BREAKING NEWS
Rabu, 15 Juli 2026

Apa Maksud Penyebaran Budaya LGBTQ di Perpres 111? Istana Beri Penjelasan

Nurul - Rabu, 15 Juli 2026 17:17 WIB
Apa Maksud Penyebaran Budaya LGBTQ di Perpres 111? Istana Beri Penjelasan
Menteri Sekretaris Negara (Mensesneg) Prasetyo Hadi. (Foto: SinPo/Galuh)
Berita Terkini, Eksklusif di Saluran WhatsApp bitvonline.com
+ Gabung

JAKARTA – Menteri Sekretaris Negara (Mensesneg) Prasetyo Hadi menjelaskan makna frasa penyebaran budaya LGBTQ yang tercantum dalam Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 111 Tahun 2025 tentang Kebijakan Umum Pertahanan Negara 2025–2029. Menurutnya, penyebaran budaya tersebut dapat terjadi melalui berbagai bentuk, mulai dari konten hingga penampilan.

Prasetyo mengatakan, penyebaran budaya LGBTQ tidak terbatas pada satu media atau cara tertentu. Menurutnya, bentuk penyebaran dapat dilakukan melalui konten digital maupun aspek lain yang berkaitan dengan penampilan dan kondisi nonfisik.

"Ya macam-macam," kata Prasetyo kepada wartawan di Jakarta, Rabu (15/7/2026).

Baca Juga:

Ia menambahkan, salah satu bentuk penyebaran dapat berupa konten yang beredar di ruang digital. Selain itu, terdapat pula bentuk lain yang berkaitan dengan tampilan luar maupun aspek fisik dan mental.

"Ya salah satu. Kemudian kan ada yang bentuknya itu tampilan luar, ada yang bentuknya fisik, mental, gitu lho," ujarnya.

Meski demikian, saat ditanya apakah pemerintah akan menerapkan pembatasan terhadap konten yang berkaitan dengan LGBTQ sebagai tindak lanjut dari Perpres tersebut, Prasetyo menegaskan hingga kini belum ada pembahasan mengenai langkah teknis pelaksanaannya.

"Oh kalau sampai teknisnya ya belum," ucapnya.

Sebelumnya, Pemerintah melalui Perpres Nomor 111 Tahun 2025 tentang Kebijakan Umum Pertahanan Negara Tahun 2025–2029 memasukkan penyebaran budaya LGBTQ ke dalam kategori ancaman nonmiliter terhadap negara.

Perpres yang ditetapkan Presiden Prabowo Subianto pada 24 Oktober 2025 itu menjelaskan bahwa ancaman nonmiliter merupakan segala bentuk usaha atau kegiatan tanpa menggunakan senjata yang dinilai dapat membahayakan atau mengancam kedaulatan negara, keutuhan wilayah, serta keselamatan bangsa.

Selain penyebaran budaya LGBTQ, aturan tersebut juga memasukkan penyebaran ideologi terlarang, separatisme, terorisme, radikalisme, judi daring, pinjaman daring ilegal, perdagangan ilegal, hingga penyalahgunaan narkotika sebagai bagian dari ancaman nonmiliter.* (dw/dh)

Editor
: Nurul
0 komentar
Tags
beritaTerkait
Hotel Sultan Resmi Kembali ke Negara Setelah Sengketa Panjang Hampir 8 Tahun
Mensesneg Tegaskan Pengunduran Diri Febrie Adriansyah Tak Butuh Keppres, Penunjukan Jampidsus Baru Masih Ditunggu
TNI Tegaskan Pengamanan Rumah Jampidsus Febrie Adriansyah Atas Permintaan Kejaksaan
Badan Gizi Nasional Kini Punya Peran Baru: Masuk Sistem Pertahanan Negara
Menhub Akui Ada Perbedaan Tafsir Potongan Aplikasi 8 Persen, Aplikator Diminta Beri Penjelasan ke Pengemudi Ojol
Ratusan Ojol Demo di Kantor Gubernur Sumut, Nilai Perpres 27/2026 Belum Menyejahterakan Driver
komentar
Masuk untuk memberikan atau membalas komentar.
beritaTerbaru