akan diberangkatkan melalui jalur laut.
Dari hasil pemeriksaan, petugas menemukan 159 kampil bijih timah kering dengan estimasi berat sekitar 7.950 kilogram. Selain itu, ditemukan empat jumbo bag berisi balok timah berbagai jenis dan ukuran dengan estimasi berat mencapai 7.000 kilogram.
Baca Juga:
Secara keseluruhan, total barang bukti yang diamankan diperkirakan mencapai 14.950 kilogram atau sekitar 14,95 ton.
Petugas mengungkap, seluruh komoditas tersebut diangkut menggunakan dua unit truk dan disamarkan di antara muatan rongsokan plastik serta kardus. Modus itu diduga digunakan untuk mengelabui pemeriksaan sebelum barang diberangkatkan menuju Jakarta.
Berdasarkan perhitungan awal, nilai ekonomi barang bukti yang diamankan diperkirakan mencapai sekitar Rp9,765 miliar. Rinciannya, bijih timah diperkirakan bernilai sekitar Rp5,565 miliar, sedangkan balok timah mencapai sekitar Rp4,2 miliar. Nilai tersebut juga mencerminkan potensi kerugian negara apabila komoditas tersebut berhasil diperdagangkan secara ilegal.
Seluruh barang bukti kini telah diamankan di Gudang Barang Titipan (GBT) Cambai PT Timah untuk kepentingan penyidikan dan proses hukum lebih lanjut sesuai ketentuan yang berlaku.
Satlap Tri Cakti menegaskan, keberhasilan pengungkapan ini merupakan bagian dari komitmen aparat dalam memutus rantai perdagangan timah ilegal, mulai dari proses pengumpulan, penyimpanan, pengangkutan hingga distribusi kepada pihak penerima.
Aparat juga memastikan penyelidikan tidak berhenti pada penyitaan barang bukti. Pendalaman terus dilakukan guna mengungkap jaringan yang lebih luas, termasuk pihak yang diduga berperan sebagai pengumpul, pemodal, pengendali, hingga pembeli komoditas ilegal tersebut, baik di wilayah Kepulauan Bangka Belitung maupun Jakarta.
Langkah tersebut dinilai sejalan dengan upaya pemerintah memperkuat tata kelola sektor pertambangan sekaligus menekan kebocoran penerimaan negara dari pemanfaatan sumber daya alam strategis.
Satlap Tri Cakti menegaskan akan terus memperkuat koordinasi dengan instansi terkait untuk memberantas praktik perdagangan timah ilegal secara konsisten. Masyarakat juga diimbau tidak terlibat dalam aktivitas perdagangan maupun distribusi timah ilegal karena setiap pelanggaran akan diproses sesuai ketentuan hukum yang berlaku.* (dh)
Tags
beritaTerkait
komentar
Masuk untuk memberikan atau membalas komentar.