Utang Luar Negeri RI Tembus Rp7.318 Triliun di Kuartal IV 2025
JAKARTA Bank Indonesia (BI) mencatat kenaikan Utang Luar Negeri (ULN) Indonesia pada Kuartal IV 2025. Nilainya mencapai 431,7 miliar dol
EKONOMI
BITVONLINE.COM -Badan Pengawas Obat dan Makanan Republik Indonesia (BPOM RI) mengungkapkan kekhawatiran mengenai maraknya peredaran produk kosmetik ilegal di pasaran. Hal ini disampaikan oleh Pelaksana Tugas (Plt) Kepala BPOM RI, Rizka Andalusia, saat ditemui di Wellness Festival 2024, Jakarta Barat, Jumat (2/8/2024).
Rizka Andalusia menjelaskan bahwa produk kosmetik ilegal sering ditemukan dijual secara online. Dengan semakin berkembangnya perdagangan digital, BPOM mengingatkan masyarakat untuk lebih berhati-hati dan selektif dalam memilih produk kecantikan.
“Perdagangan online telah membuat banyak produk kosmetik ilegal masuk ke pasar. Oleh karena itu, masyarakat perlu memeriksa dengan teliti sebelum membeli produk kosmetik,” ujar Rizka.
Untuk memastikan keamanan produk kosmetik, Rizka menganjurkan masyarakat untuk mematuhi jargon BPOM, yaitu “CEK KLIK”. Jargon ini merupakan panduan singkat untuk memeriksa keaslian dan keamanan produk kosmetik yang akan dibeli.
“Pertama, cek kemasan produk apakah dalam kondisi utuh dan tidak rusak. Kedua, cek label untuk memastikan tidak ada informasi yang mencurigakan atau tidak sesuai. Ketiga, pastikan produk memiliki izin edar yang sah. Terakhir, periksa tanggal kedaluwarsa untuk menghindari produk yang sudah melewati batas waktu,” jelas Rizka.
BPOM juga menekankan bahwa banyak kosmetik kedaluwarsa masih beredar di pasaran, sering kali dengan tanggal kedaluwarsa yang dimodifikasi. Hal ini menambah risiko bagi konsumen yang tidak teliti.
Selain itu, Rizka mengungkapkan bahwa BPOM telah aktif mengambil tindakan terhadap pelanggar, termasuk menghapus postingan iklan produk kosmetik ilegal dari platform online. “Kami bekerja sama dengan Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kominfo) untuk men-take down iklan kosmetik ilegal. Kami juga menindak iklan yang bombastis dan tidak mendapatkan persetujuan dari BPOM,” katanya.
Dalam upaya untuk melindungi masyarakat, BPOM telah menyetujui lebih dari 500.000 izin edar untuk produk kosmetik dalam empat tahun terakhir. Langkah ini diambil untuk memberikan lebih banyak pilihan produk kecantikan yang aman dan terpercaya kepada konsumen.
“Dalam empat tahun terakhir, BPOM telah menyetujui ratusan ribu izin edar kosmetik. Ini merupakan bagian dari upaya kami untuk memastikan produk yang beredar di pasaran memenuhi standar keamanan dan kualitas,” tutup Rizka.
Dengan langkah-langkah preventif dan pemantauan yang ketat, BPOM berharap masyarakat dapat terhindar dari risiko kesehatan akibat penggunaan kosmetik ilegal dan tidak terdaftar.
(N/014)
JAKARTA Bank Indonesia (BI) mencatat kenaikan Utang Luar Negeri (ULN) Indonesia pada Kuartal IV 2025. Nilainya mencapai 431,7 miliar dol
EKONOMI
JAKARTA Menteri Sekretaris Negara Prasetyo Hadi mengaku prihatin atas penurunan Indeks Persepsi Korupsi (IPK) Indonesia tahun 2025. Pern
POLITIK
MEDAN Ketua Tim Penggerak Pemberdayaan dan Kesejahteraan Keluarga (TP PKK) Provinsi Sumatera Utara, Kahiyang Ayu, menyatakan dukungannya
PENDIDIKAN
WASHINGTON DC Presiden Prabowo Subianto mengundang pengusaha Amerika Serikat untuk berinvestasi di Indonesia dalam pertemuan Business Su
EKONOMI
JAKARTA Badan Narkotika Nasional (BNN) menyoroti maraknya penyalahgunaan gas dinitrous oxide (N2O), yang dikenal dengan sebutan Whip Pin
HUKUM DAN KRIMINAL
JAKARTA Presiden Republik Indonesia, Prabowo Subianto, dijadwalkan menghadiri pertemuan perdana Board of Peace (BoP) sekaligus menandata
INTERNASIONAL
TABANAN, BALI Ketua TP PKK Provinsi Bali, Putri Suastini Koster, menegaskan komitmen lembaganya untuk menggerakkan partisipasi aktif mas
NASIONAL
JAKARTA Pemerintah menetapkan Kamis, 19 Februari 2026, sebagai hari pertama bulan suci Ramadhan 1447 Hijriah. Memasuki hari pertama, uma
AGAMA
JAKARTA Divisi Profesi dan Pengamanan (Propam) Polri menggelar sidang Komisi Kode Etik Polri (KKEP) terhadap AKBP Didik Putra Kuncoro, K
HUKUM DAN KRIMINAL
MEDAN Jaksa Agung Muda Pengawasan (Jamwas) Kejagung RI maupun Komisi Kejaksaan (Komjak) RI, didesak melakukan pemeriksaan etik terhadap
HUKUM DAN KRIMINAL