Kemnaker Matangkan Strategi Tripartit Jelang ILC ke-114 di Swiss, Bahas Dampak AI pada Dunia Kerja
JAKARTA Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) mematangkan strategi keberangkatan Delegasi Tripartit Indonesia dalam menghadiri Internat
EKONOMI
BITVONLINE.COM MEDAN-Perayaan Idul Adha selalu diwarnai dengan berbagai aktivitas ibadah, termasuk penyembelihan hewan kurban. Namun, ada satu isu yang sering kali menjadi perdebatan di kalangan umat Islam, yaitu mengenai hukum potong rambut saat Idul Adha. Beberapa ulama memperbolehkan, sementara yang lain mengharamkan. Berikut ini penjelasan mengenai perbedaan pendapat tersebut.
Menurut laman NU Online, perbedaan pendapat ini berakar dari penafsiran hadist yang diriwayatkan oleh Ummu Salamah. Dalam hadist tersebut, Rasulullah SAW bersabda:
“Jika kalian telah melihat hilal Dzulhijjah dan salah seorang dari kalian ingin berkurban, maka hendaklah ia menahan diri dari memotong rambut dan kukunya.”
Pendapat Pertama: Dilarang Memotong Rambut
Pendapat pertama menyatakan bahwa memotong rambut dan kuku selama sepuluh hari pertama Dzulhijjah, terutama bagi mereka yang berniat untuk berkurban, adalah haram. Ulama yang mendukung pendapat ini menekankan bahwa tindakan tersebut bertentangan dengan sunnah Nabi SAW. Mereka berargumen bahwa hadist Ummu Salamah secara tegas melarang aktivitas memotong rambut dan kuku bagi orang yang akan berkurban.
Salah satu ulama yang mendukung pandangan ini adalah Imam Ahmad bin Hanbal. Dalam pandangan mazhab Hanbali, larangan ini bersifat mutlak, sehingga memotong rambut dan kuku selama periode tersebut dianggap haram.
Pendapat Kedua: Dianjurkan, Bukan Wajib
Sebaliknya, pendapat kedua menyatakan bahwa larangan ini bersifat sunnah, bukan wajib. Artinya, meskipun dianjurkan untuk tidak memotong rambut dan kuku, namun jika dilakukan, tidak berdosa. Ulama dari mazhab Syafi’i dan Maliki, seperti Imam Nawawi dan Imam Malik, cenderung pada pendapat ini. Mereka menafsirkan hadist Ummu Salamah sebagai anjuran untuk mengikuti jejak Nabi SAW, tetapi bukan sebuah kewajiban yang mengikat.
Kesimpulan
Perbedaan pendapat ini menunjukkan kekayaan khazanah pemikiran dalam Islam. Bagi umat Islam, penting untuk mengikuti pandangan ulama yang dipegang oleh komunitas atau mazhab masing-masing. Hal ini juga mengajarkan kita untuk menghormati perbedaan pandangan dan tetap menjaga persatuan di antara umat.
Bagi yang memilih untuk tidak memotong rambut dan kuku, hal tersebut bisa menjadi bentuk ketaatan dan kecintaan kepada sunnah Nabi SAW. Sementara bagi yang tetap memotong rambut dan kuku, mereka tetap menjalankan ibadah kurban dengan sepenuh hati.
Apapun pilihan Anda, semoga ibadah kita semua diterima oleh Allah SWT dan membawa berkah bagi kita semua.
(R/04)
JAKARTA Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) mematangkan strategi keberangkatan Delegasi Tripartit Indonesia dalam menghadiri Internat
EKONOMI
JAKARTA Direktur Jenderal Bina Keuangan Daerah Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri), Agus Fatoni, menegaskan komitmennya dalam memperce
EKONOMI
SUMEDANG Unit Pengelola Zakat, Infak, dan Sedekah Ikatan Keluarga Alumni Universitas Padjadjaran (UPZ IKA Unpad) menyalurkan daging kurb
NASIONAL
JAKARTA Badan Gizi Nasional (BGN) mengubah pola distribusi Program Makan Bergizi Gratis (MBG) dari enam hari menjadi lima hari dalam sep
NASIONAL
MEDAN Forum Jurnalis Medan menyembelih empat ekor hewan kurban dalam rangka Hari Raya Iduladha 1447 H / 2026 M. Kegiatan yang berlangsun
NASIONAL
BANDA ACEH Universitas Muhammadiyah Aceh (Unmuha) menyembelih 14 ekor hewan kurban dalam rangka Hari Raya Iduladha 1447 H / 2026 M. Kegi
NASIONAL
PEKANBARU Penggerebekan pesta narkoba di sebuah tempat hiburan malam di Kota Pekanbaru, Riau, menyeret nama anak Bupati Pelalawan, Zukri
HUKUM DAN KRIMINAL
JAKARTA Pakar telematika Roy Suryo menilai penanganan kasus tudingan ijazah palsu Presiden ke7 RI Joko Widodo berlangsung terlalu lama
HUKUM DAN KRIMINAL
JAKARTA Partai Golkar membela program bantuan 1.098 sapi kurban Presiden Prabowo Subianto yang bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Be
POLITIK
JAKARTA Permadi Arya alias Abu Janda membantah tudingan penghinaan terhadap masyarakat Sumatera Barat setelah dirinya dilaporkan ke Bare
HUKUM DAN KRIMINAL