Banyak yang Salah Paham, Ternyata Kopdes Merah Putih Bukan Supermarket
JAKARTA Menteri Koordinator (Menko) Bidang Pangan Zulkifli Hasan (Zulhas) meluruskan anggapan masyarakat yang menyebut Koperasi Desa Mer
EKONOMI
JAKARTA – Menteri Sekretaris Negara (Mensesneg) Prasetyo Hadi menjelaskan makna frasa penyebaran budaya LGBTQ yang tercantum dalam Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 111 Tahun 2025 tentang Kebijakan Umum Pertahanan Negara 2025–2029. Menurutnya, penyebaran budaya tersebut dapat terjadi melalui berbagai bentuk, mulai dari konten hingga penampilan.
Prasetyo mengatakan, penyebaran budaya LGBTQ tidak terbatas pada satu media atau cara tertentu. Menurutnya, bentuk penyebaran dapat dilakukan melalui konten digital maupun aspek lain yang berkaitan dengan penampilan dan kondisi nonfisik.
"Ya macam-macam," kata Prasetyo kepada wartawan di Jakarta, Rabu (15/7/2026).Baca Juga:
Ia menambahkan, salah satu bentuk penyebaran dapat berupa konten yang beredar di ruang digital. Selain itu, terdapat pula bentuk lain yang berkaitan dengan tampilan luar maupun aspek fisik dan mental.
"Ya salah satu. Kemudian kan ada yang bentuknya itu tampilan luar, ada yang bentuknya fisik, mental, gitu lho," ujarnya.
Meski demikian, saat ditanya apakah pemerintah akan menerapkan pembatasan terhadap konten yang berkaitan dengan LGBTQ sebagai tindak lanjut dari Perpres tersebut, Prasetyo menegaskan hingga kini belum ada pembahasan mengenai langkah teknis pelaksanaannya.
"Oh kalau sampai teknisnya ya belum," ucapnya.
Sebelumnya, Pemerintah melalui Perpres Nomor 111 Tahun 2025 tentang Kebijakan Umum Pertahanan Negara Tahun 2025–2029 memasukkan penyebaran budaya LGBTQ ke dalam kategori ancaman nonmiliter terhadap negara.
Perpres yang ditetapkan Presiden Prabowo Subianto pada 24 Oktober 2025 itu menjelaskan bahwa ancaman nonmiliter merupakan segala bentuk usaha atau kegiatan tanpa menggunakan senjata yang dinilai dapat membahayakan atau mengancam kedaulatan negara, keutuhan wilayah, serta keselamatan bangsa.
Selain penyebaran budaya LGBTQ, aturan tersebut juga memasukkan penyebaran ideologi terlarang, separatisme, terorisme, radikalisme, judi daring, pinjaman daring ilegal, perdagangan ilegal, hingga penyalahgunaan narkotika sebagai bagian dari ancaman nonmiliter.* (dw/dh)
JAKARTA Menteri Koordinator (Menko) Bidang Pangan Zulkifli Hasan (Zulhas) meluruskan anggapan masyarakat yang menyebut Koperasi Desa Mer
EKONOMI
JAKARTA Menteri Sekretaris Negara (Mensesneg) Prasetyo Hadi menjelaskan makna frasa penyebaran budaya LGBTQ yang tercantum dalam Peratur
NASIONAL
JAKARTA Indeks Harga Saham Gabungan (IHSG) menutup perdagangan Rabu (15/7/2026) di zona hijau. Meski menguat tipis, pergerakan sejumlah
EKONOMI
JAKARTA Nilai tukar rupiah berhasil ditutup menguat terhadap dolar Amerika Serikat (AS) pada akhir perdagangan Rabu (15/7/2026). Meski d
EKONOMI
JAKARTA Kejaksaan Agung (Kejagung) menerbitkan tiga surat perintah penyidikan (Sprindik) baru terkait dugaan tindak pidana korupsi dan t
HUKUM DAN KRIMINAL
JAKARTA Presiden Prabowo Subianto dipastikan akan meresmikan peletakan batu pertama (groundbreaking) proyek Lapangan Abadi Blok Masela p
NASIONAL
JAKARTA Presiden Prabowo Subianto memanggil sejumlah anggota Kabinet Merah Putih untuk menghadiri rapat terbatas di Kompleks Istana Kepr
NASIONAL
BANDA ACEH Seorang wanita berinisial NA (29), warga Gampong Lamdingin, Kecamatan Kuta Alam, Kota Banda Aceh, ditemukan meninggal dunia d
PERISTIWA
BINJAI Anggota DPRD Kota Binjai dari Fraksi Gerindra, Ronggur Simorangkir, menyatakan dukungan penuh terhadap langkah Badan Narkotika Na
HUKUM DAN KRIMINAL
JAKARTA PT Bank Tabungan Negara (Persero) Tbk (BTN) memperkuat transformasi digital dengan menggandeng PT Artajasa Pembayaran Elektronis
EKONOMI